AHWA, Majelis Tahkim, dan Taruhan Wibawa NU

Setiap kali muktamar mendekat, istilah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) berikut dengan nama-nama kiai sepuh selalu muncul kembali ke permukaan. Bukan semata karena bagian dari mekanisme atau tata tertib pemilihan Rois Aam, melainkan karena ia menyimpan beban sejarah yang belum tuntas diperdebatkan. Sejak pertama kali muncul dalam Muktamar ke-27 di Situbondo hingga Muktamar ke-34 di Lampung, konsep ini terus memantik diskusi panjang.

Sejauh mana AHWA benar-benar menjalankan fungsinya sebagai penjaga otoritas ulama, bukan sekadar formalitas elektoral yang kemudian menghilang begitu saja setelah Rais Aam terpilih?

Kini, menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang kabarnya diagendakan awal Agustus mendatang, sebuah istilah baru ikut meramaikan percakapan yaitu Majelis Tahkim. Nama-nama yang menjadi anggotanya juga sudah beredar secara resmi melalui SK (Surat Keputusan) Kepanitiaan. Kemunculan Majelis Tahkim ini juga bukan tanpa alasan. Ada kekhawatiran bahwa proses pemilihan bisa berujung pada sengketa, dan dibutuhkan semacam forum penengah.

Namun justru di sinilah pertanyaan mendasar patut diajukan, jika AHWA memang berfungsi sebagaimana mestinya, apakah Majelis Tahkim masih perlu hadir? Dan jika keduanya harus ada, bagaimana keduanya bisa berjalan beriringan tanpa saling meniadakan? Untuk menjawab itu, kita perlu kembali ke akar. Kembali ke tempat di mana konsep AHWA pertama kali dirumuskan secara sistematis, yaitu di dalam kitab Al-Ahkam al-Sulthaniyyah karya Al-Mawardi.

Lebih dari Sekadar Panitia Pemilih

Al-Mawardi membangun konsep kepemimpinan dengan membagi masyarakat ke dalam dua kelompok besar. Pertama, mereka yang berhak dipimpin atau mencalonkan diri sebagai pemimpin (ahl al-imamah). Kedua, dan ini yang lebih penting, mereka yang memiliki kapasitas untuk memilih dan menetapkan pemimpin (ahl al-ikhtiyar). Kelompok kedua inilah yang kemudian dikenal sebagai AHWA. Namun Al-Mawardi tidak menempatkan AHWA sebagai sekadar badan ad hoc yang terbentuk karena kebutuhan teknis. Mereka adalah orang-orang yang benar-benar memiliki kualitas seperti integritas moral, keadilan (‘adalah), serta pemahaman yang mendalam tentang kebutuhan umat. Tugas mereka bukan hanya mencoblos atau mengangkat tangan. Mereka hadir untuk memastikan bahwa setiap keputusan tentang kepemimpinan lahir dari musyawarah yang matang dan berorientasi pada kemaslahatan, bukan pada kepentingan kelompok. Yang lebih menarik lagi, dalam kerangka Al-Mawardi, tanggung jawab AHWA tidak selesai ketika bai’at diucapkan. Mereka adalah penjaga mandat moral. Setelah seorang pemimpin dilantik, mereka tetap memiliki kewajiban untuk mengawal agar kepemimpinan itu berjalan sesuai dengan tujuan yang telah disepakati. Dimensi etis inilah yang membuat AHWA jauh melampaui sekadar lembaga elektoral.

Ketika AHWA Menghilang Setelah Muktamar

Nahdlatul Ulama, sebagai organisasi modern, tentu tidak bisa begitu saja mengadopsi teori politik klasik tanpa penyesuaian. AHWA di NU tidak dipakai untuk memilih khalifah, melainkan untuk memilih Rais Aam PBNU. Sebuah jabatan yang memegang otoritas tertinggi di bidang keagamaan dan moral organisasi. Adaptasi ini pada dasarnya masuk akal. Masalahnya muncul ketika adaptasi itu terlalu jauh memangkas substansi. Dalam praktiknya, AHWA di NU kerap bersifat temporal. Hadir saat muktamar berlangsung, lalu seolah lenyap setelah Rais Aam terpilih. Tidak ada mekanisme formal yang memastikan para anggota AHWA terus aktif mengawal amanah yang telah mereka saksikan sendiri diserahkan kepada pemimpin terpilih. Akibatnya, muatan moral yang seharusnya melekat pada AHWA menjadi tergerus. Yang tersisa hanyalah kulit prosedural. Nama-nama kiai berkumpul, musyawarah berlangsung, seseorang terpilih, lalu selesai. Sementara esensinya seperti pengawalan amanah sepanjang kepengurusan nyaris tidak tersentuh. Padahal, jika mengikuti logika Al-Mawardi, Rais Aam yang terpilih melalui AHWA sejatinya adalah representasi dari mandat kolektif para ulama. Maka sudah semestinya AHWA tidak dipahami sebagai forum sesaat, melainkan sebagai mekanisme yang terus hidup sepanjang periode kepengurusan. Inilah yang saya sebut sebagai “arsitektur AHWA sebagai neo Wali Songo”. Dalam perspektif yang demikian ini, Rais Aam bisa dilihat sebagai ex officio dari mandat moral yang lahir dari AHWA. Bukan sekadar jabatan yang dihasilkan dari sebuah prosedur pemilihan. Ketegangan antara idealitas dan realitas inilah yang terus menghantui. Di satu sisi, AHWA diharapkan menjadi simbol kebijaksanaan para ulama, mercusuar arah organisasi. Di sisi lain, dalam riuhnya politik jam’iyyah, AHWA kadang dipersepsikan tidak lebih dari sekadar lembaga pengesah keputusan yang sudah terbentuk jauh sebelum muktamar dibuka. Atau, yang lebih mengkhawatirkan lagi, kehilangan relevansinya begitu pemilihan usai.

