Rokok Mau Dicap Halal? Tulus Abadi FKBI Soroti Manuver Industri dan Politisi Senayan

ilustrasi.

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Industri produk tembakau atau rokok disebut tengah bergerilya mendapatkan sertifikat halal. Langkah tersebut mendapat sorotan dari Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi yang mempertanyakan kepantasan produk rokok menyandang sertifikat halal, mengingat di sisi lain negara justru membatasi konsumsi, peredaran, iklan, dan promosi produk tersebut karena memiliki dampak negatif terhadap kesehatan dan masyarakat.

Tulus mengatakan, melalui asosiasi industri rokok kini tengah diajukan permohonan sertifikasi halal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI.

Menurut dia, langkah tersebut tidak terlepas dari tenggat 18 Oktober 2026 sebagai batas akhir bagi produk yang masuk dalam cakupan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) untuk memiliki status halal atau non-halal.

“Deadline ini menggelisahkan kalangan industri tembakau, sehingga kini industri rokok tergopoh-gopoh mengajukan permohonan sertifikasi pada BPJPH RI,” ujar Tulus dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).

Tulus mengakui bahwa secara hukum industri rokok memiliki hak untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal. Berdasarkan UU JPH, setiap pelaku usaha atau industri wajib mengajukan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal atau memberikan penandaan non-halal sesuai ketentuan.

Namun, menurut dia, persoalan yang lebih mendasar adalah apakah permohonan tersebut layak dikabulkan oleh BPJPH dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Pertanyaannya, cukup absahkah dan pantaskah industri rokok mengajukan sertifikasi halal untuk produk rokok?” kata Tulus.

Ia menilai, jika kepantasan tersebut diuji berdasarkan norma hukum positif, hukum agama atau syariat Islam, serta aspek sosial, ekonomi, kesehatan, kultural, dan lingkungan, sertifikat halal tidak pantas disematkan pada produk rokok.

“Menakar pada kepantasan norma hukum positif, hukum agama atau syariat Islam, plus aspek sosial, ekonomi, kesehatan, kultural dan lingkungan, maka sertifikat halal tidak pantas disematkan pada produk rokok. Bahkan ini permohonan yang absurd, menggelikan,” tegasnya.

Tulus mengatakan, salah satu persoalan mendasar dapat dilihat dari rezim hukum cukai. Merujuk pada UU Cukai, produk tembakau atau rokok merupakan produk yang konsumsi, peredaran, dan penjualannya harus dibatasi atau dikendalikan.

Menurut dia, rokok memiliki posisi yang serupa dengan alkohol atau minuman keras dalam rezim cukai, yakni sama-sama merupakan barang yang dikenai cukai. Meskipun keduanya legal secara hukum positif, cukai pada prinsipnya dikenakan terhadap produk yang memiliki dampak eksternalitas negatif.

“Walaupun secara hukum positif keduanya produk legal, tetapi UU Cukai bahkan filosofi universal cukai adalah memandatkan bahwa produk yang dikenai cukai adalah produk yang membahayakan, menimbulkan dampak eksternalitas negatif bagi penggunanya, orang lain, masyarakat, bahkan lingkungan,” ujar Tulus.

Karena itu, ia mempertanyakan logika pemberian sertifikat halal terhadap produk yang secara bersamaan justru diperintahkan negara untuk dibatasi.

“Masak sih produk yang dimandatkan dibatasi karena menimbulkan dampak buruk yang amat kompleks itu akan diberikan sertifikat atau label halal?” katanya.

Dari aspek kesehatan, Tulus merujuk pada Undang-Undang tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan yang menegaskan produk tembakau sebagai produk adiktif.

Menurut dia, sifat adiktif tersebut menunjukkan bahwa rokok merupakan produk yang tidak thayyib, karena menimbulkan eksternalitas negatif sekaligus ketergantungan atau kecanduan bagi penggunanya.

Atas dasar itu, negara memberlakukan berbagai pembatasan terhadap produk rokok. Di antaranya melalui kewajiban mencantumkan peringatan kesehatan bergambar, pembatasan iklan dan promosi, larangan penjualan kepada anak, penerapan kawasan tanpa rokok, serta pembatasan maksimal kandungan tar dan nikotin.

“Lebih dari 500 Pemda di Indonesia juga telah membuat Perda dan regulasi teknis tentang KTR atau Kawasan Tanpa Rokok. Betapa absurdnya jika karakter produk yang seperti ini akan menyandang sertifikat halal,” kata Tulus.

Ia kemudian menempatkan persoalan tersebut dalam konteks global. Menurut Tulus, lebih dari 190 negara anggota Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menundukkan diri pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

FCTC, kata dia, telah menjadi kerangka hukum internasional dalam pengendalian tembakau. Indonesia memang tidak tunduk pada FCTC karena tidak menandatangani dan meratifikasi atau mengaksesi konvensi tersebut.

