RUU Ketenagakerjaan Masuk Meja Panja, Nasib Pekerja Informal hingga Gig Worker Disorot

Ilustrasi.

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Perubahan dunia kerja membuat perlindungan ketenagakerjaan tak lagi cukup hanya mengatur hubungan kerja konvensional. Nasib pekerja informal hingga gig worker atau pekerja berbasis platform digital kini ikut menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan di DPR RI.

Anggota Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mengatakan pembahasan RUU tersebut harus mampu menjawab persoalan ketenagakerjaan yang berkembang saat ini. Di sisi lain, regulasi juga perlu memberikan kepastian bagi dunia usaha agar tetap mampu tumbuh dan menciptakan lapangan kerja.

“Kami ingin memastikan RUU ini benar-benar menjawab persoalan ketenagakerjaan hari ini. Perlindungan pekerja penting, tetapi kepastian bagi dunia usaha juga harus dijaga agar penciptaan lapangan kerja dapat terus berlangsung,” ujar Netty, Kamis (17/9/2026).

Saat ini, Panja bersama pemerintah tengah membahas berbagai substansi penting setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Pembahasan tersebut mencakup sejumlah isu yang bersentuhan langsung dengan kehidupan pekerja, mulai dari pengupahan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, pemagangan, hingga keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Namun, perhatian tidak hanya tertuju pada pekerja yang berada dalam hubungan kerja formal. Perlindungan pekerja informal dan pekerja platform digital juga menjadi bagian yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam regulasi baru.

Perkembangan ekonomi digital telah melahirkan pola kerja yang berbeda dengan hubungan industrial konvensional. Pekerja platform, misalnya, menjalankan pekerjaan melalui sistem digital dengan pola hubungan yang memiliki karakter berbeda dari hubungan pekerja dan pemberi kerja pada umumnya.

Kondisi tersebut menimbulkan tantangan tersendiri bagi sistem pelindungan ketenagakerjaan. Regulasi dituntut mampu mengikuti perubahan pola kerja agar kelompok pekerja yang berada di luar hubungan kerja konvensional tidak tertinggal dari sistem perlindungan.

“Kita ingin semua pekerja masuk dalam sistem pelindungan dan jangan ada yang tertinggal. Pada saat yang sama, kita harus memastikan regulasi tidak menghambat dunia usaha untuk tumbuh dan membuka kesempatan kerja,” kata Netty.

Menurutnya, tantangan pembahasan RUU bukan hanya memastikan pekerja memperoleh perlindungan, tetapi juga merumuskan aturan yang dapat diterapkan tanpa menghambat perkembangan dunia usaha.

Karena itu, sejumlah isu sensitif seperti pengupahan, PHK, pesangon, alih daya, hingga bentuk hubungan kerja baru perlu dibahas secara cermat. Regulasi yang dihasilkan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang memungkinkan pembukaan lapangan kerja terus berlangsung.

Netty menegaskan, pembahasan RUU harus dilakukan secara terbuka dengan menyerap aspirasi berbagai pihak dan berlandaskan data. Menurutnya, suara pekerja, dunia usaha, maupun kelompok yang muncul dari perubahan pola kerja perlu diperhitungkan dalam proses penyusunan regulasi.

“Panja memiliki tanggung jawab mencari titik temu. Tujuannya bukan memenangkan salah satu pihak, tetapi menghadirkan ekosistem ketenagakerjaan yang adil, produktif, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dengan demikian tidak hanya menyangkut revisi atau penambahan aturan bagi pekerja formal. Lebih jauh, regulasi ini akan menentukan sejauh mana negara merespons perubahan lanskap pekerjaan yang semakin beragam.(*)

Kontributor: Ali A Hasibuan 

Editor: Abdel Rafi