Wednesday, April 1, 2026
spot_img
HomeGagasanKolomDesa Adat, Kopdes dan Perjuangan Suku Naga

Desa Adat, Kopdes dan Perjuangan Suku Naga

(foto: kredit foto dari kanal Youtube KISAH PERJUANGAN SUKU NAGA karya W.S Rendra – PEMENTASAN STUDI PANGGUNG XXXIV TEATER AWAL BANDUNG W….@teaterawalbandung; KISAH PERJUANGAN SUKU NAGA – W. S. RENDRA [PAGELARAN TEATER RAYA 3] @pmiirayonfibune¡218 dan RESENSI BUKU – Ronggeng Dukuh Paruk @rafihobinugas)

“Kami gelisah, sebab tanah yang kami pijak hendak dirampas, dan suara kami hendak dibungkam.” — Rendra (1935-2009), Perjuangan Suku Naga (1975)

Tokoh fiksi Srintil, Rasus, dan Suku Naga dalam Bayang Pembangunan Desa Adat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diakui sebagai entitas hukum yang memiliki hak asal-usul, sistem nilai, dan struktur pemerintahan sendiri.

Demikian halnya, Kebijakan Presiden Prabowo Subianto tentang Koperasi Desa Merah Putih merupakan salah satu program paling ambisius dalam agenda pembangunan ekonomi desa.

Dengan target 70-83 ribu unit koperasi desa dan kelurahan, kebijakan ini dimaksudkan sebagai instrumen pemerataan ekonomi, swasembada pangan, dan penguatan desa mandiri menuju visi Indonesia Emas 2045.

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 menjadi landasan formal percepatan pembentukan koperasi tersebut, sekaligus menandai koreksi atas penyaluran Dana Desa yang dinilai belum optimal selama lebih dari satu dekade.

Namun, setiap ambisi besar atas kebijakan ini tidak lepas dari kontroversi. Bahkan polemik muncul ketika sebagian dana desa disebut dialihkan untuk mendukung Kopdes Merah Putih.

Pendukung kebijakan menilai langkah ini sebagai koreksi yang diperlukan agar dana desa benar-benar menghasilkan dampak ekonomi.

Sementara, pihak lain khawatir fleksibilitas desa dalam mengelola anggaran akan berkurang.

Di sisi lain, pemerintah menyiapkan program Pendidikan Sarjana Penggerak Pembangunan (PSPP) Indonesia untuk memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang mampu mengelola koperasi dalam skala masif.

Progres hingga Maret 2026 menunjukkan sekitar 32.660 unit dalam tahap pengerjaan, dengan 2.700 gerai sudah selesai dan siap beroperasi.

Target operasional penuh direncanakan bertahap mulai Agustus 2026, dengan pengelolaan di bawah Kementerian Koperasi RI dan dukungan BUMN pangan seperti Agrinas Pangan Nusantara.

Skala pembangunan ini berpotensi memperkuat distribusi pangan, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kemandirian desa.

Meski demikian, tantangan besar tetap ada, antara lain manajemen pengelolaan dana desa, transparansi, dan kesiapan SDM menjadi titik kritis yang menentukan keberhasilan program.

Risiko birokratisasi dan ketimpangan bisa muncul jika implementasi tidak dijalankan dengan hati-hati.

Kebijakan ini pada akhirnya mencerminkan visi Prabowo untuk menjadikan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi desa.

Berikutnya, keberhasilan nyata akan bergantung pada sejauh mana pemerintah mampu menyeimbangkan ambisi besar dengan praktik pengelolaan yang transparan, partisipatif, dan sesuai kebutuhan lokal.

Dengan demikian, Kopdes Merah Putih adalah eksperimen besar dalam pembangunan ekonomi desa yang bisa menjadi tonggak pemerataan, sekaligus ujian serius bagi tata kelola pembangunan di Indonesia.

Ia bukan sekadar unit administratif, melainkan ruang hidup yang dibentuk oleh sejarah, kosmologi, dan relasi sosial yang khas.

Namun di lain hal, dalam praktik pembangunan, desa adat sering kali direduksi menjadi objek program, sasaran dana, dan ladang koperasi yang lebih mengabdi pada logika ekonomi daripada pada kelangsungan budaya.

Di sinilah kisah fiksi menjadi cermin yang tajam yaitu Dukuh Paruk, tempat Srintil dan Rasus hidup, bukan hanya latar novel Ahmad Tohari (Ronggeng Dukuh Paruk, 1982) -yang kini berusia 78 tahun- tetapi menjelma sebagai metafora dari desa-desa yang digerus oleh modernisasi yang tak peka.

Srintil, ronggeng yang dipuja sekaligus dikutuk, adalah tubuh desa yang dijadikan tontonan. Ia menari bukan karena ingin, tetapi karena tradisi menuntutnya.

Rasus, pemuda yang memilih menjadi tentara, adalah anak desa yang tercerabut dari akar karena ingin “maju”.

Ketika Rasus kembali, ia menemukan bahwa Dukuh Paruk telah berubah dimana ronggeng tak lagi sakral, dan desa tak lagi punya jiwa.

