Larangan Sudah Ada, Mengapa Iklan Rokok Masih Marak di Medsos?

Ilustrasi.

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Larangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di media sosial sebenarnya telah diatur pemerintah. Namun, lebih dari dua tahun sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 diterbitkan, ratusan konten yang diduga melanggar ketentuan tersebut masih ditemukan di berbagai platform digital.

Koalisi Free Net From Tobacco (FNFT) mencatat sedikitnya 338 dugaan pelanggaran dalam pemantauan terbaru yang diserahkan kepada Kementerian Kesehatan pada 27 Juli 2026. Temuan itu terdiri dari 147 konten di Instagram, 85 di Facebook, 86 di X, dan 20 di YouTube.

Lantas, mengapa iklan dan promosi rokok masih marak di media sosial meski larangannya telah tersedia?

FNFT menilai salah satu persoalan utamanya adalah belum terbitnya petunjuk teknis sebagai aturan pelaksanaan PP 28/2024. Tanpa pedoman tersebut, mekanisme identifikasi pelanggaran, pelaporan, verifikasi, penindakan, hingga koordinasi antarinstansi dinilai belum memiliki acuan yang cukup jelas.

Koalisi itu pun mendesak Kementerian Kesehatan segera menerbitkan petunjuk teknis agar larangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di media sosial dapat diterapkan secara efektif.

Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mengatakan, keterlambatan penerbitan aturan pelaksana tidak hanya berpengaruh terhadap implementasi PP 28/2024. Kondisi itu, menurut dia, juga berkaitan dengan perlindungan konsumen dari paparan promosi produk tembakau di ruang digital.

“Pengguna media sosial bukan sekadar pengguna internet, tetapi juga konsumen layanan platform digital yang berhak memperoleh perlindungan dari praktik pemasaran yang dilarang,” kata Rio dalam keterangan tertulis FNFT, Kamis (30/7/2026).

Menurut Rio, belum adanya petunjuk teknis membuat perlindungan tersebut belum berjalan optimal, terutama bagi anak dan remaja.

“Selama belum diterbitkan, hak konsumen atas perlindungan dari paparan promosi produk yang membahayakan kesehatan praktis disandera oleh lambatnya penerbitan juknis. Kondisi ini paling berdampak pada anak dan remaja yang masih terus terpapar promosi rokok lewat media sosial,” ujarnya.

Kebutuhan terhadap aturan pelaksana juga disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang bersama Kementerian Kesehatan memiliki peran dalam implementasi ketentuan PP 28/2024.

Ketua Tim Penanganan Aduan Konten Internet Ilegal Komdigi Yosie Sesbania Gewap mengatakan, aturan pelarangan iklan rokok di media sosial sebenarnya sudah tersedia. Persoalannya, diperlukan aturan pelaksana yang memberikan batasan lebih terperinci mengenai konten yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

“Aturan pelarangan iklan rokok di media sosial sebenarnya sudah ada. Sekarang yang kita butuhkan adalah aturan pelaksana yang menjelaskan secara detail seperti apa konten yang termasuk pelanggaran,” kata Yosie dalam podcast Menjamu Teman, sebagaimana dikutip FNFT.

Menurut Yosie, petunjuk teknis juga dibutuhkan untuk membangun kesamaan pemahaman antara pemerintah dan perusahaan platform media sosial dalam menegakkan ketentuan tersebut.

“Petunjuk teknis ini sangat dibutuhkan supaya tercipta mutual understanding dan kesamaan point of view dalam penegakan aturan, khususnya dengan seluruh platform media sosial karena kita sudah punya aturan pelarangan iklan rokok di media sosial,” ujarnya.

Dengan adanya aturan tersebut, kata Yosie, platform media sosial semestinya tidak hanya mengacu pada pedoman komunitas internal dalam menangani konten.

“Platform seharusnya mengikuti aturan tersebut, bukan hanya community guidelines mereka sendiri,” katanya.

338 Konten Diduga Melanggar

Besarnya jumlah temuan menjadi salah satu alasan FNFT menilai penerbitan petunjuk teknis semakin mendesak.

