Mistifikasi Uang

(foto: sejumlah uang rupiah di mobil land cruiser depan gedung sebuah madrasah atas perbuatan AI)

“Jika kita memahami peran sebenarnya uang dalam kehidupan kita, kita tidak akan berpikir hanya dalam kaitannya dengan membelanjakan atau menyimpannya.

Uang memberikan pengaruh emosional yang mendalam pada siapa kita dan apa yang kita katakan pada diri kita sendiri tidak akan pernah kita miliki.

Keengganan kita yang lama untuk memahami dampak emosional dan spiritual dari uang terhadap diri kita adalah inti dari alasan kita mengetahui harga dari segala sesuatu, dan nilai dari apa pun.” – Jacob Needleman (1934-2022), Money and The Meaning of Life (1992).

Setelah Menkeu, Purbaya Yadhi Sadewa dicopot ketika sedang membahas uang APBN di Komisi DPD RI, hampir semua orang lupa bahwa pencopotannya sebagai bendahara negara terkait dengan mistifikasi uang.

Dengan kata lain, uang memiliki kemampuan yang aneh: semakin besar jumlahnya, semakin sulit manusia membayangkannya sebagai sesuatu yang konkret.

Seratus ribu rupiah masih dapat dibayangkan sebagai beras, obat, ongkos kendaraan, atau makanan keluarga.

Seratus juta mungkin masih bisa diterjemahkan menjadi rumah, tanah, pendidikan, atau modal usaha.

Untuk itu, uang sebesar Rp 480 miliar telah memasuki wilayah yang hampir metafisis.

Angka itu terlalu besar untuk dialami dalam kehidupan sehari-hari. Ia berubah menjadi deretan nol.

Dan justru ketika uang kehilangan wajah konkretnya -ketika ia tidak lagi tampak sebagai hasil kerja manusia, kebutuhan manusia, dan kemungkinan hidup manusia- uang mulai memperoleh kekuatan mistifikasinya.

Di sinilah pemikiran Georg Simmel dalam Die Philosophie des Geldes, yang terbit pertama kali pada 1900, menjadi relevan dan sangat menarik.

Simmel tidak menulis teori ekonomi dalam pengertian sempit.

Ia berusaha bergerak dari permukaan kehidupan ekonomi menuju persoalan nilai dan makna kehidupan manusia.

Uang baginya merupakan medium universal yang memungkinkan nilai-nilai berbeda diperbandingkan dan dipertukarkan.

Dengan uang, benda-benda yang secara kualitatif berbeda dapat ditempatkan di bawah ukuran kuantitatif yang sama.

Masalah dimulai ketika logika itu tidak berhenti pada barang.

Ia menyusup ke kehormatan, loyalitas, kekuasaan, agama, persahabatan, suara politik, bahkan kewibawaan moral.

Dalam konteks inilah isu uang dalam perhelatan Muktamar Nahdlatul Ulama menjadi menarik dibaca secara filosofis.

Hal ini bukan untuk menuduh organisasi atau individu tertentu melakukan kejahatan yang belum terbukti, melainkan untuk melihat sebuah gejala kebudayaan.

Isu politik uang dalam muktamar sendiri bukan sesuatu yang tiba-tiba muncul pada 2026.

Ketika membahas bahaya menjadi perantara politik uang menjelang Muktamar ke-35, NU Online mencatat bahwa dugaan politik uang pernah diberitakan pada Muktamar ke-31 di Boyolali pada 2004 dan kembali menjadi isu pada Muktamar ke-33 di Jombang pada 2015.

Sumber itu sendiri berhati-hati menegaskan bahwa yang dibicarakan adalah “dugaan atau isu politik uang”, bukan transaksi yang seluruhnya telah terbukti secara hukum.

Pembedaan ini amat penting.

Filsafat boleh berspekulasi tentang makna suatu peristiwa, tetapi tidak boleh mengubah tuduhan menjadi fakta.

Namun justru sebagai sebuah isu, angka Rp480 miliar mempunyai kehidupan simboliknya sendiri.

Sebuah angka fantastis, ketika dilemparkan ke ruang publik, dengan cepat menghasilkan pesona sekaligus horor.

Orang tidak lagi bertanya apa hakikat uang tersebut, dari mana berasal, siapa pemiliknya, untuk apa digunakan, bagaimana alirannya, dan apakah seluruh klaim mengenainya dapat dibuktikan.

Kesadaran publik malah ditangkap oleh magnitude yakni Rp 480.000.000.000.

Angka itu memukau.

Pada titik ini uang telah berubah menjadi tontonan.

Mistifikasi uang tidak berarti bahwa uang menjadi sesuatu yang mistis dalam arti gaib.

Mistifikasi terjadi ketika hubungan sosial yang sebenarnya menghasilkan uang menjadi tersembunyi di balik uang itu sendiri.

Kita melihat angka, tetapi kehilangan manusia.

Kita melihat koper, rekening, transfer, nominal, tetapi tidak lagi membayangkan pekerjaan, pajak, tanah, sumber daya, keputusan birokrasi, privilese politik, atau relasi kekuasaan yang mungkin berada di belakangnya.

