
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan Kementerian Kesehatan terkait pencantuman label gizi Nutri Level pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis dalam kemasan dan sajian usaha skala besar, belum menjadi instrumen paling efektif dalam meningkatkan perlindungan konsumen.
Ketua YLKI Niti Emiliana menyatakan, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah dalam mendorong pola konsumsi pangan yang lebih sehat serta upaya menekan risiko penyakit tidak menular akibat konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih. Namun, menurut dia, pendekatan melalui Nutri Level masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar.
“YLKI mempertanyakan mengapa pemerintah memilih skema Nutri Level dibandingkan kebijakan yang lebih kuat seperti penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan, yang dinilai lebih efektif menekan konsumsi sekaligus mendorong perubahan perilaku,” ujar Niti dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026).
Dari sisi komunikasi risiko, YLKI menilai penggunaan label peringatan berbentuk oktagon hitam akan lebih efektif dibandingkan Nutri Level. Model peringatan yang eksplisit dinilai lebih mudah dipahami oleh masyarakat luas, termasuk konsumen dengan tingkat literasi gizi yang terbatas.
Sebaliknya, Nutri Level dinilai cenderung hanya efektif bagi konsumen yang telah memiliki pemahaman gizi yang memadai. YLKI juga menyoroti potensi bias dalam skema tersebut, terutama karena perbedaan kategori warna atau tingkat sering kali didasarkan pada selisih kandungan yang sangat kecil.
“Hal ini berpotensi menyesatkan persepsi konsumen, terlebih tidak ada kejelasan apakah suatu peringkat merujuk pada kandungan gula, garam, atau lemak,” kata Niti.
Selain itu, YLKI menilai kebijakan Nutri Level kurang inklusif karena pendekatan berbasis warna dinilai tidak ramah bagi kelompok konsumen dengan keterbatasan penglihatan warna (color blindness). Kondisi ini berpotensi mengurangi aksesibilitas informasi yang seharusnya dapat diterima seluruh lapisan masyarakat.
YLKI juga menilai pendekatan warning label lebih selaras dengan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, karena secara spesifik memberikan peringatan terhadap kandungan gula, garam, dan lemak.
Dalam pernyataannya, YLKI turut menekankan pentingnya transparansi dalam proses perumusan kebijakan serta perlunya pelibatan masyarakat sipil agar perspektif perlindungan konsumen dapat terakomodasi secara memadai.
Karena itu, YLKI mendorong pemerintah untuk segera mengimplementasikan cukai MBDK sebagai langkah pengendalian konsumsi, meninjau ulang efektivitas kebijakan Nutri Level, serta mempertimbangkan penerapan label peringatan sebagai instrumen utama komunikasi risiko.
YLKI juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan pangan yang berpihak pada kepentingan konsumen, khususnya dalam memastikan hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.(*)
Kontributor: Tommy
Editor: Abdel Rafi


