
Pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, yang menyebut Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai program mulia dan menyatakan bahwa “orang yang menolak MBG berarti ingin mati” patut dikritisi dari sudut pandang penalaran publik. Pernyataan tersebut menyederhanakan perdebatan kebijakan yang kompleks menjadi dikotomi seolah hanya tersedia dua pilihan: menerima MBG atau menginginkan kematian. Padahal, kritik terhadap pelaksanaan sebuah kebijakan tidak serta-merta berarti penolakan terhadap tujuan kebijakan itu sendiri. Dalam konteks MBG, kekhawatiran mengenai keamanan pangan, kualitas makanan, ketepatan sasaran, dan efektivitas program justru merupakan bagian penting dari upaya memastikan kebijakan tersebut benar-benar melindungi kesehatan anak.
Secara konseptual, Program MBG adalah langkah stategis dalam penanggulangan malnutrisi. Menurut laporan Global Child Nutrition Foundation (GCNF) dan World Food Program lebih dari 100 negara sudah menjalankan program ini. Penyediaan jaring pengaman sosial bagi anak memiliki potensi meningkatkan asupan gizi harian, menjaga konsentrasi belajar dan mengurangi beban ekonomi keluarga. Namun, menilai sebuah kebijakan yang berdampak pada jutaan nasib anak di Indonesia tidak bisa hanya sesederhana iya atau tidak, menolak atau setuju.
Pernyataan kritis yang harusnya dikemukakan bukanlah sebatas apakah MBG itu perlu? Melainkan bagaimana dengan kualitasnya. Telah banyak tampak contoh bagaimana kebijakan dilandasi dengan niat baik saja tidak cukup, jika dieksekusi tanpa standar kualitas dan keamanan pangan yang benar. Mengkritik bukan berarti menolak, melainkan menuntut pemerintah agar tidak tutup dengan kesalahan demi kesalahan yang menurunkan kepercayaan masyarakat.
Makanan Bergizi Harus Aman
Ketika program MBG diimplementasikan, indicator keberhasilan harusnya bukanlah seberapa banyak dapur (SPPG) dan penerima manfaat setiap waktunya, melainkan seberapa aman dan berkuliatas makanan yang dikonsumsi anak. Makanan bergizi yang terkontaminasi bakteri pathogen dan menyebabkan keracunan, tidak dapat lagi sebut sebagai sumber gizi melainkan ancaman keselamatan anak.
Sejak dicanangkan 2025, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melaporkan tidak kurang 40.759 anak menjadi korban keracunan MBG. Dimana 31% terjadi di tahun 2026. Pola keracunan massal ini cenderung sama, dimulai dari mual, muntah hingga puluhan anak harus dilarikan ke puskesmas atau rumah sakit. Kasus demi kasus ini mencerminkan pemerintah belum belajar dari kesalahan. Perintah tidak boleh tinggal diam, meremehkan apalagi tutup mata, sebelum kejadian lainnya mengikuti.
Menanggapi kasus keracunan makanan dengan retorika sederhana ‘’menolak berarti ingin mati’’ berarti mengabaikan keselamatan anak Indonesia. Resiko kontaminasi oleh bakteri pathogen ini akan sangat tinggi ketika dapur penyedia (SPPG) tidak menerapkan standari hygiene sanitasi yang baik dan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) secara ketat. Selain itu, kasus demi kasus keracunan di lapangan, itu adalah bukti nyata adanya kegagalan kontrol kualitas (quality control). Pemerintah wajib mengevaluasi total rantai pasok, sanitasi pengolahan, hingga standar distribusi makanan, bukannya menyerang balik para kritikus yang mengkhawatirkan keselamatan anak-anak tersebut.
Siapa yang Harus Diprioritaskan?
Selain aspek keamanan pangan, dimensi ketepatan sasaran merupakan indikator paling mendasar yang menentukan keberhasilan program MBG dari kacamata gizi masyarakat. Memberikan makanan gratis kepada anak-anak sekolah tentu memberikan manfaat tambahan, namun jika ditinjau dari skala prioritas kesehatan publik, intervensi ini tidak boleh mengabaikan penanganan gizi pada periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024 mencatat angka prevalensi stunting nasional masih berada di tingkat 19,8%.
Kritik mendasar selama ini tertuju pada ketimpangan distribusi infrastruktur penunjang di awal pelaksanaan program. Pada tahap-tahap awal, pembangunan dapur gizi justru lebih dominan berpusat di Pulau Jawa yang kondisi gizinya jauh lebih baik, sementara daerah dengan status “krisis ganda” (stunting dan kemiskinan tinggi) seperti Papua, NTT, hingga daerah 3T lainnya sempat tertinggal. Namun, kita perlu mengapresiasi langkah responsif pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) yang setelah lebih dari satu tahun mengevaluasi perjalanan program ini, akhirnya melakukan percepatan dan koreksi arah kebijakan secara signifikan.
Laporan resmi BGN mencatat sebuah capaian positif di mana kini telah disiapkan setidaknya 1.700 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang siap beroperasi secara khusus menyasar daerah-daerah dengan risiko stunting tinggi dan sangat tinggi. Langkah percepatan ini adalah bukti bahwa pemerintah mulai berbenah dan mengarahkan program pada prinsip ketepatan sasaran yang sejati.
Ke depan, keberadaan 1.700 SPPG di daerah merah stunting ini harus menjadi fondasi utama yang diintegrasikan dengan layanan Posyandu untuk menjangkau ibu hamil, ibu menyusui, dan balita di bawah dua tahun. Menu yang dikelola oleh SPPG juga wajib memenuhi standar Angka Kecukupan Gizi (AKG) berbasis bahan pangan lokal setempat, bukan sekadar membagikan porsi seadanya. Konsistensi pemerintah dalam melakukan percepatan di daerah krisis gizi inilah yang akan membuktikan bahwa MBG bukan sekadar proyek pembagian makanan masif, melainkan intervensi presisi yang benar-benar menyelamatkan masa depan generasi bangsa.
Oleh karena itu, mari kembalikan diskursus MBG pada koridor akademis yang rasional. Menilai keberhasilan kebijakan publik tidak bisa sekadar dibenturkan pada narasi retoris “mulia versus mati”, melainkan pada jaminan keselamatan pangan serta ketepatan sasaran. Memastikan setiap anak mendapatkan makanan yang aman dan bebas keracunan adalah wujud nyata perlindungan Hak Asasi Manusia yang sejati. Semoga.(*)
MAHMUD ADITYA RIFQI
Dosen Departemen Gizi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (FKM UNAIR)