Uang tampak seolah-olah datang dari dirinya sendiri.

Di sinilah Simmel dapat dibawa jauh memasuki persoalan korupsi.

Dalam struktur kehidupan modern, uang mendapatkan kekuatan karena ia adalah medium yang paling cair.

Ia dapat berpindah, memisahkan diri dari asal-usulnya, kemudian muncul kembali dalam hubungan yang sama sekali berbeda.

Kekayaan dalam bentuk tanah masih membawa jejak geografis.

Sebuah rumah mempunyai alamat.

Sebidang kebun mempunyai batas.

Sebuah benda mempunyai bentuk dan keberadaan material.

Ringkasnya, uang memiliki kemampuan abstraksi luar biasa.

Ia dapat mengubah tanah menjadi angka, angka menjadi kendaraan, kendaraan menjadi hadiah, hadiah menjadi loyalitas, loyalitas menjadi suara, dan suara menjadi kekuasaan.

Korupsi, dalam pengertian kebudayaan, memanfaatkan kemampuan metamorfosis tersebut.

Karena itu, persoalan korupsi sesungguhnya tidak selesai dengan pertanyaan “siapa menerima berapa”.

Ada pertanyaan yang secara filosofis lebih mengganggu: bagaimana sesuatu yang semula dianggap tidak dapat diperjualbelikan akhirnya memperoleh harga?

Kehormatan tidak mempunyai harga.

Amanah tidak mempunyai harga.

Kesetiaan tidak mempunyai harga.

Suara hati tidak mempunyai harga.

Kewibawaan seorang kiai tidak mempunyai harga.

Akan tetapi, masyarakat yang telah mengalami monetisasi mendalam perlahan-lahan belajar melakukan sesuatu yang paradoksal: memberikan ekuivalen moneter kepada sesuatu yang sebelumnya dianggap berada di luar pasar.

Itulah tragedi yang dapat kita baca melalui filsafat uang dari Simmel.

Uang yang semula merupakan sarana menjadi ukuran. Setelah menjadi ukuran, ia perlahan menjadi tujuan.

Dan setelah menjadi tujuan, ia bahkan dapat menentukan nilai dari sesuatu yang secara moral seharusnya menilai uang.

Maka, korupsi bukan sekadar pencurian uang.

Korupsi adalah kerusakan tata nilai.

Seorang manusia yang menerima suap tidak hanya memperoleh sejumlah uang.

Dalam transaksi itu, sebuah transformasi metafisik berlangsung.

Keputusan yang semestinya berdasarkan benar dan salah diterjemahkan menjadi untung dan rugi.

Kewajiban berubah menjadi komoditas.

Jabatan berubah menjadi aset.

Kedekatan menjadi investasi.

Loyalitas menjadi barang pertukaran.

Yang paling mengerikan dari budaya korupsi justru muncul ketika transaksi semacam itu berhenti terasa aneh.

Orang mulai mempunyai kosakata untuk menormalkannya:

Uang rokok
Uang transpor
Uang lelah
Tanda terima kasih
Biaya koordinasi
Operasional
Pengondisian
Atau, sekadar “titipan”.

Bahasa dalam keadaan demikian bekerja seperti mesin tempat pencucian moral.

Sebuah tindakan yang dalam bahasa telanjang tampak tercela dan diberi nama baru sampai kehilangan bau etiknya.

Uang pun mengalami semacam pembaptisan simbolis.

Apa yang mungkin berasal dari transaksi yang problematik dapat memasuki sebuah ruang sosial dan memperoleh makna baru melalui penggunaannya?

Uang dapat berubah menjadi sumbangan.

Sumbangan dapat menjadi kemurahan hati.

Kemurahan hati dapat menghasilkan penghormatan.

Penghormatan dapat menghasilkan jaringan.

Jaringan dapat menghasilkan kekuasaan.

Karena itu, kemampuan uang membeli barang sebenarnya jauh kurang berbahaya dibandingkan kemampuannya membeli makna.

Dalam sebuah muktamar organisasi keagamaan, kontradiksi tersebut menjadi jauh lebih tajam.

Sebab ruang keagamaan seharusnya merupakan salah satu wilayah di mana tidak semua hal boleh tunduk kepada ekuivalensi uang.

Karena itu, peringatan terhadap politik uang menjelang Muktamar NU ke-35 silam, bahkan muncul dari lingkungan NU sendiri.

Merujuk pada NU Online, persoalan tersebut dibahas secara eksplisit sebagai masalah etis-keagamaan.

Sementara, pemberitaan menjelang muktamar mencatat seruan agar forum tersebut dijauhkan dari politik uang.

Ini justru memperlihatkan adanya kesadaran internal bahwa marwah sebuah organisasi keagamaan bergantung pada kemampuan membatasi kekuasaan uang.

Namun, batas itulah yang semakin rapuh dalam masyarakat modern.

Simmel melihat uang sebagai salah satu kekuatan besar yang meningkatkan kebebasan individual sekaligus menghasilkan hubungan yang semakin impersonal.

