JAKARTA – Anggota DPD RI asal Provinsi DKI Jakarta, Dailami Firdaus atau biasa disapa Bang Dailami, mendukung penuh bergulirnya Hak Angket yang sedang digulirkan oleh para anggota DPR RI terkait pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok terdakwa kasus penistaan agama sesuai dengan dakwaan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan register perkara IDM.147/JKT.UT/12/2016 tertanggal 13 Desember 2016.
“Bila merujuk kepada dakwaan dan bukti-bukti yang ada, seharusnya Ahok sudah diberhentikan sementara atau dinonaktifkan kembali pasca berakhirnya cuti kampanye dalam keikutsertaannya pada kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017,” ujar Dailami Firdaus dalam pernyataannya kepada redaksi cakrawarta.com, Jumat (17/2/2017).
Sebagai putera daerah, Bang Dailami berharap agar kasus ini cepat selesai dan Presiden Joko Widodo didesak untuk segera membuat Surat Keputusan pemberhentian sementara terhadap Gubernur DKI Jakarta dalam hal ini Ahok. Tujuannya jelas menurut Bang Dailami yakni agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran serta terjadi penafsiran hukum yang membuat masyarakat resah.
Bang Dailami menambahkan bahwasanya di dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 tahun 2014 Pasal 83 tentang Pemerintah Daerah dinyatakan dengan jelas bahwa seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara dari jabatannya apabila didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.
“Jika menilik dari UU tersebut jelas, Ahok, seharusnya sudah diberhentikan,” tegasnya.
Karena itu, secara pribadi dirinya sangat mendukung bergulirnya hak angket demi penegakan hukum dan mengembalikan hukum sebagai panglima.
“Saya tegaskan kembali agar pemerintah dalam hal ini Presiden segera mengambil tindakan dan menyelesaikan polemik ini agar tidak menjadi bola liar yang akhirnya menimbulkan keresahan di masyarakat dan menodai kerukunan hidup beragama,” pungkas Bang Dailami.
(ep/bti)