Komisi III Kawal Kasus Kematian WL, Praktisi Hukum: Penting untuk Kepastian Hukum

Praktisi hukum, Herry Yap. (foto: dokumen pribadi)

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Praktisi hukum Herry Yap, mengapresiasi langkah Komisi III DPR RI yang mengawal penanganan kasus kematian mantan istri anggota polisi berinisial WL di Medan, Sumatera Utara. Menurut Herry, pengawasan parlemen penting untuk memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berdasarkan fakta serta alat bukti.

Kasus kematian WL menjadi perhatian publik setelah korban disebut meninggal dunia akibat bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya, Bripka IH. Di tengah perhatian tersebut, Komisi III DPR RI meminta aparat kepolisian mengusut perkara secara menyeluruh hingga fakta-fakta yang mendasarinya dapat terungkap.

“Perhatian Komisi III DPR RI sangat penting agar proses penanganan perkara berjalan profesional, objektif, serta bebas dari intervensi pihak mana pun. Masyarakat tentu berharap kasus ini dapat diungkap secara terang benderang,” ujar Herry, Selasa.

Menurut Herry, keterlibatan Komisi III DPR RI merupakan bagian dari fungsi pengawasan parlemen untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung sesuai ketentuan hukum. Pengawasan tersebut juga dinilai dapat membantu menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Komitmen pengawalan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang menghadirkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan, kuasa hukum, serta keluarga korban di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Hinca meminta Polrestabes Medan mengusut kasus kematian WL secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel. Menurut dia, penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh agar fakta terkait peristiwa tersebut dapat diketahui.

“Komisi III DPR RI meminta Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas kasus kematian almarhumah agar dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga korban,” ujar Hinca dalam konferensi pers seusai RDPU.

Hinca juga menyatakan Komisi III DPR RI akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut. Pemantauan itu ditujukan untuk memastikan setiap tahapan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Menanggapi langkah tersebut, Herry menilai pengawasan Komisi III DPR RI patut diapresiasi. Menurut dia, pengawasan parlemen dapat menjadi instrumen untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

“Langkah Komisi III DPR RI patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan mampu menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat,” katanya.

Herry mengatakan kasus kematian yang menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat perlu ditangani secara menyeluruh dengan mengacu pada alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan penyidik. Ia juga mengingatkan semua pihak agar tetap menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Menurut dia, keterbukaan informasi tetap diperlukan, tetapi harus dilakukan secara proporsional agar tidak memunculkan spekulasi yang dapat mengganggu proses penyidikan.

“Keluarga korban tentu mengharapkan adanya kepastian hukum dan penjelasan yang utuh mengenai peristiwa yang terjadi. Karena itu, saya menilai pengawalan Komisi III DPR RI sangat penting untuk memastikan seluruh fakta, alat bukti, maupun keterangan saksi dapat diuji secara objektif sehingga hasil penyelidikan benar-benar memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujar Herry.

Dorong Pemeriksaan Berbasis Bukti

Herry juga berharap penyidik menggunakan pendekatan scientific crime investigation dalam mengungkap perkara tersebut. Menurut dia, setiap kesimpulan dalam proses penyidikan harus didasarkan pada pemeriksaan forensik, keterangan ahli, keterangan saksi, serta alat bukti lain yang sah menurut hukum.

“Proses pembuktian harus berbasis fakta dan bukti ilmiah. Dengan demikian, apa pun hasil akhirnya nanti dapat diterima oleh semua pihak karena didasarkan pada proses hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyampaian informasi secara proporsional kepada keluarga korban dan masyarakat juga penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Herry berharap pengawalan Komisi III DPR RI dapat memastikan proses penanganan perkara berlangsung secara cermat dan terbuka sesuai koridor hukum. Dengan demikian, fakta terkait kematian WL dapat terungkap berdasarkan bukti yang sah sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban.(*)

Kontributor: Arif Budi P

Editor: Abdel Rafi