Wednesday, April 24, 2024
HomePolitikaDaerahAdvokat Ini Somasi Bupati Kampar Karena Belum Bayar Jasa Pendamping Hukum

Advokat Ini Somasi Bupati Kampar Karena Belum Bayar Jasa Pendamping Hukum

Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, cakrawarta
Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto. Karena dianggap belum membayar jasa pendamping hukum, dirinya disomasi oleh advokat Iskandar Halim Munthe, SH. (foto: istimewa)

 

JAKRTA – Kantor advokad Iskandar Halim Munthe SH,. MH, yang berkedudukan di Jalan Sentra Primer Timur, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta timur, DKI Jakarta melayangkan somasi kepada Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto SH, karena belum bayar biaya jasa pendamping hukum senilai Rp100. 000.000.

“Bahwa dikarenakan surat kuasa dan perjanjian jasa konsultan dilakukan sudah 4 tahun yang lalu dan telah jatuh tempo, maka kami mohon agar Bupati Kampar dapat menyelesaikan pembayaran dengan waktu yang tidak terlalu lama, ” kata Advokad Iskandar Halim Munthe, Rabu (30/6/2021).

Iskandar mengatakan, pihak pertama berjanji dan berkewajiban memberikan imbalan jasa konsultasi/bantuan hukum non litigasi kepada Pihak kedua sebesar Rp 150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah). Biaya yang telah dibayar Rp50. 000.000.

“Bahwa dikarenakan Bupati Kampar sebagai Pemberi Kuasa masih ada kekurangan pembayaran jasa hukum advokat penerima kuasa atas nama kami dari kantor advokat/pengacara iskandar halim SH & rekan sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah),” jelas Iskandar.

Maka dari itu, kata Iskandar, kami menyatakan melalui surat somasi atau peringatan pertama ini, agar saudara dapat menyelesaikan atau membayarkan kewajiban saudara sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah); kepaling lambat 7 hari setelah surat somasi.

“Sebelumnya kami Iskandar Halim, SH,MH dan rekan adalah Kuasa Hukum dari Saudara Catur Sugeng Susanto, SH dan H.Aziz Zaenal, SH MM berdasarkan surat kuasa nomor 25/IH&R/XI/2016, ” ujar Iskandar.

Surat kuasa itu, sebut Iskandar, telah ditanda tangani Oleh kami dan Penerima Kuasa dan H.Aziz Zaenal, SH MM dan Catur Sugeng Susanto, SH, sebagai Pemberi Kuasa pada tanggal 14 November 2016 di Pekanbaru.

“Bahwa antara H. Aziz Zaenal, SH.MM sebagai Pihak Pertama dan saya sebagai Pihak Kedua, telah membuat Akta Perjanjian Jasa Konsultan Hukum Nomor 03/IH&R/APJKH./XI/2016 tertanggal 14 November 2016 sesuai pasal 4 ayat 1,” ujar Iskandar.

Iskandar menyebutkan, pihak pertama berjanji dan berkewajiban memberikan imbalan jasa konsultasi/bantuan hukum non litigasi kepada Pihak kedua sebesar Rp 150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah);

“Mengenai pembayaran jasa Advokat, kami telah mengirim Surat Penagihan tahap 1 kepada Bapak Aziz Zaenal yang saat itu Calon Bupati Kampar, dan telah melakukan pembayaran kepada kami sebagai Kuasa Hukum Aziz Zaenal sebesar Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah), ” pungkas Iskandar.

(anhar/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular