
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti maraknya pengenaan biaya tambahan atau service charge dalam transaksi barang dan jasa yang dinilai berpotensi merugikan konsumen. Praktik tersebut kerap dilakukan tanpa informasi yang memadai dan tanpa persetujuan konsumen sejak awal transaksi.
YLKI menilai, dalam banyak kasus, service charge baru diketahui konsumen saat proses pembayaran. Akibatnya, harga barang atau jasa yang dibayarkan menjadi lebih tinggi dibandingkan harga yang tertera. Kondisi ini dinilai mencerminkan minimnya transparansi dalam praktik usaha.
Selain itu, hingga kini belum terdapat standar yang jelas terkait besaran service charge. Ketiadaan batas atas tersebut membuka ruang terjadinya penggelembungan harga yang tidak terkontrol dan berpotensi memberatkan konsumen.

Ketua YLKI Niti Emiliana menegaskan, praktik bisnis yang adil dan transparan merupakan prasyarat penting untuk menjaga kepercayaan konsumen sekaligus menopang daya beli masyarakat. “Konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur sebelum melakukan transaksi,” ujarnya.
YLKI juga menekankan bahwa harga yang tercantum dalam daftar harga semestinya sudah mencakup seluruh komponen biaya, termasuk service charge. Dengan demikian, konsumen tidak dibebani biaya tambahan lain yang tidak diinformasikan sebelumnya.
Sejalan dengan itu, YLKI mendorong pemerintah selaku regulator dan otoritas pengawas untuk menertibkan praktik pengenaan service charge yang tidak transparan. Penertiban dinilai penting guna melindungi konsumen sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.(*)
Kontributor: Tommy
Editor: Abdel Rafi