Uang membebaskan manusia dari banyak ketergantungan personal.

Akan tetapi, pada saat yang sama menjadikan dunia dapat dihitung secara lebih abstrak.

Di sinilah terdapat ambivalensi mendasar: uang membebaskan dan memperbudak sekaligus.

Ia memperluas kemungkinan manusia, tetapi juga memungkinkan manusia membayangkan bahwa segala sesuatu dapat dihitung.

Budaya korupsi lahir ketika ekspansi logika kuantifikasi ini memasuki wilayah moral.

Pertanyaannya kemudian bukan lagi: “Apakah tindakan ini benar?”

Pertanyaannya berubah menjadi: “Berapa?”

Perubahan dari apakah menjadi berapa mungkin merupakan revolusi mental paling penting dalam masyarakat yang dikuasai uang.

Bahkan angka Rp 480 miliar, benar atau tidaknya klaim tersebut dalam perkara yang sedang diperbincangkan publik, menunjukkan paradoks itu dengan sangat telanjang.

Karena begitu menyebut angka tersebut, perhatian kita hampir otomatis tersedot kepada jumlah.

Kita terpukau oleh besarnya nominal sehingga persoalan nilai yang lebih dalam menghilang.

Justru dalam hal ini kita sendiri dapat terperangkap dalam logika uang yang sedang kita kritik.

Pertanyaan filosofisnya bukan sekadar,  betulkah Rp 480 miliar itu dibawa ke Muktamar NU ke-35 silam?

Pertanyaan yang lebih radikal ialah: masyarakat macam apakah yang memungkinkan kita percaya bahwa jumlah uang sebesar apa pun dapat digunakan untuk mengatur kehendak, loyalitas, legitimasi, atau keyakinan manusia.

Itulah mistifikasi uang.

Kita mengira manusia sedang menguasai uang, sementara secara perlahan uang menentukan bahasa yang dipakai manusia untuk memahami dunia.

Kerap pula dikira uang hanya berpindah tangan, padahal bersamanya berpindah pula hubungan kekuasaan.

Kita mengira transaksi selesai setelah pemberi menyerahkan dan penerima mengambil.

Padahal, transaksi sesungguhnya baru dimulai: utang budi lahir, loyalitas terbentuk, diam dapat dibeli, ingatan dapat dinegosiasikan, dan kebenaran mengalami inflasi.

Karena itu, pemberantasan korupsi yang hanya berbicara mengenai penangkapan pelaku tidak akan pernah cukup.

Hukum memang diperlukan untuk menentukan apakah sebuah tuduhan benar atau salah.

Tapi, kebudayaan harus mengerjakan pekerjaan yang lebih dalam: mengembalikan batas antara yang dapat dibeli dan yang tidak boleh diperjualbelikan.

Jika tidak, kita akan terus menyaksikan ironi kebudayaan modern yang secara sangat tajam yang telah dikuak oleh filsafat uang Simmel.

Fondasinya, manusia menciptakan medium untuk mempermudah pertukaran kehidupan.

Namun, medium itu kemudian tumbuh menjadi kekuatan yang menentukan bentuk kehidupan manusia.

Di sanalah uang mencapai bentuk mistifikasinya yang paling sempurna.

Ia tidak perlu lagi memerintahkan manusia. Manusia sendiri mulai berpikir menurut logikanya.

Dan mungkin di situlah korupsi mencapai bentuk paling berbahaya.

Bukan ketika seseorang diam-diam membawa koper berisi uang, melainkan ketika sebuah masyarakat tidak lagi terkejut bahwa kehormatan, kekuasaan, suara, persahabatan, bahkan kesalehan dapat dibayangkan mempunyai harga.

Pada saat itu persoalannya bukan lagi uang haram yang memasuki kebudayaan.

Malah kebudayaan itu sendiri telah belajar berbicara dalam bahasa uang.

Karena itu membaca kontroversi Rp480 miliar melalui Die Philosophie des Geldes membawa kita pada kesimpulan yang lebih getir daripada sekadar kemarahan kepada seorang tersangka atau sebuah kelompok.

Korupsi adalah saat ketika uang berhenti menjadi benda yang diperebutkan dan berubah menjadi cara memandang dunia.

Dan perlawanan terhadap korupsi, pada tingkat terdalamnya, adalah perjuangan mengembalikan kepada kehidupan manusia sesuatu yang perlahan dirampas oleh ekuivalensi moneter.

Yaitu, keyakinan bahwa masih ada hal-hal yang nilainya justru terletak pada kenyataan bahwa ia tidak mempunyai harga.(*)

#coverlagu: Lagu “Uang” dari Duo Kribo(kolaborasi Ahmad Albar dan Ucok Harahap), pertama kali dirilis pada tahun 1978. Lagu ini merupakan bagian dari album jalur suara (soundtrack) untuk film layar lebar mereka yang berjudul Duo Kribo, yang diproduksi dan dirilis oleh label Musica Studios.

Manado, 22 September 2026

REINER EMYOT OINTOE 

Fiksiwan