Majelis Tahkim dan Warisan Konflik yang Belum Selesai

Kemunculan istilah Majelis Tahkim menjelang muktamar mendatang bukan fenomena yang bisa diabaikan. Secara organisatoris, forum semacam ini bisa dipahami sebagai mekanisme penyelesaian sengketa. Sebuah penengah ketika perbedaan pandangan mengancam berubah menjadi perpecahan. Namun di balik urgensi teknisnya, ada pesan yang lebih dalam bahwa potensi konflik sudah diantisipasi sejak awal, bahkan sebelum muktamar dibuka. Sejarah Islam pun mencatat bahwa proses tahkim tidak pernah sepenuhnya bebas dari nuansa politik. Peristiwa arbitrase antara kubu Sayyidina Ali dan Muawiyah bin Abi Sufyan menjadi pelajaran abadi. Ketika tahkim dijalankan bukan untuk mencari kebenaran, melainkan untuk memenangkan posisi, hasilnya justru melahirkan luka yang lebih dalam. Tradisi ini mengingatkan kita bahwa Majelis Tahkim bisa menjadi solusi, tetapi juga bisa menjadi medan perebutan baru jika tidak dilandasi i’tikad yang jernih. Pertanyaannya bukan sekadar apakah Majelis Tahkim dibutuhkan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah, mengapa AHWA yang sudah ada tidak cukup kuat untuk mencegah sengketa itu muncul sejak awal? Jika AHWA benar-benar berfungsi sebagai penjaga mandat moral, maka kebutuhan akan sebuah badan arbitrase tambahan seharusnya bisa diminimalkan. Saya melihat di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. NU tidak hanya membutuhkan mekanisme tahkim untuk memadamkan api ketika sudah berkobar. Yang jauh lebih mendesak adalah memperkuat AHWA sebagai penjaga mandat yang hadir sejak sebelum muktamar, selama muktamar, dan setelah muktamar selesai. Pengesahan kepengurusan yang lahir dari AHWA yang kuat tidak akan mudah digugat, karena ia tidak sekadar hasil kompromi politik jangka pendek, melainkan cerminan dari konsensus para ulama yang berorientasi pada kemaslahatan.

Jangan Biarkan Substansi Tenggelam

AHWA bukan sekadar warisan fiqih siyasah yang layak dipajang di atas meja diskusi akademik. Ia adalah instrumen hidup yang, jika dijalankan dengan benar, bisa menjadi tulang punggung legitimasi kepemimpinan NU. Masalahnya, kita terlalu sering terjebak pada formalisme dimana nama AHWA disebut, prosedur dijalankan, tapi substansinya berupa tanggung jawab moral, kewibawaan keilmuan, dan pengawalan amanah perlahan terkikis. Majelis Tahkim boleh hadir sebagai instrumen penyelesaian sengketa. Namun kemunculannya seharusnya menjadi cermin, bukan solusi utama. Cermin yang memantulkan pertanyaan, sudahkah AHWA benar-benar dimaknai sebagai amanah, bukan sekadar prosedur? Rekontekstualisasi AHWA ke depan perlu menempatkan keteladanan dan pengawalan amanah sebagai prioritas utama. Bukan hanya kewenangan memilih. Dengan begitu, mekanisme pemilihan di NU tidak akan berhenti menjadi ritual prosedural lima tahunan, tetapi benar-benar menjelma menjadi ungkapan dari spirit keadilan, keahlian, dan kemaslahatan yang telah lama diidealkan Al-Mawardi. Dan itu, pada akhirnya, adalah soal apakah NU mau serius merawat warisannya sendiri. Wallahu a’lam. (*)

 

ABDUL RAHIM

Warga NU dan kini tinggal di Simo Tuban