
SEOUL, CAKRAWARTA.com – Aktor papan atas Korea Selatan, Ji Chang Wook, tengah menikmati puncak kesuksesan melalui film terbarunya, “Colony”, yang sukses menarik lebih dari 3,5 juta penonton sejak dirilis. Namun di balik capaian gemilang tersebut, sang aktor kini harus menghadapi sorotan publik setelah muncul laporan mengenai kewajiban pembayaran pajak tambahan senilai miliaran won hasil investigasi otoritas pajak Korea Selatan.
Kabar tersebut sontak menjadi perhatian publik karena muncul di saat Ji Chang Wook sedang berada dalam momentum terbaik kariernya. Film “Colony”, hasil kolaborasinya dengan sutradara ternama Yeon Sang Ho, menjadi salah satu film Korea paling banyak diperbincangkan tahun ini dan memperkuat posisinya sebagai salah satu aktor terkemuka di industri hiburan Negeri Ginseng.
Menurut laporan yang beredar, National Tax Service (NTS) atau otoritas pajak Korea Selatan melakukan audit mendadak terhadap pendapatan Ji Chang Wook, baik yang berasal dari aktivitas domestik maupun internasional. Pemeriksaan juga mencakup dokumen keuangan milik agensinya, Spring Company.
Dari hasil audit tersebut, NTS disebut menemukan perbedaan pencatatan dan interpretasi yang kemudian berujung pada pengenaan pajak tambahan dalam jumlah besar.
Menanggapi berkembangnya pemberitaan, Spring Company akhirnya memberikan klarifikasi resmi sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada publik.
“Kami dengan tulus meminta maaf karena telah menimbulkan kekhawatiran bagi banyak pihak terkait masalah ini,” demikian pernyataan agensi.
Meski demikian, pihak agensi membantah adanya unsur kesengajaan dalam persoalan tersebut. Spring Company menegaskan bahwa Ji Chang Wook tidak melakukan penggelapan pajak maupun menyembunyikan pendapatan secara ilegal.
“Tidak ada penghilangan pendapatan secara sengaja ataupun penghindaran pajak melalui metode yang melanggar hukum,” tegas agensi.
Menurut Spring Company, pokok persoalan berasal dari perbedaan penafsiran terhadap aturan perpajakan yang berlaku. Secara khusus, perbedaan itu berkaitan dengan klasifikasi pendapatan Ji Chang Wook dari aktivitas hiburannya, apakah seharusnya dicatat sebagai pendapatan pribadi atau pendapatan perusahaan.
Agensi juga menyatakan telah bekerja sama secara penuh selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kami menyerahkan seluruh dokumen terkait secara transparan dan dengan sungguh-sungguh bekerja sama selama investigasi dilakukan,” ujar pihak agensi.
Lebih lanjut, Spring Company menegaskan bahwa Ji Chang Wook selama ini dikenal patuh terhadap kewajiban perpajakan sejak memulai kariernya pada 2008 dan tidak pernah tersangkut masalah serupa.
Kendati membantah tuduhan penggelapan pajak, agensi menyatakan menghormati hasil pemeriksaan yang dilakukan NTS. Karena itu, seluruh kewajiban pajak tambahan yang ditetapkan akan segera diselesaikan.
“Kami akan membayar pajak tambahan tersebut tanpa penundaan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perpajakan serta akuntansi perusahaan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang,” kata Spring Company.
Kasus ini menghadirkan kontras yang mencolok dalam perjalanan karier Ji Chang Wook. Di satu sisi, ia sedang menikmati keberhasilan besar melalui “Colony” yang mendapat respons positif dari pasar dan penonton. Namun di sisi lain, kontroversi perpajakan yang muncul secara bersamaan berpotensi menjadi ujian reputasi bagi aktor berusia 38 tahun tersebut.
Hingga kini belum ada indikasi bahwa otoritas pajak Korea Selatan menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Namun publik dan industri hiburan Korea masih menanti perkembangan lebih lanjut dari salah satu kontroversi yang sedang hangat diperbincangkan di tengah kesuksesan besar film “Colony”.(*)
Kontributor: Rika
Editor: Abdel Rafi








