Di Hari Lahir Pancasila, Majelis Adat Sumedanglarang Minta ESDM Buka Data Proyek Geotermal Tampomas

Ketua Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa (ketiga) dari kajan saat menyerahkan surat permohonan keterbukaan informasi publik Soal geothermal Tampomas dan diterima oleh Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM, Priatin Hadi Wijaya di Jakarta, 26 Mei 2026. (foto: Andy Djava)

SUMEDANG, CAKRAWARTA.com – Majelis Adat Sumedanglarang memanfaatkan peringatan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2026, untuk mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik terkait rencana pengembangan proyek panas bumi di Gunung Tampomas, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Langkah itu ditempuh guna memperoleh kejelasan mengenai aspek perizinan, lingkungan, sosial-budaya, hingga mitigasi kebencanaan proyek yang tengah menjadi perhatian masyarakat.

Permohonan informasi tersebut disampaikan melalui surat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) pada 26 Mei 2026. Surat itu diterima oleh Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM, Priatin Hadi Wijaya. Pada hari yang sama, tembusan juga disampaikan kepada Kementerian Kebudayaan.

Ketua Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, mengatakan keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam memastikan pembangunan energi berjalan secara transparan dan berkeadilan.

“Keterbukaan data menjadi fondasi untuk membangun kepercayaan publik sekaligus menghindari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (1/6/2026).

Dalam permohonan tersebut, Majelis Adat meminta 13 dokumen dan data yang dikelompokkan ke dalam tiga aspek utama.

Pada aspek administrasi dan perizinan, mereka meminta informasi mengenai identitas badan usaha pemegang izin panas bumi, dokumen penetapan wilayah kerja panas bumi (WKP), peta wilayah proyek, rekomendasi pemerintah daerah, hingga rencana investasi dan skema pendanaan.

Pada aspek lingkungan, sosial, dan budaya, Majelis Adat meminta dokumen persetujuan lingkungan, bukti pelaksanaan konsultasi publik, kajian dampak terhadap objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya, serta dokumen perizinan terkait pengelolaan limbah, air tanah, dan kawasan hutan.

Sementara itu, pada aspek teknis dan kebencanaan, mereka meminta akses terhadap studi kelayakan proyek, kajian risiko gempa induksi, analisis jarak aman pengeboran terhadap Sesar Baribis, peta tata letak fasilitas proyek, hingga prosedur pemantauan aktivitas mikroseismik secara real time.

Permintaan tersebut, menurut Susane, dilatarbelakangi sejumlah pertanyaan yang berkembang di masyarakat mengenai dampak proyek terhadap lingkungan dan situs budaya di kawasan Gunung Tampomas.

Majelis Adat juga menyoroti keberadaan Punden Berundak Tampomas yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Keputusan Bupati Sumedang Nomor 400.6.2/KEP.666-DISPARBUDPORA/2025. Mereka meminta penjelasan mengenai dasar hukum dan kajian yang digunakan apabila aktivitas proyek berada di sekitar kawasan tersebut.

Selain kepada Kementerian ESDM, Majelis Adat meminta Kementerian Kebudayaan mengambil langkah preventif untuk memastikan perlindungan situs sejarah, makam leluhur, dan mata air yang dianggap memiliki nilai budaya bagi masyarakat setempat.

Mereka juga berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Sumedang turut mengawal keterbukaan informasi serta memastikan aspek pelestarian lingkungan dan budaya menjadi bagian penting dalam setiap tahapan pengembangan proyek.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PPID memiliki waktu paling lama 10 hari kerja untuk memberikan jawaban atas permohonan informasi. Jika permintaan tidak dipenuhi, pemohon dapat mengajukan keberatan hingga menempuh penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi.

Bagi Majelis Adat Sumedanglarang, keterbukaan informasi bukan hanya persoalan administratif, melainkan syarat penting bagi terwujudnya pembangunan energi yang berkelanjutan.

“Masyarakat berhak mengetahui data dan kajian yang menjadi dasar sebuah proyek strategis. Transparansi akan membantu memastikan bahwa pengembangan energi dilakukan dengan tetap menghormati lingkungan, sejarah, dan kepentingan generasi mendatang,” kata Susane.(*)

Kontributor: Andy Djava

Editor: Abdel Rafi