Saturday, January 10, 2026
spot_img
HomeHukumDugaan Perselingkuhan Oknum Karyawan BUMN Dilaporkan ke Perusahaan

Dugaan Perselingkuhan Oknum Karyawan BUMN Dilaporkan ke Perusahaan

ilustrasi.

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Seorang istri sah berinisial AFS melaporkan dugaan perselingkuhan yang melibatkan suaminya, SAP, dengan rekan sesama karyawan di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN) kepada manajemen perusahaan tempat keduanya bekerja. Laporan tersebut disampaikan dalam bentuk surat pemberitahuan dan peringatan resmi melalui kuasa hukum.

Kuasa hukum AFS, Muhammad Rafi Irwanzah, menyatakan bahwa kliennya menduga adanya hubungan tidak patut antara SAP, yang bekerja di PT JM, dengan LPDS, yang pada saat peristiwa diduga terjadi merupakan karyawan PT JBT.

“Dugaan tersebut berdampak serius terhadap keutuhan rumah tangga klien kami dan berpotensi mencoreng nama baik perusahaan,” kata Rafi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (6/1/2026).

Menurut Rafi, AFS merupakan istri sah SAP berdasarkan pernikahan yang tercatat secara resmi sejak 15 September 2024. Namun, sekitar lima bulan setelah pernikahan, AFS mulai mencurigai perubahan perilaku suaminya, antara lain sering pulang larut malam dan perubahan sikap dalam kehidupan rumah tangga.

Dugaan perselingkuhan tersebut, kata Rafi, bermula dari pertemuan SAP dan LPDS dalam kegiatan Temu Karya Mutu dan Produktivitas Nasional (TKMPN) pada Desember 2024 yang melibatkan kedua perusahaan. Keduanya juga disebut kembali bertemu dalam kegiatan pelatihan character building yang diselenggarakan organisasi karyawan pada 9-11 Mei 2025 di Bandung.

“Klien kami menilai hubungan tersebut tidak lagi sebatas profesional, melainkan mengarah pada relasi pribadi yang melanggar norma kesusilaan,” ujar Rafi. Ia menambahkan, dugaan itu didukung oleh sejumlah bukti yang akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Atas kondisi tersebut, AFS menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 42XX/Pdt.G/2025/PA.JS. Rafi menyebutkan, kliennya mengalami tekanan psikologis dan keretakan rumah tangga akibat peristiwa yang diduga terjadi.

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa PT JBT telah memberikan keterangan internal terkait status kepegawaian LPDS. Berdasarkan informasi yang diperoleh, LPDS telah mengundurkan diri dari perusahaan tersebut. Namun, keterkaitan pengunduran diri itu dengan perkara yang tengah berjalan masih menjadi bagian dari proses yang akan diuji secara hukum.

Dalam surat yang disampaikan kepada manajemen perusahaan, kuasa hukum AFS turut menyinggung ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2024–2026 yang mengatur larangan perbuatan asusila serta tindakan yang dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga karyawan. Selain itu, mereka juga merujuk pada ketentuan pidana terkait perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan maupun pihak-pihak yang disebutkan belum memberikan pernyataan resmi kepada media.(*)

Editor: Tommy dan Abdel Rafi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular