
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Kenaikan fuel surcharge tiket pesawat menjadi 40% dinilai berpotensi menimbulkan persoalan berantai bagi konsumen, maskapai, hingga perekonomian. Pemerintah dinilai perlu menyiapkan kebijakan penyeimbang agar kenaikan biaya penerbangan tidak berujung pada penurunan mobilitas masyarakat dan tekanan inflasi.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan fuel surcharge tidak bisa dilihat semata sebagai konsekuensi meningkatnya biaya operasional maskapai. Kebijakan tersebut berpotensi diteruskan ke harga tiket dan pada akhirnya dibebankan kepada konsumen.
“Naiknya persentase fuel surcharge menjadi 40% pasti akan diikuti kenaikan tarif tiket pesawat oleh maskapai. Dampaknya bisa eskalatif dan menimbulkan efek domino,” ujar Tulus, Kamis (3/9/2026) malam.
Menurut dia, kenaikan harga tiket dapat mengubah perilaku masyarakat dalam memilih moda transportasi. Sebagian calon penumpang kemungkinan menunda perjalanan atau beralih ke moda transportasi lain yang dinilai lebih terjangkau.
Di Pulau Jawa, misalnya, sebagian penumpang masih memiliki pilihan untuk beralih ke transportasi darat, termasuk kendaraan pribadi, bus, kereta api, maupun perjalanan melalui jaringan jalan tol.
Persoalannya berbeda bagi masyarakat di luar Jawa.
Bagi penumpang di wilayah yang secara geografis bergantung pada transportasi udara, pesawat bukan sekadar pilihan moda transportasi, melainkan kebutuhan untuk menghubungkan wilayah. Kenaikan harga tiket karena itu dapat menjadi beban yang lebih berat.
“Untuk penumpang di luar Pulau Jawa, ini bisa menjadi pil pahit karena tidak banyak pilihan moda transportasi lain selain pesawat udara,” kata Tulus.
Tulus mengingatkan, persoalan tidak berhenti pada mahalnya tiket. Jika kenaikan harga membuat jumlah penumpang turun, maskapai juga dapat menghadapi tekanan dari sisi pendapatan.
Pada titik tersebut, kenaikan fuel surcharge dapat menciptakan lingkaran persoalan mulai dari biaya penerbangan meningkat, harga tiket naik, permintaan berpotensi melemah, kemudian kinerja maskapai ikut tertekan.
Jika berlangsung luas, menurut Tulus, kondisi tersebut dapat berimbas pada aktivitas ekonomi. Mobilitas masyarakat yang menurun berpotensi mengurangi perjalanan untuk kepentingan bisnis, pariwisata, pendidikan, maupun kegiatan ekonomi lainnya.
Karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya melihat kebijakan fuel surcharge dari sisi keberlangsungan operasional maskapai, tetapi juga memperhitungkan kemampuan konsumen membayar tiket.
“Naiknya tiket pesawat yang diikuti turunnya jumlah penumpang dapat membuat ekonomi makin lesu dan berpotensi mendorong inflasi,” ujarnya.
PPN Tiket Perlu Jadi Penyangga
Untuk meredam dampak tersebut, Tulus mengusulkan pemerintah menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) pada tiket pesawat yang menurutnya mencapai 11%.

Menurut dia, penghapusan PPN dapat menjadi instrumen untuk menahan kenaikan harga tiket ketika komponen biaya penerbangan sedang meningkat.
Dengan demikian, kenaikan fuel surcharge tidak seluruhnya diterjemahkan menjadi kenaikan harga yang harus ditanggung konsumen. “Penghapusan 11% PPN akan signifikan mengurangi besaran tiket pesawat,” kata Tulus.
Ia menyadari, kebijakan tersebut akan mengurangi penerimaan negara dari sektor perpajakan. Namun, menurut dia, pemerintah perlu melihat manfaat yang lebih luas, yakni menjaga daya beli masyarakat, melindungi konsumen, sekaligus membantu keberlangsungan industri penerbangan.
“Pemerintah harus rela kehilangan pendapatan PPN sebesar 11 persen demi melindungi konsumen, menyelamatkan keberlangsungan maskapai, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi makro,” ujar Tulus.
Usulan tersebut, menurut Tulus, menjadi semakin relevan karena harga bahan bakar minyak nonsubsidi juga mengalami kenaikan. Dengan bertambahnya tekanan biaya transportasi, diperlukan kebijakan yang dapat mencegah beban tersebut sepenuhnya berpindah kepada masyarakat.(*)
Kontributor: Tommy
Editor: Abdel Rafi