Koalisi tersebut selama ini melakukan pemantauan terhadap dugaan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di media sosial menggunakan Canary, sistem pemantauan digital berbasis artificial intelligence atau akal imitasi (AI).

Temuan yang diperoleh melalui sistem tersebut selanjutnya dianalisis dan diverifikasi oleh tim sebelum disampaikan kepada Kementerian Kesehatan. Hasilnya digunakan sebagai salah satu bahan penyusunan rekomendasi kepada Komdigi untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran.

Pada April 2026, FNFT menyusun laporan yang memuat 144 dugaan pelanggaran iklan produk tembakau di media sosial. Menurut FNFT, laporan tersebut kemudian diadopsi Kementerian Kesehatan menjadi rekomendasi resmi yang disampaikan kepada Komdigi.

Dari tindak lanjut tersebut, lebih dari 60 persen konten yang direkomendasikan berhasil diturunkan oleh platform media sosial.

Tiga bulan berselang, jumlah konten yang dilaporkan meningkat.

Pada 27 Juli 2026, FNFT kembali menyerahkan laporan kepada Kementerian Kesehatan yang memuat 338 dugaan pelanggaran. Instagram menjadi platform dengan temuan terbanyak, yakni 147 konten, disusul X sebanyak 86 konten, Facebook 85 konten, dan YouTube 20 konten.

FNFT menyebut laporan terbaru itu menjadi bahan bagi Kementerian Kesehatan untuk menyusun rekomendasi kepada Komdigi terkait tindak lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut.

Keberhasilan menurunkan lebih dari 60 persen konten pada laporan sebelumnya, menurut FNFT, menunjukkan bahwa penindakan terhadap konten yang diduga melanggar sebenarnya dapat dilakukan.

Namun, tanpa petunjuk teknis, belum tersedia pedoman operasional yang terperinci dan seragam mengenai bagaimana ketentuan tersebut harus diterapkan.

Anak dan Remaja Dinilai Paling Rentan

Dokter dan ahli gizi masyarakat Tan Shot Yen, yang juga tergabung dalam FNFT, menilai persoalan tersebut penting karena berkaitan dengan paparan promosi produk tembakau terhadap anak dan remaja.

Ia mendorong masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan konten di media sosial yang diduga merupakan iklan, promosi, ataupun sponsor produk tembakau.

“Kalau ada aduan masyarakat bertubi-tubi, pemerintah akan aware bahwa sudah saatnya menerbitkan aturan turunan untuk melarang iklan rokok di internet,” kata Tan dalam video yang dikutip FNFT.

Menurut dia, desakan terhadap penerbitan petunjuk teknis bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan juga menyangkut perlindungan generasi muda di ruang digital.

“Juknis ini sangat penting bagi masa depan anak kita. Karena itu, sebagai orang tua, kita perlu ikut mendorong pemerintah agar segera menerbitkannya. Salah satu bentuk nyata kepedulian yang bisa kita lakukan adalah dengan melaporkan setiap pelanggaran yang kita temukan,” ujarnya.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan mengenai dugaan iklan dan promosi rokok di media sosial melalui InternetTanpaRokok.com.

Bagi FNFT, temuan ratusan konten tersebut memperlihatkan adanya jarak antara regulasi dan pelaksanaannya. Larangan telah tersedia, tetapi instrumen teknis untuk menerapkannya secara seragam belum terbit.

Karena itu, koalisi tersebut mendesak Kementerian Kesehatan segera menerbitkan petunjuk teknis agar terdapat standar yang jelas dalam menentukan pelanggaran, menerima laporan, melakukan verifikasi, menindak konten, serta mengatur koordinasi antara Kementerian Kesehatan, Komdigi, dan perusahaan platform digital.

Tanpa pedoman tersebut, FNFT menilai larangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di media sosial berisiko tetap kuat di atas kertas, tetapi belum optimal dalam penerapannya di ruang digital.(*)

Kontributor: Tommy

Editor: Abdel Rafi