
SUMEDANG, CAKRAWARTA.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari lima kecamatan di kawasan Gunung Tampomas bersama Majelis Adat Sumedanglarang menyatakan penolakan terhadap rencana eksplorasi dan eksploitasi panas bumi (geotermal) di Gunung Tampomas, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan dalam Musyawarah Adat Tampomas yang dihadiri perwakilan BPD dari Kecamatan Cimalaka, Buahdua, Congeang, Paseh, dan Tanjungkerta. Mereka menilai proyek geotermal berpotensi menimbulkan dampak terhadap sumber daya air, kawasan budaya, serta hak-hak masyarakat adat di wilayah tersebut.
Koordinator BPD Lima Kecamatan Kawasan Tampomas, Ading Sutisna, mengatakan BPD berkewajiban menyampaikan aspirasi masyarakat yang berkembang di tingkat desa.
“BPD memiliki fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Dalam berbagai pertemuan dan musyawarah yang kami lakukan, mayoritas warga menyampaikan penolakan terhadap rencana geotermal di kawasan Tampomas,” kata Ading dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Menurut Ading, salah satu kekhawatiran utama masyarakat adalah potensi terganggunya sumber-sumber mata air yang selama ini menjadi penopang kebutuhan air warga di lima kecamatan sekitar Gunung Tampomas.
Berdasarkan peta partisipatif yang disusun masyarakat adat, kawasan Gunung Tampomas merupakan daerah tangkapan air yang memasok kebutuhan masyarakat di Kecamatan Cimalaka, Paseh, Buahdua, Tanjungkerta, dan Congeang. Masyarakat khawatir aktivitas pengeboran dapat memengaruhi keberlanjutan sumber air tersebut.
Selain isu lingkungan, masyarakat juga menyoroti keberadaan Situs Puncak Gunung Tampomas yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten melalui Keputusan Bupati Sumedang Nomor 400.6.2/KEP.666-Disparbudpora/2025.
Mereka menilai kawasan puncak dan lereng atas Gunung Tampomas merupakan satu kesatuan lanskap budaya yang memiliki nilai historis dan spiritual bagi masyarakat setempat.
Ketua Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, mengatakan pihaknya juga mempertanyakan proses perizinan proyek yang dinilai belum melibatkan masyarakat adat secara memadai.
“Kami berharap pemerintah memastikan seluruh proses konsultasi publik berjalan terbuka dan melibatkan masyarakat yang terdampak secara langsung, termasuk masyarakat adat yang memiliki keterikatan historis dengan kawasan Tampomas,” ujarnya.
Majelis Adat Sumedanglarang berpendapat bahwa keterlibatan masyarakat adat menjadi aspek penting dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan sumber daya alam di kawasan tersebut.
Dalam pernyataan sikapnya, BPD lima kecamatan dan Majelis Adat Sumedanglarang menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah. Pertama, meninjau kembali rencana pengembangan wilayah kerja panas bumi di kawasan Gunung Tampomas. Kedua, mengevaluasi proses perizinan yang telah berjalan. Ketiga, mempertimbangkan peta partisipatif masyarakat adat sebagai salah satu dokumen pendukung dalam perencanaan tata ruang. Keempat, memastikan perlindungan terhadap Situs Puncak Gunung Tampomas beserta kawasan penyangganya.
Mereka menegaskan bahwa sikap penolakan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan maupun pengembangan energi baru terbarukan. Namun, menurut mereka, setiap proyek pembangunan harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan, perlindungan warisan budaya, serta hak-hak masyarakat yang hidup di sekitar kawasan terdampak.
“Kami mendukung pembangunan yang menghormati kelestarian lingkungan, menjaga sumber kehidupan masyarakat, dan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan bagi seluruh pihak,” kata Ading.(*)
Kontributor: Andy Java
Editor: Abdel Rafi








