NU Larang Rokok di Ruang Sidang, FKBI: Patut Diapresiasi

Suasana salah satu sidang di Muktamar NU ke-35 di Kompleks Ponpes Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jumat (27/8/2026).

JOMBANG, CAKRAWARTA.com –Keputusan pimpinan sidang Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Jombang, Jawa Timur, untuk menjadikan ruang sidang bebas asap rokok mendapat apresiasi dari Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI).

Ketua FKBI Tulus Abadi menilai keputusan tersebut merupakan langkah positif karena melindungi peserta muktamar dari paparan asap rokok selama persidangan berlangsung.

“Putusan yang dilakukan oleh KH Kholil Nafis, yang juga sebagai pimpinan MUI, bahwa ruang sidang bebas asap rokok, ini patut diapresiasi dengan sangat,” kata Tulus dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026) pagi.

Menurut Tulus, larangan merokok di ruang sidang bukan sekadar aturan internal dalam forum muktamar. Ia menilai ruang sidang termasuk area yang semestinya bebas asap rokok sebagaimana ketentuan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang disebutnya diatur dalam peraturan kesehatan.

Tulus mengatakan peserta muktamar tidak seluruhnya merupakan perokok. Karena itu, mereka yang tidak merokok tetap perlu mendapatkan perlindungan dari paparan asap rokok ketika berada di ruang sidang.

“Peserta muktamar tentunya tidak semua perokok, sehingga harus dilindungi dari paparan asap rokok,” ujar dia.

Dinilai Berani di Tengah Kultur Merokok

Tulus juga melihat keputusan tersebut memiliki makna lebih luas karena menyentuh persoalan kultur di lingkungan NU.

Ketua FKBI, Tulus Abadi. (foto: dokumen pribadi)

Menurut dia, keputusan untuk menjadikan ruang sidang bebas asap rokok mungkin terlihat sebagai kebijakan kecil. Namun, langkah itu dinilai signifikan mengingat kultur merokok cukup melekat pada sebagian kalangan kiai dan komunitas NU.

“Walau kelihatannya putusan berskala kecil, tetapi putusan tersebut terasa bermakna. Mengingat secara kultural kiai dan komunitas NU banyak yang merokok. Sehingga putusan ruang sidang bebas asap rokok adalah putusan yang berani,” katanya.

Ia berharap keputusan pimpinan sidang tersebut tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas. Para muktamirin diminta mematuhi larangan merokok selama berada di ruang sidang.

Tulus menilai efektivitas keputusan tersebut sangat bergantung pada kepatuhan peserta muktamar. Menurut dia, aturan yang bertujuan melindungi kesehatan publik akan kehilangan makna apabila justru dilanggar oleh peserta forum.

“Jangan sampai putusan yang bagus ini, pro publik dan pro kesehatan, dilanggar oleh peserta sidang,” kata Tulus.

Ia pun berharap seluruh peserta Muktamar NU ke-35 menghormati keputusan pimpinan sidang dengan menjaga ruang persidangan tetap bebas asap rokok.

Bagi Tulus, kebijakan tersebut dapat menjadi contoh bahwa perlindungan kesehatan publik dapat dimulai dari ruang-ruang pertemuan organisasi dan komunitas.

“Diharapkan para muktamirin mematuhi putusan pimpinan sidang tersebut, bahwa ruang sidang adalah KTR sehingga harus bebas asap rokok,” ujarnya.

Tulus kemudian menyampaikan selamat bermuktamar kepada seluruh peserta Muktamar NU ke-35 dan berharap keputusan mengenai ruang sidang bebas asap rokok dapat berjalan efektif.(*)

Kontributor: Abdel Rafi 

Editor: Umar Faruq