Wednesday, April 17, 2024
HomePolitikaNasionalAli Lubis: Legal, Plat Nomor Anggota DPR Itu Penting!

Ali Lubis: Legal, Plat Nomor Anggota DPR Itu Penting!

Praktisi hukum Ali Lubis, SH. Ia mengatakan bahwasanya usulan terkait pembuatan plat nomor kendaraan khusus anggota DPR RI tidak perlu menjadi polemik karena tidak melanggar aturan apapun yang ada di Indonesia.

 

JAKARTA – Terjadinya polemik terkait plat nomor khusus untuk anggota DPR RI dinilai tidak perlu. Karena dianggap tidak ada satupun aturan yang dilangggar terkait usulan itu. Pernyataan tersebut disampaikan praktisi hukum li Lubis, SH kepada awak media, Sabtu (22/5/2021) sore.

“Terkait polemik plat nomor kendaraan untuk anggota DPR RI secara hukum sah dan Legal untuk digunakan karena tidak ada satu aturan perundang-undangan yang dilanggar. Sebagai pejabat negara tentu disediakan beberapa fasilitas untuk mempermudah aktivitasnya termasuk plat nomor kendaraan seperti kepolisian, TNI dan Lemhanas serta lembaga negara lainnya,” ujar Ali Lubis.

Ali menambahkan bahwa dasar dari pernyataannya tersebut adalah adanya aturan yang dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI dengan Peraturan Nomor 4 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNBK khusus pimpinan dan anggota MPR/DPR RI. Adapun rujukannya, menurut ALi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Selanjutnya untuk mempermudah sosialisasi di kalangan internal kepolisian, maka Kapolri mengeluarkan Surat Telegram dengan No STR 164/III/YAN.1.2./2021.

“Pembuatan plat nomor tersebut pun bukan asal buat, bukan asal beda atau untuk gaya-gayaan anggota DPR RI. Tentu punya maksud dan tujuan yang baik, terlebih untuk kepentingan jika melakukan agenda reses atau kembali ke Dapil masing-masing untuk menemui masyarakat di daerah pemilihannya itu,” tegas Ali.

Apalagi menurut Ali, pimpinan DPR RI yang diwakili oleh Sufmi Dasco Ahmad juga secara jelas menyampaikan, bahwasanya tujuan dibuatnya plat nomor tersebut untuk mempermudah mengawasi dan memantau anggota DPR RI di jalan raya dan mudah dikenali jika berada di lingkungan kompleks MPR/DPR RI.

Untuk diketahui, anggota MPR/DPR RI merupakan pejabat negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana bunyi Pasal 122 huruf b dan c dan secara kelembagaan pun, Lembaga MPR/DPR RI diatur didalam konstitusi yaitu UUD 1945. Fungsinya juga jelas disebutkan dalam Pasal 20 UUD 1945 yaitu fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular