Wednesday, January 28, 2026
spot_img
HomeHukumDituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kilogram Kabur Usai Sidang di PN...

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kilogram Kabur Usai Sidang di PN Lubuk Pakam

Syalihin GP alias Lihin, terdakwa kasus narkoba yang melarikan diri seusai sidang di PN Lubuk Pakam. (foto: Rizky Z)

MEDAN, CAKRAWARTA.com – Terdakwa kasus narkotika jenis ganja seberat 214 kilogram, Syalihin GP alias Lihin (39), dilaporkan melarikan diri seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Syalihin kabur sesaat setelah sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan selesai digelar. Pelarian tersebut diduga memanfaatkan kelengahan pengamanan di lingkungan pengadilan.

Informasi yang dihimpun media ini, Rabu (28/1/2026), menyebutkan bahwa terdakwa meninggalkan area PN Lubuk Pakam dengan mengendarai sepeda motor. Aparat menduga kuat aksi pelarian itu dibantu pihak lain.

Mengetahui adanya tahanan kabur, Kejaksaan Negeri Deli Serdang segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengejaran dan pencarian intensif. Hingga Rabu sore, belum ada keterangan resmi mengenai keberadaan Syalihin atau apakah yang bersangkutan telah berhasil ditangkap kembali.

Syalihin merupakan warga Dusun Atu Peltak, Desa Penomon Jaya, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Ia tercatat sebagai salah satu dari sembilan terdakwa dalam perkara narkotika ganja skala besar yang diungkap BNN Provinsi Sumatera Utara pada Mei 2025. Total barang bukti dalam perkara tersebut mencapai sekitar 214 kilogram.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Deli Serdang menuntut hukuman mati terhadap Syalihin dan delapan terdakwa lainnya. Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk pembacaan putusan majelis hakim.

Kaburnya terdakwa dengan ancaman hukuman mati ini memunculkan sorotan publik terhadap sistem pengamanan tahanan selama proses persidangan. Berdasarkan informasi di lapangan, pengawalan tahanan dari lembaga pemasyarakatan hingga ke pengadilan selama ini hanya dilakukan oleh petugas kejaksaan, tanpa melibatkan aparat keamanan lain.

Kondisi tersebut dinilai rawan, mengingat jumlah terdakwa yang menjalani persidangan di PN Lubuk Pakam setiap harinya cukup banyak. Peristiwa ini pun dinilai perlu menjadi bahan evaluasi menyeluruh terkait standar pengamanan dan pengawasan tahanan selama proses hukum berlangsung.(*)

Kontributor: Rizky Z.

Editor: Abdel Rafi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular