
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Meninggalnya dr. Adrian Rantung, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi, Manado, dinilai harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia. Selain investigasi yang transparan, perlindungan terhadap kesehatan mental peserta didik juga dinilai mendesak diperkuat.
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyampaikan duka cita atas wafatnya dr. Adrian seraya menegaskan bahwa kasus tersebut bukan kali pertama terjadi di lingkungan pendidikan dokter spesialis.
“Kita berduka atas wafatnya dr. Adrian. Kasus ini bukan peristiwa pertama dalam dunia pendidikan dokter spesialis. Sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan memastikan sistem pendidikan dokter spesialis benar-benar memberikan perlindungan kepada peserta didik, baik secara akademik maupun psikologis,” kata Netty, Rabu (8/7/2026).
Menurut Netty, penyebab meninggalnya dr. Adrian harus diungkap melalui proses investigasi yang independen, objektif, dan transparan. Ia mengingatkan agar semua pihak tidak berspekulasi sebelum hasil penyelidikan resmi diumumkan.
“Biarkan tim investigasi bekerja hingga seluruh fakta terungkap. Apa pun hasilnya nanti, kasus ini harus menjadi pelajaran penting untuk memperbaiki sistem pendidikan dokter spesialis,” ujarnya.
Ia menilai tingginya tekanan kerja yang dihadapi tenaga kesehatan dan peserta pendidikan klinis menuntut adanya perlindungan kesehatan mental yang lebih serius. Menurut dia, aspek tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai pelengkap, melainkan bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan.
Karena itu, Komisi IX DPR RI, lanjut Netty, telah meminta Kementerian Kesehatan menerapkan skrining kesehatan jiwa bagi tenaga kesehatan, tenaga medis, dan peserta pendidikan klinis, disertai sistem pendampingan psikologis yang berkelanjutan, terutama bagi mereka yang bertugas di instalasi gawat darurat, unit perawatan intensif, kamar operasi, lokasi bencana, maupun wilayah dengan tingkat risiko tinggi.
Selain itu, Netty meminta Kementerian Kesehatan menyusun rencana aksi yang jelas, menyediakan dukungan anggaran, serta memastikan mekanisme pendampingan psikologis benar-benar berjalan di seluruh rumah sakit pendidikan.
Ia juga mengapresiasi keputusan pemerintah menghentikan sementara kegiatan pendidikan klinis PPDS Anestesiologi di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou selama proses investigasi berlangsung. Menurutnya, langkah tersebut memberi ruang bagi pengungkapan fakta sekaligus evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pendidikan dokter spesialis.
“Jangan sampai ada lagi tenaga kesehatan atau peserta pendidikan klinis yang merasa sendirian menghadapi tekanan. Mereka mengabdikan diri untuk menjaga kesehatan masyarakat, sehingga negara juga harus hadir memberikan perlindungan yang optimal,” kata Netty.(*)
Kontributor: Ali Hasibuan
Editor: Abdel Rafi








