
SURABAYA, CAKRAWARTA.com – Wakil Ketua Umum DPP Barikade Gus Dur Sudarsono Rahman menyoroti cara pergantian Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan. Menurut Sudarsono, Presiden memang memiliki kewenangan untuk mengganti menteri, tetapi penggunaan kewenangan tersebut tetap harus mempertimbangkan etika dan kepantasan.
Sudarsono mengatakan, persoalan dalam pergantian Purbaya bukan mengenai kewenangan Presiden ataupun sosok yang menggantikannya. Persoalannya adalah bagaimana seorang pejabat negara diperlakukan ketika masa jabatannya berakhir.
“Presiden memang memiliki kewenangan konstitusional untuk mengangkat dan memberhentikan menteri. Tidak ada yang salah dengan pergantian itu. Yang patut dipertanyakan adalah cara kekuasaan menggunakan kewenangannya,” kata Sudarsono dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).
Sudarsono menyoroti proses pergantian Purbaya yang berlangsung ketika yang bersangkutan masih menjalankan tugas sebagai Menteri Keuangan.
Pada 14 September 2026, Purbaya masih menghadiri rapat gabungan Komite IV DPD RI bersama Bappenas dan Bank Indonesia untuk membahas APBN 2027. Di tengah agenda tersebut, Purbaya menerima telepon dari Istana dan kemudian meninggalkan ruang rapat.
Beberapa jam kemudian, publik mengetahui Purbaya diberhentikan dari jabatannya dan Suahasil Nazara dilantik sebagai Menteri Keuangan yang baru.
Menurut Sudarsono, rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepantasan dalam pengelolaan kekuasaan.
“Secara hukum mungkin sah. Tetapi apakah setiap yang sah otomatis etis? Ini pertanyaan yang seharusnya tidak ditakuti oleh kekuasaan,” ujarnya.
Sudarsono menegaskan, menteri memang bukan pejabat yang memiliki masa jabatan seumur hidup. Presiden memiliki hak untuk melakukan evaluasi dan mengganti anggota kabinet sesuai kebutuhan pemerintahan.
Namun, menurut dia, kewenangan tersebut tidak berarti seorang menteri dapat diperlakukan sekadar sebagai bagian dari daftar kabinet yang sewaktu-waktu dipindahkan.
“Menteri memang bukan pejabat seumur hidup. Tetapi menteri juga bukan benda yang dapat dipindahkan seperti kursi di ruang rapat,” kata Sudarsono.
“Ia manusia. Ia memiliki kehormatan, keluarga, reputasi, dan sejarah pengabdian,” lanjutnya.
Karena itu, Sudarsono meminta agar aspek etika tidak dipisahkan dari pelaksanaan kewenangan Presiden.
“Hak prerogatif bukan cek kosong. Kewenangan bukan berarti kebebasan untuk mengabaikan kepantasan,” ujarnya.
Menurut Sudarsono, terdapat perbedaan antara kewenangan untuk melakukan pergantian dan cara menggunakan kewenangan tersebut.
“Yang pertama adalah soal kewenangan. Yang kedua adalah soal etika. Demokrasi yang sehat membutuhkan keduanya,” katanya.
Sudarsono juga mengingatkan agar pergantian menteri secara mendadak tidak berkembang menjadi pola dalam pemerintahan Presiden Prabowo.
Ia merujuk pada pergantian Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada Februari 2025 yang diikuti pelantikan Brian Yuliarto sebagai pengganti Satryo Soemantri Brodjonegoro.
Menurut Sudarsono, pergantian menteri merupakan hal yang wajar dalam sistem pemerintahan presidensial. Namun, apabila pergantian secara mendadak terus berulang, publik berhak mempertanyakan budaya kekuasaan yang terbentuk.
“Jangan sampai pergantian rezim hanya menghasilkan pergantian pemain, tetapi tidak menghasilkan perubahan budaya kekuasaan,” katanya.
Ia mengingatkan Presiden Prabowo agar tidak mengulangi pola kekuasaan yang pernah menjadi sorotan pada pemerintahan sebelumnya.
“Rakyat tidak memilih Prabowo agar sekadar menggantikan gaya kekuasaan sebelumnya dengan gaya yang berbeda warna. Rakyat berharap ada pemerintahan yang lebih beradab, lebih menghormati institusi, lebih menghargai manusia, dan lebih terbuka kepada rakyat,” ujar Sudarsono.
Menyangkut Kepercayaan Publik
Sudarsono menilai pergantian Menteri Keuangan memiliki dimensi yang lebih luas dibandingkan pergantian pejabat kementerian lainnya. Menteri Keuangan, kata dia, memiliki posisi strategis karena berkaitan dengan pengelolaan APBN, perpajakan, utang negara, belanja pemerintah, investasi, dan kepercayaan pasar.
Karena itu, ia meminta pemerintah memberikan penjelasan yang memadai mengenai alasan pergantian Purbaya serta arah kebijakan fiskal setelah pergantian tersebut.
“Publik berhak mengetahui alasan pergantian, evaluasi terhadap kebijakan sebelumnya, dan arah kebijakan fiskal setelah pergantian tersebut,” katanya.
Menurut dia, keterbukaan diperlukan agar pergantian pejabat tidak menimbulkan spekulasi dan mengganggu kepercayaan terhadap institusi negara.
“Pergantian mendadak tanpa penjelasan yang memadai bukan hanya menyangkut perasaan seorang mantan menteri. Ini menyangkut kepercayaan terhadap institusi negara,” ujar Sudarsono.
Sudarsono juga mengingatkan bahwa kekuasaan membutuhkan mekanisme kontrol dan kritik agar tidak kehilangan perspektif.
“Semakin tinggi seseorang berada di puncak, semakin sedikit orang yang berani mengatakan bahwa caranya keliru. Di situlah kekuasaan bisa kehilangan cermin,” katanya.
Ia menegaskan, Presiden bukan pemilik negara dan kabinet bukan milik pribadi Presiden. Kekuasaan yang dimiliki Presiden merupakan mandat yang harus digunakan untuk kepentingan rakyat.
“Presiden bukan pemilik negara. Menteri bukan milik Presiden. Kabinet bukan perusahaan pribadi. Republik Indonesia bukan kerajaan,” ujar Sudarsono.
Menurut dia, kekuatan seorang pemimpin tidak hanya diukur dari kemampuan mengambil keputusan secara cepat, tetapi juga dari kemampuannya menjaga martabat orang yang terdampak oleh keputusan tersebut.
“Pemimpin yang kuat adalah pemimpin yang mampu mengambil keputusan sulit tanpa merendahkan martabat orang yang digantikannya,” katanya.
Sudarsono berharap pemerintahan Prabowo membangun budaya kekuasaan yang kuat sekaligus beradab.
“Kekuasaan boleh cepat, tetapi jangan sampai kecepatannya membunuh kepantasan. Kekuasaan boleh tegas, tetapi jangan sampai ketegasan berubah menjadi kesewenang-wenangan,” ujarnya.
Bagi Sudarsono, ukuran keberadaban kekuasaan bukan hanya bagaimana pemerintah memperlakukan orang yang mendukungnya, tetapi juga bagaimana memperlakukan orang yang sudah tidak lagi dibutuhkannya.
“Negara membutuhkan pemerintahan yang kuat. Tetapi lebih dari itu, negara membutuhkan kekuasaan yang beradab,” kata Sudarsono.(*)
Kontributor: Tommy
Editor: Abdel Rafi








