Cawe-cawe Pemerintah Membayangi Muktamar NU, Marwah Jam’iyah Dipertaruhkan

ilustrasi.

BANDUNG, CAKRAWARTA.com – Muktamar Nahdlatul Ulama bukan sekadar forum pergantian kepemimpinan organisasi. Di balik sidang-sidang, lobi, dan konsolidasi para kiai, Muktamar juga menjadi arena strategis yang diamati negara karena menyangkut arah relasi antara kekuasaan politik dan otoritas sosial-keagamaan terbesar di Indonesia.

Pengamat sosiologi politik sekaligus pengurus Lembaga Dakwah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Barat, Ayik Heriansyah, menilai keterlibatan pemerintah menjelang Muktamar NU kerap hadir dalam bentuk yang tidak selalu kasatmata. Fenomena itu populer disebut sebagai cawe-cawe.

Namun, menurut Ayik, cawe-cawe tidak selalu berarti intervensi langsung untuk menentukan siapa yang akan memimpin NU atau bagaimana hasil Muktamar harus diputuskan. Pengaruh itu dapat bekerja lebih halus: melalui pembentukan suasana, intensitas komunikasi elite, penyelarasan agenda, hingga penciptaan kesadaran bahwa kepentingan negara dan organisasi seolah berada dalam satu garis.

“Cawe-cawe pemerintah lebih mungkin bekerja sebagai pengendalian halus. Tidak selalu melalui perintah, tekanan, atau campur tangan terbuka, tetapi lewat pembentukan cara pandang dan orientasi bersama,” kata Ayik, Sabtu (20/6/2026).

Bagi Ayik, untuk membaca relasi tersebut, teori governmentality atau rasionalitas pemerintahan dari filsuf Prancis Michel Foucault dapat menjadi pisau analisis. Dalam pandangan Foucault, kekuasaan negara modern tidak hanya bekerja melalui larangan dan pemaksaan. Kekuasaan juga bergerak melalui pengaturan pengetahuan, perilaku, serta kesadaran kolektif masyarakat.

Dalam kerangka itu, organisasi masyarakat sipil tidak selalu ditempatkan semata-mata sebagai objek kebijakan. Organisasi seperti NU dapat menjadi bagian dari teknologi pemerintahan, yakni simpul sosial yang membantu menerjemahkan agenda negara ke dalam bahasa dan praktik yang lebih dekat dengan masyarakat.

“Negara tidak harus selalu hadir secara langsung sampai ke lapisan paling bawah. Ada institusi sosial yang memiliki pengaruh kultural, jaringan luas, dan kemampuan mobilisasi. NU memiliki ketiganya,” ujar Ayik.

NU, dengan struktur kepengurusan yang menjangkau dari tingkat pusat hingga ranting, dinilai memiliki posisi khas dalam lanskap politik Indonesia. Jaringan pesantren, kiai, badan otonom, dan warga nahdliyin menjadikan organisasi itu bukan hanya kekuatan keagamaan, melainkan juga kekuatan sosial yang efektif menjangkau kehidupan sehari-hari masyarakat.

Karena itu, Muktamar NU selalu memiliki arti lebih besar daripada perhelatan internal organisasi. Forum tertinggi NU itu dapat memengaruhi arah wacana keislaman, hubungan agama dan negara, serta konfigurasi sosial-politik nasional dalam beberapa tahun ke depan.

Ayik menyebut setidaknya terdapat empat kepentingan utama pemerintah terhadap dinamika Muktamar NU. Pertama, kepentingan menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Selama ini, NU kerap dipandang sebagai salah satu representasi utama Islam moderat yang menolak ekstremisme dan radikalisme.

Narasi yang disampaikan para kiai dan jaringan pesantren, menurut Ayik, sering kali memiliki daya terima lebih kuat dibandingkan komunikasi resmi pemerintah. Dalam konteks ini, kedekatan negara dengan NU dapat membantu memperluas penerimaan publik terhadap agenda kebangsaan.

Kedua, pemerintah membutuhkan infrastruktur sosial untuk menerjemahkan program pembangunan menjadi gerakan masyarakat. Berbagai agenda, mulai dari pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, penguatan ekonomi umat, hingga pembangunan sumber daya manusia, membutuhkan mitra yang memiliki akar kuat di tingkat komunitas.

“NU mempunyai kapasitas sosial yang tidak kecil. Ketika program negara diterjemahkan melalui jaringan sosial-keagamaan, daya jangkaunya bisa jauh lebih luas,” kata Ayik.

Kepentingan ketiga berkaitan dengan legitimasi sosial-politik. Dalam demokrasi, legitimasi pemerintah tidak hanya ditentukan oleh hasil pemilu. Pemerintah juga membutuhkan pengakuan moral dari kelompok-kelompok sosial yang memiliki otoritas dan kepercayaan publik.

Dengan basis warga yang besar, hubungan harmonis dengan NU sering dipersepsikan sebagai penanda bahwa kebijakan pemerintah memperoleh penerimaan dari arus utama umat Islam Indonesia.

Sementara itu, kepentingan keempat adalah menjaga stabilitas tata kelola pemerintahan. NU selama ini dikenal mengambil posisi yang relatif kooperatif terhadap pemerintahan yang sah, tetapi tetap menyisakan ruang kritik terhadap kebijakan yang dipandang tidak sejalan dengan kepentingan rakyat dan nilai-nilai keagamaan.

Posisi tersebut, kata Ayik, membuat NU tidak menjadi oposisi permanen, tetapi juga tidak sepenuhnya menjadi perpanjangan tangan negara. Bagi pemerintah, konfigurasi seperti itu dianggap ideal karena membuka ruang dialog sekaligus meredam kemungkinan konflik politik yang menggunakan sentimen keagamaan.

Di titik inilah Muktamar menjadi arena yang menentukan. Bukan semata karena akan memilih kepemimpinan baru, melainkan karena Muktamar berpotensi membentuk arah hubungan NU dengan negara pada periode berikutnya.

Dalam istilah Foucault, Ayik menyebut Muktamar dapat dibaca sebagai arena pembentukan governmental rationality, yakni proses penyelarasan cara berpikir antara otoritas negara dan otoritas sosial-keagamaan agar pengelolaan masyarakat berjalan dengan gesekan yang minimal.

Karena itu, meningkatnya komunikasi antara elite pemerintah dan elite NU menjelang Muktamar tidak dapat dibaca secara sederhana. Secara normatif, komunikasi tersebut dapat dipahami sebagai bentuk sinergi antara negara dan organisasi masyarakat sipil. Namun, dalam pembacaan kritis, komunikasi itu juga dapat menjadi jalan membangun keselarasan kepentingan sebelum arah Muktamar ditentukan.

Ayik menilai relasi pemerintah dan NU tidak mungkin dipisahkan sepenuhnya. Keduanya sama-sama memiliki kepentingan terhadap stabilitas bangsa, kesejahteraan masyarakat, dan masa depan kehidupan beragama di Indonesia.

Persoalannya, kata dia, bukan semata ada atau tidaknya cawe-cawe pemerintah. Tantangan yang lebih mendasar adalah kemampuan NU menjaga jarak kritis di tengah kedekatan relasional dengan kekuasaan.

“Muktamar harus menjadi ruang peneguhan kedaulatan jam’iyah. NU boleh bersinergi dengan pemerintah, tetapi tidak boleh kehilangan kebebasannya untuk menentukan arah, bersuara kritis, dan menjaga kepentingan warga,” ujar Ayik.

Bagi NU, ujian terbesar menjelang Muktamar bukan hanya soal kontestasi figur. Yang dipertaruhkan adalah kemampuan organisasi menjaga marwahnya sebagai jam’iyah diniyah ijtima’iyah atau organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, di tengah tarikan kepentingan negara yang kian kompleks.(*)