
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Perseteruan aktor Hong Min Gi dengan mantan kekasihnya memasuki babak baru. Agensi yang menaungi Hong Min Gi, Fable Company, menyatakan akan menempuh jalur hukum setelah sang aktor dituding menekan mantan pacarnya untuk melakukan aborsi.
Dalam pernyataan kedua yang dirilis pada Kamis (20/8/2026), Fable Company kembali membantah tudingan tersebut. Agensi menyatakan Hong Min Gi tidak pernah meminta ataupun memaksa influencer berinisial A untuk menggugurkan kandungan.
Agensi juga membantah pernah melihat alat tes kehamilan yang disebut A sebagai bukti kehamilannya.
Tak berhenti di situ, Fable Company mempertanyakan keaslian foto hasil ultrasonografi atau USG yang sebelumnya dibagikan A di media sosial. Menurut agensi, pihaknya telah meminta sejumlah dokter spesialis obstetri dan ginekologi untuk memeriksa gambar tersebut.
Hasil pemeriksaan itu, menurut Fable Company, akan digunakan sebagai bagian dari bukti dalam proses hukum yang akan ditempuh.
Agensi juga mempersoalkan kronologi waktu aborsi yang disampaikan A. Fable Company menyebut memiliki percakapan pesan dan sebuah video yang menurut mereka menunjukkan A mengajak Hong Min Gi bersepeda pada 13 Juli 2026, tanggal yang sebelumnya disebut A sebagai waktu dilakukannya prosedur aborsi.
Fable Company menilai tudingan yang disampaikan A telah merusak reputasi Hong Min Gi. Karena itu, agensi mengatakan tidak akan terus-menerus memberikan bantahan melalui pernyataan publik.
Sebaliknya, mereka memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, baik melalui gugatan perdata maupun laporan pidana.
Konflik ini bermula pada Rabu (19/8/2026) ketika A menuduh Hong Min Gi melakukan kekerasan dalam hubungan. Tuduhan kemudian berkembang ketika A mengklaim dirinya ditekan untuk menjalani aborsi.
Hong Min Gi melalui agensinya membantah tudingan tersebut. Dalam perkembangan terpisah, Fable Company juga menuduh A melakukan stalking dan pencemaran nama baik. Tuduhan itu turut dibantah oleh A.
Dengan kedua pihak sama-sama menyatakan memiliki bukti dan berencana menempuh proses hukum, perselisihan tersebut kini berpotensi bergeser dari perang pernyataan di ruang publik menjadi sengketa hukum.
Hingga saat ini, tudingan maupun bukti yang telah disampaikan kedua pihak kepada publik belum diverifikasi secara independen. Karena itu, seluruh klaim mengenai dugaan kekerasan, tekanan untuk melakukan aborsi, stalking, maupun pencemaran nama baik masih merupakan bagian dari sengketa antara kedua pihak.(*)
Kontributor: Rika
Editor: Rafel