Namun, menurut Tulus, dari perspektif politik global, terdapat kesepakatan luas negara-negara di dunia untuk memperketat pengendalian produksi, penjualan, iklan, dan promosi produk tembakau.

“Komunitas global sepakat memerangi produk tembakau sebagai pandemi di negaranya masing-masing. Berbasis UU Kesehatan dan PP tentang Kesehatan, sejatinya Indonesia pun punya spirit yang selaras dengan komunitas global tersebut,” ujarnya.

Tulus juga menyoroti status hukum rokok dalam perspektif negara-negara muslim. Ia mengakui belum menemukan data pasti mengenai jumlah fatwa haram terhadap produk tembakau, baik yang dikeluarkan pada level hukum negara, ulama terkenal, maupun organisasi Islam di berbagai negara.

Namun, menurut dia, sejumlah negara muslim telah mengharamkan rokok.

Maroko, misalnya, disebut telah mengharamkan rokok sejak 1602, setelah tembakau masuk ke negara tersebut pada 1598. Terdapat 19 fatwa haram rokok di Maroko.

Ketua FKBI, Tulus Abadi. (foto: dokumen pribadi)

Negara muslim lain yang disebut Tulus telah mengharamkan rokok antara lain Mesir, Kuwait, Malaysia, Oman, Qatar, Pakistan, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Indonesia.

Di Indonesia, sejumlah organisasi Islam juga telah mengharamkan rokok, antara lain Dewan Dakwah, Persatuan Islam (Persis), dan Muhammadiyah.

Sementara itu, MUI mengharamkan rokok untuk anak dan remaja, ibu hamil dan menyusui, serta merokok di tempat umum. Untuk rokok secara keseluruhan, MUI memakruhkannya atau menempatkannya pada posisi yang cenderung haram.

Adapun Nahdlatul Ulama (NU), menurut Tulus, cenderung lebih merelaksasi status hukum fikih tembakau. NU mengharamkan rokok jika seseorang telah mengalami sakit akibat dampak rokok.

Tulus menilai sikap tersebut tidak terlepas dari kedekatan NU secara sosiologis, ekonomis, dan kultural dengan industri serta pertanian tembakau, terutama di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

“Yang pasti, tidak ada atau belum ditemukan di suatu negara, ormas Islam, ulama atau cendekiawan Islam yang secara legal formal menghalalkan rokok,” ujar Tulus.

Berdasarkan konfigurasi norma hukum nasional, perkembangan kebijakan global, dan praktik di sejumlah negara muslim tersebut, Tulus menilai tidak pantas bagi industri rokok Indonesia mendapatkan sertifikat halal.

Menurut dia, berdasarkan UU JPH seharusnya tidak ada lagi perdebatan normatif mengenai persoalan tersebut, baik dari perspektif hukum positif maupun hukum syariah Islam.

Karena itu, Tulus meminta MUI lebih tegas dan memperluas kembali penetapan fatwa mengenai keharaman tembakau atau rokok. Di sisi lain, BPJPH dinilai tidak semestinya membuka ruang untuk merasionalisasi pemberian sertifikat halal bagi produk tembakau.

“Bagi BPJPH maka tak ada ruang wacana untuk merasionalisasi memberikan sertifikat halal pada produk tembakau atau rokok,” tegasnya.

Tulus juga mengingatkan adanya potensi manuver politik di balik upaya industri rokok mendapatkan sertifikasi halal. Ia menduga industri rokok akan melakukan lobi secara masif kepada politisi di Senayan, khususnya anggota DPR RI, dengan tujuan mengubah UU JPH dan merelaksasi status rokok dari perspektif hukum atau syariah Islam.

Menurut Tulus, apabila upaya tersebut berhasil, dampaknya akan jauh lebih besar daripada sekadar persoalan label halal pada kemasan rokok.

“Jika patgulipat industri rokok ini berhasil menggoyang Senayan, akan menjadi preseden buruk, bahkan menjadi sebuah tragedi dari sisi sosial, ekonomi, hukum Islam, budaya, dan yang jelas akan menjadi bahan tertawaan komunitas global,” katanya.

Karena itu, ia meminta publik mewaspadai kemungkinan terjadinya pertukaran kepentingan antara industri rokok dan politisi di parlemen dalam proses perubahan regulasi.

Tulus menyebut fenomena tersebut sebagai potensi “simbiose mutualisme” antara asosiasi industri rokok dan politisi Senayan yang perlu diawasi secara serius oleh masyarakat.

“Publik mesti mewaspadai dan menghadang fenomena ‘simbiose mutualisme’ di balik ulah patgulipat asosiasi industri rokok ini dengan politisi Senayan. Ingat, tak ada makan siang gratis!” pungkas Tulus Abadi.(*)

Kontributor: Tommy

Editor: Abdel Rafi