
SOLO, CAKRAWARTA.com – Keraton Surakarta Hadiningrat bersama Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto mengembalikan penggunaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ke naskah asli dengan mekanisme adendum. Gagasan tersebut muncul dalam pertemuan di Keraton Surakarta, Minggu (30/8/2026).
Seruan itu disampaikan GKR Koes Mertiyah atau Gusti Moeng, pemegang Sasana Wilapa sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta, bersama Ketua Umum PDKN Rahman Sabon Nama.
Pertemuan tersebut berlangsung saat Gusti Moeng menerima kunjungan Sultan Sulu Mindanao, Filipina, Percival S. Cabauatan, yang didampingi Rahman Sabon Nama.
Setelah pertemuan, Gusti Moeng dan Rahman menggagas perlunya Indonesia kembali pada UUD 1945 naskah asli. Menurut mereka, konstitusi tersebut perlu dilengkapi adendum yang disesuaikan dengan kebutuhan zaman.
Gagasan itu, menurut keduanya, dimaksudkan untuk menyelamatkan moralitas bangsa sekaligus memulihkan marwah konstitusi.
Evaluasi 75 Tahun Sistem Pemerintahan
Rahman mengatakan gagasan kembali ke UUD 1945 asli tidak terlepas dari evaluasi terhadap perjalanan pemerintahan Indonesia sejak 1945.
Ia mengingatkan gagasan mengenai perjanjian antara Presiden Soekarno dan Sri Sultan Hamengku Buwono IX sebagai bagian dari 127 kerajaan dan kesultanan Nusantara. Dalam pandangan yang disampaikannya, setelah 75 tahun perjalanan Indonesia, periode 1945-2020 seharusnya menjadi momentum evaluasi apabila kesejahteraan rakyat belum sepenuhnya terwujud.
Konsep yang ditawarkan bukan sekadar menghidupkan kembali teks UUD 1945 sebelum perubahan. Mereka mengusulkan pemberlakuan kembali konstitusi naskah asli dengan sejumlah adendum agar dapat menyesuaikan perkembangan ketatanegaraan.
Salah satu gagasan yang diajukan adalah pemisahan posisi kepala negara dan kepala pemerintahan.
Dalam konsep tersebut, kepala negara secara simbolis dan moral diusulkan dipegang oleh Raja atau Sultan Nusantara. Sementara kepala pemerintahan tetap berada di tangan Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih melalui pemilihan umum.
Rahman mengatakan gagasan itu sebelumnya telah dituangkan dalam memo yang ditujukan kepada para sesepuh pemegang amanah kerajaan Nusantara dan telah dipublikasikan melalui media nasional maupun internasional.
Soroti Amandemen UUD 1945
Gusti Moeng dan Rahman juga menyoroti perubahan UUD 1945 yang berlangsung pada 1999-2002.
Menurut mereka, perubahan konstitusi tersebut telah mengubah keseimbangan kekuasaan sekaligus melemahkan fungsi kontrol parlemen terhadap pemerintah.
Atas dasar pandangan tersebut, keduanya mendorong reposisi kepemimpinan nasional melalui jalur konstitusional.
Salah satu usulan yang mereka sampaikan adalah pemberlakuan kembali UUD 1945 melalui Dekrit Presiden.
Seruan tersebut diarahkan kepada Presiden Prabowo sebagai bagian dari gagasan yang mereka nilai dapat mengembalikan keseimbangan kekuasaan dan memperkuat kembali marwah konstitusi.(*)
Kontributor: Abdel Rafi
Editor: Umar Faruq