Dana Desa telah masuk, jalan telah dibeton, koperasi telah dibentuk, tetapi Srintil kehilangan panggungnya, dan Rasus kehilangan desanya.

Pembangunan datang, tetapi bukan sebagai penyembuh, melainkan sebagai penghapus realitas budaya dan desa adat yang sarat nilai.

Sementara, dalam drama Perjuangan Suku Naga karya Rendra, konflik antara tradisi dan negara menjadi lebih eksplisit.

Suku Naga, yang menjaga adat dan tanah leluhur, dituduh sebagai penghambat pembangunan. Mereka dipaksa tunduk pada proyek pemerintah yang mengabaikan nilai-nilai lokal.

Rendra menunjukkan bahwa pembangunan yang tidak mendengar adalah bentuk kekerasan yang halus sekaligus menggusur dan menghancurkan.

Perjuangan Suku Naga menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan sosial, di mana masyarakat kecil digambarkan sebagai suku yang berjuang mempertahankan tanah dan hak hidup mereka dari kekuasaan negara dan modal besar.

Kegelisahan yang ditulis Rendra dalam drama Perjuangan Suku Naga bukan sekadar keluhan, melainkan kritik tajam terhadap sistem politik dan ekonomi yang menyingkirkan rakyat dari ruang partisipasi.

Kegelisahan atas kebijakan tak berpihak itu menegaskan bahwa perjuangan Suku Naga adalah perjuangan eksistensial: mempertahankan tanah, suara, dan martabat.

Rendra menggunakan bahasa puitis dan simbolis untuk menyuarakan keresahan masyarakat desa yang menghadapi ancaman modernisasi dan eksploitasi.

Dengan demikian, drama ini tidak hanya menjadi karya sastra, tetapi juga dokumen politik dan sosial yang merekam ketegangan antara rakyat dan penguasa pada masa itu.

Malah mungkin hingga saat kini, dalam penjelmaan model lain, Perjuangan Suku Naga tetap relevan sebagai refleksi atas konflik agraria dan ketidakadilan struktural di Indonesia.

Kegelisahan Suku Naga adalah kegelisahan rakyat yang terus berulang, dan Rendra melalui dramanya mengingatkan bahwa suara rakyat tidak boleh dibungkam, karena dari kegelisahan itulah lahir perlawanan dan harapan.

Desa adat, dalam drama ini, adalah benteng terakhir dari martabat yang tak bisa dibeli.
Antropologi pembangunan telah lama mengkritik pendekatan teknokratis terhadap desa.

Richard Critchfield (1931-1994), jurnalis, penulis asal Amerika Serikat dan koresponden luar negeri untuk media besar The Washington Star, The Christian Science Monitor, dan The Economist, dalam Villages (1981) menunjukkan bagaimana desa-desa di berbagai belahan dunia mengalami dislokasi budaya akibat proyek pembangunan yang seragam.

Ia juga menulis hasil observasi mendalam terhadap kehidupan desa-desa di berbagai negara seperti Brasil, Nepal, Filipina, Vietnam, Bangladesh, Meksiko, Iran, India, Mesir, dan Indonesia.

Perubahan di desa hasil observasinya bukanlah hasil dari proses alami atau pilihan lokal, melainkan tekanan eksternal yang memaksa desa untuk berubah.

Critchfield mengkritik bagaimana pembangunan sering kali datang dengan asumsi superioritas modernitas, tanpa memahami kompleksitas nilai dan struktur sosial desa

Sementara, Tania Li Murray (66), antropolog pembangunan, dalam The Will to Improve (2010), lebih tajam lagi dimana menurutnya pembangunan sering kali menyamar sebagai niat baik, tetapi sebenarnya adalah mekanisme kontrol.

Dana Desa dan Koperasi Desa, dalam konteks ini, bukanlah solusi, tetapi instrumen kebijakan pembangunan dengan pseudo kontrol politik top down.

Mereka datang dengan indikator, laporan, dan audit, tetapi lupa bahwa desa adalah ruang hidup, bukan spreadsheet.

Desa adat fiksi seperti Dukuh Paruk dan Suku Naga bukanlah nostalgia kultural, melainkan peringatan atas kebijakan yang abai atas hak dan keadilan.

Mereka mengingatkan kita bahwa pembangunan tanpa pemahaman fundamental dari apa yang disebut antropolog James Scott, moral petani adalah bentuk kolonialisme baru.

Srintil menari bukan untuk hiburan, tetapi untuk menjaga ritme dunia yang ia kenal.

Rasus pergi bukan karena benci, tetapi karena ingin menyelamatkan.

Namun, ketika pembangunan datang tanpa dialog, keduanya menjadi korban.

Desa adat pun tinggal nama, dan pembangunan menjadi monumen dari kehilangan yang tak tercatat.

#coverlagu: Lagu “Desaku“ dari Koes Plus pertama kali dirilis tahun 1973 sebagai bagian dari album Koes Plus Volume 9 di bawah label Remaco. Lagu ini ditulis oleh Yon Koeswoyo dan menjadi salah satu tembang nostalgia yang populer hingga kini.

REINER EMYOT OINTOE (ReO)

Fiksiwan

RELATED ARTICLES

Aritmetika Perang 2.0

AI Diet Total

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular