Pengangkatan Pejabat DJP Dipersoalkan, Revisi Sejumlah SK Menkeu Suahasil Disorot

Ilustrasi.

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Pengangkatan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencuat setelah adanya perubahan sejumlah Keputusan Menteri Keuangan (KMK) pada 18 dan 21 September 2026 yang dinilai perlu dijelaskan lebih terbuka karena menyangkut proses mutasi, pengangkatan pejabat, serta penerapan sistem merit di lingkungan Kementerian Keuangan.

Informasi dan data mengenai persoalan tersebut diperoleh media ini dari sumber internal Kementerian Keuangan dan pegawai DJP yang identitasnya dirahasiakan. Sumber memberikan sejumlah dokumen dan informasi melalui komunikasi internal, termasuk mengenai perubahan keputusan terkait pengangkatan dan mutasi pejabat.

Data tersebut memunculkan pertanyaan apakah seluruh perubahan keputusan pada 18 dan 21 September 2026 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah, prinsip merit system, serta prosedur manajemen talenta yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengangkatan Abimanyu Hendi Asyono sebagai Kepala Subdirektorat Operasi Intelijen, Direktorat Intelijen Perpajakan, DJP.

Nama dan jabatan tersebut tercantum dalam perubahan KMK Nomor 272 Tahun 2026. Berdasarkan data yang diterima media ini, Abimanyu terhitung sejak 18 September 2026 diangkat menjadi Kepala Subdirektorat atau Jabatan Administrator.

Sebelumnya, berdasarkan data kepegawaian yang diperoleh, Abimanyu tercatat sejak 7 Oktober 2020 menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama pada KPPBC Marunda, Kanwil DJBC Jakarta.

Pada 18 Juni 2025, ia tercatat sebagai pelaksana pada Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak. Selanjutnya, terhitung 1 Juli 2025, ia diangkat sebagai Kepala Seksi Operasi Intelijen II pada Subdirektorat Operasi Intelijen, Direktorat Intelijen Perpajakan.

Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-119/PJ/2025 tanggal 26 Juni 2025 tentang Mutasi dan Pengangkatan dalam Jabatan Pengawas di lingkungan DJP.

Dengan demikian, berdasarkan data yang tersedia, masa pengalaman Abimanyu dalam Jabatan Pengawas sejak 1 Juli 2025 hingga 18 September 2026 sekitar satu tahun dua bulan.

Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan ketentuan mengenai persyaratan pengangkatan dalam Jabatan Administrator. Data yang diterima media ini mempertanyakan apakah seluruh persyaratan tersebut telah diverifikasi sebelum keputusan pengangkatan ditetapkan.

Pertanyaan itu terutama berkaitan dengan ketentuan Pasal 54 ayat (1) huruf d PP Nomor 11 Tahun 2017 yang mengatur pengalaman dalam Jabatan Pengawas paling singkat tiga tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pengawas sesuai bidang tugas jabatan yang akan diduduki.

Namun, ketentuan tersebut perlu dilihat bersama seluruh riwayat kepegawaian yang bersangkutan, termasuk jenjang Jabatan Fungsional, riwayat jabatan lain, serta kemungkinan adanya ketentuan atau dasar hukum yang memungkinkan seseorang memenuhi persyaratan melalui mekanisme tertentu.

Karena itu, persoalan yang muncul bukan semata-mata mengenai siapa yang diangkat, melainkan bagaimana proses verifikasi persyaratan dilakukan sebelum keputusan tersebut ditetapkan.

Perubahan SK 18 dan 21 September

Sorotan tersebut semakin mengemuka setelah adanya sejumlah perubahan keputusan Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 18 dan 21 September 2026.

Data yang diperoleh media ini menunjukkan adanya perubahan terhadap sejumlah keputusan yang berkaitan dengan pemindahan pejabat fungsional, pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional, mutasi dan pengangkatan dalam Jabatan Administrator, serta mutasi dan pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Keuangan.

Di antaranya KMK Nomor 288 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas KMK Nomor 277 Tahun 2026 tentang pemindahan pejabat fungsional ahli madya di lingkungan Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, KMK Nomor 289 Tahun 2026 mengubah KMK Nomor 279 Tahun 2026 tentang pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain.

Sementara itu, KMK Nomor 292 Tahun 2026 mengubah KMK Nomor 272 Tahun 2026 tentang mutasi dan pengangkatan dalam Jabatan Administrator di lingkungan Kementerian Keuangan.

Adapun KMK Nomor 293 Tahun 2026 mengubah KMK Nomor 271 Tahun 2026 tentang mutasi dan pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Keuangan.

Rangkaian perubahan tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan karena terjadi dalam periode yang berdekatan dengan pelantikan dan pengangkatan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan.

Sumber internal yang memberikan informasi kepada media ini mempertanyakan apakah perubahan keputusan pada 18 dan 21 September tersebut telah sepenuhnya mempertimbangkan prinsip merit system serta ketentuan mengenai manajemen talenta.

Pertanyaan tersebut terutama menyangkut dasar perubahan, proses pengusulan, kriteria yang digunakan, serta pihak yang melakukan verifikasi dan memberikan persetujuan terhadap perubahan keputusan tersebut.

Perubahan sebuah keputusan administrasi pada dasarnya tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun, apabila perubahan tersebut berkaitan dengan proses pengangkatan pejabat dan manajemen talenta, dasar hukum serta mekanisme perubahan menjadi bagian penting yang perlu dapat ditelusuri.

Merit System Dipertanyakan

Persoalan ini juga bersinggungan dengan perdebatan mengenai penerapan merit system di lingkungan Kementerian Keuangan.

Sumber internal DJP mempertanyakan konsistensi penerapan merit system, khususnya apabila terdapat perubahan keputusan yang terjadi setelah proses pengangkatan atau penetapan sebelumnya.

Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena sebelumnya muncul pernyataan dari pihak Ditjen Pajak mengenai dugaan pelanggaran merit system yang dikaitkan dengan pergantian Menteri Keuangan.

Namun, berdasarkan data dan rangkaian perubahan keputusan pada 18 dan 21 September 2026 yang diterima media ini, muncul pertanyaan lain, yakni apakah penerapan merit system juga telah dijalankan secara konsisten dalam proses pengangkatan dan perubahan keputusan di lingkungan Kementerian Keuangan dan DJP.

Dengan demikian, persoalannya bukan untuk menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melanggar merit system, melainkan mempertanyakan apakah keputusan dan perubahan keputusan tersebut telah melalui mekanisme yang sesuai dengan prinsip merit, transparansi, objektivitas, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks tersebut, nama sejumlah pejabat, termasuk Bimo, Djaka, dan Suahasil, muncul dalam informasi yang disampaikan sumber internal. Namun, keterkaitan masing-masing pihak dengan proses perubahan keputusan tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dan verifikasi lebih lanjut.

Selain pengangkatan pejabat administrator, sumber internal juga menyampaikan informasi mengenai proses manajemen talenta di lingkungan DJP.

Salah satu nama yang disebut adalah Dania Lukitasari. Berdasarkan data yang diterima media ini, hasil Uji Kompetensi Tertulis Dania disebut berada pada peringkat 3.400-an. Namanya kemudian masuk dalam shortlist sekitar 700 peserta untuk mengikuti tahap assessment.

Dalam assessment/wawancara manajerial, peringkatnya disebut berada di kisaran 500-an. Setelah itu, namanya masuk dalam daftar sekitar 300 orang Talent Terpilih.

Rangkaian tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kriteria, pembobotan, mekanisme afirmasi, serta dasar yang digunakan dalam menentukan peserta yang masuk pada setiap tahapan.

Namun, angka dan peringkat tersebut tetap memerlukan verifikasi terhadap basis data resmi dan keseluruhan peserta. Untuk memastikan proses berlangsung sesuai merit system, data yang relevan antara lain nilai mentah peserta, metode pembobotan, ketentuan cut-off, hasil assessment, ranking final, serta dasar penetapan Talent Terpilih.

Sumber internal juga mempertanyakan apakah terdapat perubahan nama dalam daftar peserta atau Talent Terpilih serta, jika memang terjadi, apa dasar dan mekanisme persetujuannya.

Perlu Penjelasan Resmi

Informasi yang diperoleh media ini berasal dari pegawai Kementerian Keuangan dan pegawai DJP yang meminta identitasnya dirahasiakan. Karena itu, informasi tersebut ditempatkan sebagai informasi dari sumber internal yang masih memerlukan konfirmasi dan penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.

Hal yang menjadi perhatian bukan hanya pengangkatan satu atau beberapa pejabat, melainkan bagaimana keseluruhan proses dilakukan.

Jika terdapat perubahan keputusan pada 18 dan 21 September 2026, publik berkepentingan mengetahui alasan perubahan, dasar hukumnya, dokumen yang menjadi dasar, serta proses verifikasi yang dilakukan sebelum keputusan tersebut ditetapkan.

Demikian pula dengan pengangkatan dalam Jabatan Administrator. Riwayat jabatan dan jenjang fungsional pejabat yang bersangkutan perlu dilihat secara utuh untuk memastikan apakah seluruh persyaratan telah terpenuhi atau terdapat dasar hukum lain yang menjadi landasan pengangkatan.

Dalam persoalan manajemen talenta, transparansi mengenai kriteria, pembobotan, hasil assessment, ranking, dan penetapan Talent juga penting untuk memastikan konsistensi penerapan sistem merit.

Karena itu, perubahan sejumlah SK pada 18 dan 21 September 2026 tidak semestinya hanya dilihat sebagai perubahan administratif. Rangkaian tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena berkaitan dengan proses pengangkatan pejabat dan penerapan sistem merit di lingkungan Kementerian Keuangan.

Hingga informasi ini disusun, data yang diperoleh media belum cukup untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh pihak tertentu. Namun, rangkaian fakta dan dokumen tersebut menimbulkan pertanyaan yang layak dijawab secara resmi, yakni apakah seluruh perubahan keputusan dan pengangkatan pejabat pada periode tersebut telah dilakukan sesuai peraturan pemerintah, prosedur kepegawaian, dan prinsip sistem merit.

Penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan dan DJP diperlukan agar publik dapat mengetahui dasar perubahan keputusan serta memastikan bahwa setiap proses pengangkatan dan manajemen talenta berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Semoga. (*)

Kontributor: Tommy

Editor: Abdel Rafi