
SURABAYA – Advokat asal Surabaya, H. M. I. el Hakim, S.H., M.H. melayangkan laporan terhadap Para Hakim Majelis Hakim PN Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial. Hal ini disebabkan para hakim tersebut diduganya melanggar konstitusi serta kode etik dan perilaku hakim dalam Putusan Perkara Nomor 757/Pdr.G/2022/PN.Jak.Pst yang salah satu amar putusannya memerintahkan untuk menunda Pemilu 2024.
“Apa yang dilakukan oleh para Hakim ini menciderai tidak hanya institusi yudisial namun juga semangat nomokrasi dan demokrasi di Indonesia,” ungkap Cak Hakim pada media ini, Jumat (3/3/2023) sore.
Advokat ini melaporkan diri sebagai warga negara Indonesia yang terdampak kepentingan konstitusionalnya atas putusan yang memerintahkan penundaan pemilu tersebut.
“Melalui laporan ini saya sebagai warga negara Indonesia menjalankan peran kontrol institusional bahwa seharusnya hakim itu harus bijaksana dan cermat dalam memberikan putusan sebagai lembaga pemberi keadilan, bukan pembuat kegaduhan,” pungkas Cak Hakim.
Laporan terhadap para Hakim PN Jakpus tersebut diserahkan oleh Cak Hakim melalui KY penghubung Jawa Timur secara langsung pada hari ini, Jumat (3/3/2023).
(bus/bti)