
Surabaya – Lulus dengan predikat cum laude dari Program Doktor Hukum dan Pembangunan Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair), Hj Lelly Lailiyah Novianti atau Lelly Kikin mengingatkan pentingnya mengembalikan Qonun Asasi sebagai pijakan utama dalam kehidupan organisasi Nahdlatul Ulama (NU).
Menurutnya, nilai-nilai dasar yang dirumuskan para pendiri NU masih kuat dipegang warga nahdliyin di akar rumput, tetapi mulai memudar di kalangan elite organisasi.
“Pimpinan di PBNU perlu kembali kepada Qonun Asasi. Nilai-nilai yang diwariskan para muassis merupakan fondasi NU. Jika nilai itu diabaikan, akan berdampak pada arah perjalanan organisasi, meski secara kultural NU tetap berkembang,” ujar Lelly saat ujian terbuka doktor di Gedung ASEEC Tower Universitas Airlangga, Surabaya, Selasa (30/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan penguji, KH Moch Irfan Yusuf Hasyim, dalam sidang promosi doktor atas disertasinya yang berjudul Nilai-Nilai Qonun Asasi NU dalam Politik Hukum Pengembangan SDM di Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045. Sidang dipimpin Rektor Unair Prof. Dr. M. Madyan dengan promotor Prof. Dr. Suparto Wijoyo.
Lelly menyelesaikan studi doktoralnya dengan IPK 3,97 dan meraih predikat cum laude. Disertasinya merupakan salah satu kajian yang menempatkan Qonun Asasi NU sebagai landasan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan pesantren dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.
Menurut Lelly, nilai-nilai yang terkandung dalam Qonun Asasi tidak hanya relevan bagi warga NU, tetapi juga memiliki sifat universal sehingga dapat menjadi rujukan dalam kehidupan berbangsa, pendidikan, dan pembangunan karakter masyarakat.
Karena itu, ia berencana memperluas sosialisasi nilai-nilai tersebut ke berbagai lembaga pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Ia juga berharap nilai-nilai universal yang terkandung dalam Qonun Asasi dapat menjadi bagian dari penguatan pendidikan karakter di lingkungan pendidikan nasional.
Dalam disertasinya, Lelly menawarkan pendekatan yang disebut Tri-VeHTI (Vertical, Horizontal, Tradition-Innovation) sebagai metode untuk mengenalkan 22 nilai utama Qonun Asasi NU.
Pendekatan tersebut membagi nilai-nilai Qonun Asasi ke dalam tiga dimensi, yakni dimensi spiritual, dimensi sosial dan etika, serta dimensi tradisi yang dipadukan dengan inovasi dan profesionalisme.
Selain melalui pendekatan konseptual, Lelly menilai penyebarluasan nilai-nilai Qonun Asasi perlu memanfaatkan teknologi digital, termasuk media sosial dan kecerdasan buatan (AI), serta didukung peran media massa agar dapat menjangkau generasi muda secara lebih luas.
Menurut dia, pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip NU, yakni al-muhafazhah ‘ala al-qadim al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah yang artinya memelihara tradisi lama yang baik sekaligus mengambil hal-hal baru yang lebih baik.
Sidang promosi doktor tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh nasional dan akademisi, termasuk pejabat kementerian, keluarga besar Nahdlatul Ulama, serta civitas akademika Universitas Airlangga.(*)
Kontributor: Cak Edy
Editor: Abdel Rafi








