93 Juta Pekerja Informal Terancam Hadapi Masa Tua Tanpa Perlindungan

Ilustrasi.

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Sebanyak 93 juta dari 155 juta pekerja di Indonesia berada di sektor informal. Dengan pendapatan yang beragam dan tidak selalu tetap, kelompok pekerja ini menghadapi tantangan lebih besar dalam mempersiapkan perlindungan sosial dan jaminan masa tua.

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengatakan, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah seiring perubahan struktur penduduk Indonesia yang secara bertahap menuju masyarakat menua (aging population).

Menurut Netty, persiapan menghadapi masa tua tidak dapat semata-mata dibebankan kepada masyarakat melalui imbauan untuk menabung atau menyiapkan dana pensiun secara mandiri. Negara, kata dia, perlu memastikan pekerja tetap memiliki perlindungan ketika kemampuan mereka untuk bekerja mulai berkurang.

“Pemerintah memang perlu terus mendorong kesadaran masyarakat untuk mempersiapkan masa tua sejak dini. Namun, kita juga harus melihat kondisi nyata jutaan pekerja informal yang pendapatannya terbatas dan tidak selalu tetap,” ujar Netty, Kamis (10/9/2026).

Netty mengapresiasi perhatian Kementerian Ketenagakerjaan terhadap pentingnya mempersiapkan dana pensiun sejak masyarakat memasuki usia kerja. Namun, ia menilai kebijakan perlindungan masa tua perlu mempertimbangkan karakteristik dunia kerja Indonesia yang semakin beragam.

Pekerja informal, menurut dia, memiliki kondisi yang berbeda dengan pekerja formal. Pada pekerja formal, pendapatan dan mekanisme iuran umumnya lebih teratur. Sementara itu, pekerja informal kerap menghadapi pendapatan yang berubah-ubah mengikuti kondisi pekerjaan dan perekonomian.

“Jangan menggunakan pendekatan yang sama untuk semua pekerja. Perlindungan sosial harus mampu mengikuti realitas dunia kerja kita yang semakin beragam,” kata Netty.

Karena itu, ia mendorong pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan mengembangkan skema perlindungan masa tua yang lebih fleksibel, terjangkau, dan mudah diakses pekerja informal.

Kelompok pekerja informal yang dimaksud antara lain pedagang kecil, petani, nelayan, pekerja lepas, pengemudi transportasi berbasis aplikasi, pekerja harian, serta berbagai kelompok pekerja lainnya.

Netty menegaskan, status sebagai pekerja informal tidak seharusnya membuat seseorang kehilangan hak untuk memperoleh perlindungan sosial.

“Jangan sampai pekerja informal bekerja keras sepanjang hidupnya, tetapi memasuki usia tua tanpa perlindungan dan kepastian hidup yang layak,” ujarnya.

Literasi perlu diikuti akses

Selain memperluas cakupan perlindungan sosial, Netty menilai peningkatan literasi mengenai dana pensiun juga penting. Masyarakat perlu memahami pentingnya mempersiapkan masa tua sejak memasuki usia kerja.

Namun, ia mengingatkan agar peningkatan literasi tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi. Pengetahuan mengenai dana pensiun harus diikuti dengan kemudahan akses dan tersedianya pilihan skema yang sesuai dengan kemampuan masyarakat.

“Literasi tentu penting, tetapi jangan berhenti pada sosialisasi. Masyarakat harus mengetahui apa yang bisa dilakukan, bagaimana memulainya, dan memiliki akses terhadap sistem perlindungan yang benar-benar sesuai dengan kondisi mereka,” kata Netty.

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani. (foto: istimewa)

Menurut dia, persoalan dana pensiun tidak hanya berkaitan dengan kemampuan seseorang menyisihkan sebagian pendapatannya. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan desain perlindungan sosial yang mampu menjangkau pekerja dengan kondisi pendapatan yang berbeda-beda.

Hal itu menjadi semakin penting karena Indonesia secara bertahap akan memasuki fase perubahan struktur demografi menuju aging population. Peningkatan jumlah penduduk usia lanjut berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak diantisipasi sejak sekarang.

Netty mengatakan, masa produktif penduduk yang berlangsung saat ini harus dimanfaatkan untuk membangun sistem perlindungan jangka panjang.

“Bonus demografi yang kita miliki hari ini harus dipersiapkan dengan baik. Jangan sampai ketika masyarakat memasuki usia lanjut, kita baru menyadari bahwa masih banyak yang tidak memiliki perlindungan dan sumber penghidupan yang memadai,” ujarnya.

Dengan demikian, perlindungan masa tua bagi pekerja informal, menurut Netty, perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi jangka panjang Indonesia menghadapi perubahan demografi. Perlindungan tersebut tidak hanya menyangkut keberlangsungan pendapatan setelah seseorang berhenti bekerja, tetapi juga menyangkut kemampuan negara memastikan warga negara dapat menjalani masa tua secara layak.(*)

Kontributor: Ali A. Hasibuan

Editor: Abdel Rafi