MK Putuskan soal Kuota Internet Hangus, YLKI: Ini Kemenangan Konsumen

Ketua YLKI, Niti Emiliana, dalam ilustrasi berita.

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait praktik kuota internet hangus sebagai kemenangan penting bagi konsumen. Putusan tersebut dinilai menegaskan bahwa hak konsumen dalam layanan telekomunikasi tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan bisnis.

Ketua YLKI Niti Emiliana mengatakan, putusan MK menjadi tonggak baru perlindungan konsumen di tengah pesatnya perkembangan layanan digital di Indonesia.

“Ini merupakan kemenangan konsumen. MK menegaskan bahwa hak konsumen tidak boleh dikesampingkan hanya karena kepentingan bisnis ataupun klausul baku yang merugikan,” kata Niti dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Mahkamah Konstitusi pada Kamis (23/7/2026) membacakan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 atas permohonan pengujian Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diubah dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Perkara tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, termasuk persoalan kuota internet yang tidak dapat lagi digunakan setelah masa berlaku paket berakhir.

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan. Mahkamah menegaskan, pengaturan layanan kuota internet harus menjamin perlindungan terhadap hak konsumen dan tidak semata-mata mengakomodasi kepentingan pelaku usaha.

Salah satu poin penting putusan tersebut adalah perlunya tersedia pilihan paket kuota rollover dan non rollover. Dengan pilihan itu, konsumen dapat menentukan jenis layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan internet masing-masing.

Bagi YLKI, pilihan tersebut penting untuk menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara konsumen dan penyelenggara telekomunikasi.

“Putusan ini memberikan mandat agar penyelenggara telekomunikasi menyediakan mekanisme yang lebih adil, transparan, dan memberikan pilihan kepada konsumen atas sisa kuota yang masih menjadi haknya,” ujar Niti.

Menurut dia, konsumen semestinya mengetahui sejak awal bagaimana kuota yang dibeli diperlakukan, termasuk konsekuensi ketika masa berlaku paket berakhir. Transparansi tersebut diperlukan agar konsumen dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang memadai.

Niti mengatakan, persoalan kuota internet hangus bukan sekadar perkara teknis mengenai masa berlaku paket data. Persoalan itu menyangkut prinsip perlindungan terhadap hak ekonomi konsumen karena paket internet diperoleh dengan uang yang telah dibayarkan kepada penyelenggara layanan.

Karena itu, YLKI menilai putusan MK membuka jalan menuju sistem layanan telekomunikasi yang lebih adil sekaligus memberikan ruang lebih besar bagi konsumen untuk menentukan pilihan.

“Setiap rupiah yang dibayarkan konsumen harus mendapatkan perlindungan hukum yang nyata dan tidak boleh hilang begitu saja tanpa dasar yang adil,” kata Niti.

Ia menilai prinsip tersebut semakin penting karena internet telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, mulai dari pendidikan, pekerjaan, kegiatan ekonomi, hingga pelayanan publik.

YLKI berharap putusan MK tidak hanya mengubah mekanisme pengelolaan sisa kuota internet, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen secara lebih luas di sektor digital.

Sementara itu, pengaturan mengenai besaran tarif layanan telekomunikasi tetap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

YLKI juga menyoroti pentingnya keterlibatan lembaga perlindungan konsumen dalam formulasi kebijakan tarif telekomunikasi. Menurut Niti, keterlibatan tersebut diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri dan kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan.

“Penentuan formulasi tarif harus melibatkan lembaga perlindungan konsumen. Hal ini penting untuk memastikan terciptanya harga yang berkeadilan bagi konsumen,” ujarnya.

Menurut YLKI, prinsip keterbukaan dan keadilan perlu menjadi landasan dalam penyusunan kebijakan telekomunikasi, mengingat layanan internet kini telah menjadi kebutuhan penting masyarakat.

YLKI Ikut Kawal Perkara

Putusan MK tersebut juga memiliki arti tersendiri bagi YLKI. Niti mengatakan, lembaganya ikut mengawal proses perkara dan memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi.

YLKI pun mengapresiasi MK karena telah memberikan ruang bagi kepentingan konsumen dalam pengujian kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan layanan telekomunikasi.

“YLKI bersyukur dapat menjadi bagian dari proses sejarah tersebut, mulai dari mengawal perkara, memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi, hingga akhirnya menyaksikan putusan dibacakan,” kata Niti.

Menurut dia, putusan tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan di sektor digital harus tetap menempatkan konsumen sebagai salah satu pihak yang kepentingannya wajib diperhitungkan.

YLKI berharap pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK dengan regulasi teknis yang memberikan kepastian mengenai mekanisme paket rollover dan non rollover, termasuk informasi mengenai masa berlaku serta perlakuan terhadap sisa kuota.

Penyelenggara telekomunikasi juga diharapkan menyesuaikan produk dan mekanisme layanannya agar konsumen memperoleh informasi yang jelas sebelum membeli paket internet.

Bagi YLKI, putusan mengenai kuota internet tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi reformasi perlindungan konsumen di sektor digital yang lebih luas.

“Semoga putusan ini menjadi awal dari reformasi perlindungan konsumen di sektor digital. Hak konsumen adalah hak konstitusional yang wajib dihormati oleh negara maupun pelaku usaha,” pungkas Niti.(*)

Kontributor: Tommy

Editor: Abdel Rafi