Saturday, March 7, 2026
spot_img
HomePolitikaDaerahCegah Ledakan Petasan dan Balon Udara Liar, Polisi dan Pemdes di Ponorogo...

Cegah Ledakan Petasan dan Balon Udara Liar, Polisi dan Pemdes di Ponorogo Gencarkan Sosialisasi

Tim kepolisian dari Polsek Bungkal Kabupaten Ponorogo tampak memasang spanduk sosialisasi mengenai larangan pembuatan petasan Dan penerbangan balon udara liar, Jumat (6/3/2026). (foto: Muh. Nurcholis)

PONOROGO, CAKRAWARTA.com – Aparat kepolisian bersama pemerintah desa di Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mengintensifkan sosialisasi larangan pembuatan petasan dan penerbangan balon udara liar. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi kecelakaan dan gangguan keselamatan, terutama menjelang perayaan hari raya.

Upaya tersebut dilakukan oleh jajaran Kepolisian Sektor Bungkal bersama Pemerintah Desa Bancar melalui pemasangan spanduk imbauan serta edukasi langsung kepada warga di sejumlah titik strategis desa.

Kepala Desa Bancar Agus Sudarmono mengatakan, pemerintah desa mendukung penuh langkah preventif yang dilakukan aparat kepolisian guna menjaga keselamatan warga.

“Kami berharap masyarakat dapat merayakan hari raya dengan cara yang lebih positif tanpa membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Karena itu, kami mengajak warga untuk tidak menerbangkan balon udara liar ataupun bermain petasan,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).

Wakil Kepala Polsek Bungkal Ipda Khodori menjelaskan, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah potensi bahaya kebakaran dan gangguan keselamatan penerbangan.

Ia mengingatkan bahwa aktivitas pembuatan petasan maupun penerbangan balon udara tanpa izin dapat dikenai sanksi hukum.

“Kami mengimbau masyarakat mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketenteraman wilayah,” kata Khodori.

Bhabinkamtibmas Desa Bancar Aiptu Dhoni Setiawan menambahkan, bahaya petasan tidak hanya menimbulkan suara bising, tetapi juga berisiko menyebabkan cedera serius hingga kerusakan lingkungan.

Ia mengajak tokoh masyarakat dan pemuda setempat untuk bersama-sama saling mengingatkan agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi membahayakan.

Secara terpisah, Sekretaris Desa Bancar Nurcholis menegaskan, imbauan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa yang pernah terjadi di wilayah lain tidak terulang di desa mereka.

“Ledakan petasan maupun balon udara yang jatuh dapat menimbulkan risiko serius bagi keselamatan warga dan lingkungan,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan dasar hukum bagi pelanggaran, antara lain Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur larangan pembuatan bahan peledak tanpa izin dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan juga melarang pengoperasian balon udara yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Selain ancaman pidana, pemerintah desa menyoroti risiko teknis dari balon udara liar, seperti kemungkinan tersangkut di jaringan listrik tegangan tinggi yang dapat memicu pemadaman listrik maupun mengganggu jalur penerbangan pesawat.

Aparat desa dan kepolisian mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas pembuatan petasan atau rencana penerbangan balon udara liar di lingkungan sekitar.(*)

Kontributor: Muh. Nurcholis

Editor: Abdel Rafi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular