Jumhur: 30 Perusahaan Diproses Kasus Karhutla, Potensi Kerugian Hampir Rp15 Triliun

Menteri LH, Jumhur Hidayat saat menerima keterangan mengenai penanganan Karhutla di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (24/8/2026). (foto: Ahmad Toha A)

BANJARBARU, CAKRAWARTA.com – Lebih dari 30 perusahaan diproses terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat menyebut potensi kerugian negara dan biaya pemulihan lingkungan dari perkara tersebut mencapai hampir Rp15 triliun.

Jumhur menyampaikan hal itu seusai meninjau penanganan karhutla di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (24/8/2026). Menurut dia, sekitar Rp5 triliun merupakan potensi kerugian negara, sedangkan hampir Rp10 triliun merupakan biaya pemulihan lingkungan.

“Lebih dari 30 perusahaan diproses. Sekitar Rp5 triliun untuk kerugian negara dan hampir Rp10 triliun untuk pemulihan lingkungan,” kata Jumhur.

Ia mengatakan kunjungan ke sejumlah lokasi karhutla di Kalimantan Selatan dilakukan untuk memastikan penanganan kebakaran berjalan efektif. Pemerintah pusat dan daerah bersama BNPB, kementerian dan lembaga terkait, TNI, serta Polri dikerahkan untuk memadamkan api dan mencegah lahan kembali terbakar.

“Semua bergotong royong memastikan api mati dan setelah mati diupayakan lahannya tetap basah,” ujarnya.

Sumur Bor

Menurut Jumhur, salah satu kendala dalam pemadaman karhutla di sekitar Banjarbaru adalah keterbatasan sumber air. Pemerintah karena itu menyiapkan pembangunan sumur bor dengan kedalaman sekitar 30-40 meter untuk mendukung pemadaman dan pembasahan lahan.

Selain pemadaman, pemerintah juga memperhatikan dampak asap terhadap kesehatan masyarakat. Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan, dan puskesmas dilibatkan untuk mengantisipasi gangguan kesehatan akibat paparan asap karhutla.

Jumhur juga mengajak masyarakat melakukan berbagai ikhtiar menghadapi musim kemarau, termasuk kegiatan keagamaan seperti doa bersama dan shalat meminta hujan.

Namun, ia menekankan bahwa pencegahan karhutla tetap menjadi langkah utama. Menurut dia, sebagian kebakaran terjadi akibat praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar karena dianggap lebih mudah dan murah.

“Praktik semacam ini sudah tidak bisa lagi ditoleransi, terutama dalam kondisi kemarau panjang. Penegakan hukum akan berjalan,” katanya.

42 Perusahaan di Kalimantan

Jumhur mengatakan KLH/BPLH terus memperbarui data perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya karhutla. Di Kalimantan, terdapat 42 perusahaan yang terindikasi berkaitan dengan kejadian kebakaran dan masih dalam proses penanganan serta verifikasi.

Dari jumlah tersebut, 11 perusahaan disebut memiliki indikasi kuat melakukan pembakaran lahan secara sengaja. Untuk aspek pidana terhadap individu, KLH/BPLH berkoordinasi dengan kepolisian. Sementara penegakan hukum administratif dan pengenaan kewajiban terkait kerusakan lingkungan terhadap perusahaan menjadi bagian dari kewenangan KLH/BPLH.

“Angka sanksinya tidak main-main. Mudah-mudahan dengan hukuman yang berat, para pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Jumhur.

Di sisi lain, data pemerintah menunjukkan luas karhutla pada 2026 sejauh ini masih berada di bawah angka 2023. Jumhur menyebut karhutla pada 2023 mencapai sekitar 193.000 hektar, sedangkan hingga 24 Agustus 2026 luas area yang terbakar tercatat sekitar 8.000 hektar.

Ia berharap luas karhutla tidak kembali mendekati angka pada 2023. Upaya mitigasi dan penanganan sejak dini, menurut dia, menjadi kunci untuk mencegah kebakaran meluas.

“Kita berharap jangan sampai angka kejadian karhutla mendekati 2023. Artinya, ada keberhasilan kerja-kerja mitigasi sebelum bencana sehingga karhutla tidak meluas,” katanya.

Pemerintah sebelumnya juga telah memperkuat pengawasan terhadap ratusan perusahaan pemegang konsesi di Sumatera dan Kalimantan untuk mencegah kebakaran, terutama di wilayah gambut. KLH/BPLH menegaskan pemegang konsesi memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak terjadi kebakaran di wilayah operasionalnya.(*)

Kontributor: Ahmad Toha A 

Editor: Abdel Rafi