
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap maraknya praktik kecurangan dalam penjualan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu dan harga eceran tertinggi (HET). YLKI menyebut, praktik tersebut telah merugikan konsumen secara masif dan terang-terangan.
Ketua YLKI, Niti Emiliana, dalam keterangannya pada media ini, Jumat (27/6/2025) menyatakan bahwa temuan ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap komoditas pangan, khususnya beras yang merupakan bahan pokok utama masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap adanya potensi kerugian masyarakat hingga mencapai Rp99,35 triliun per tahun akibat praktik kecurangan tersebut. Investigasi yang dilakukan Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan Polri, Kejaksaan, dan Badan Pangan Nasional menemukan banyak beras di pasaran, baik kategori medium maupun premium, yang tidak memenuhi standar.
“Mayoritas beras yang dijual tidak sesuai volume, dijual di atas HET, dan tidak teregistrasi sebagai Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT),” kata Amran.
Kondisi ini, menurut YLKI, jelas melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 31 Tahun 2017 dan Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 5 Tahun 2024. YLKI menyebut pelaku usaha yang melakukan pelanggaran semacam ini dapat dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Enak Tuntutan YLKI
Dalam keterangan tertulis yang diterima Cakrawarta.com, YLKI menyampaikan enam poin penting yang ditujukan kepada pemerintah:

- Tindakan hukum tegas
YLKI meminta aparat penegak hukum tidak ragu menindak pelaku usaha yang memproduksi atau menjual beras tidak sesuai standar, apalagi jika dilakukan secara berulang. - Klarifikasi kepada publik
Pemerintah diminta menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat mengenai kualitas dan kuantitas beras yang beredar agar kepercayaan konsumen tidak runtuh. - Revisi regulasi perlindungan konsumen
YLKI mendorong revisi UU Perlindungan Konsumen atau penyusunan aturan pelengkap yang lebih ketat untuk komoditas esensial seperti pangan. - Keberpihakan terhadap konsumen
Pemerintah harus menjamin konsumen terlindungi dari kenaikan harga di atas HET, penurunan kualitas, serta gangguan distribusi yang menyebabkan kelangkaan. - Pengawasan dan sanksi yang tegas
Pemerintah diminta melakukan pengawasan ketat serta tidak segan memberikan sanksi, termasuk penarikan produk (recall) terhadap beras yang tak memenuhi standar. - Saluran pengaduan konsumen
YLKI juga mendorong dibukanya posko pengaduan konsumen terkait produk beras, sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan menuntut haknya.
“Pemerintah tidak boleh ragu menjatuhkan sanksi tegas. Praktik seperti ini merugikan jutaan konsumen dan harus dihentikan,” tegas Niti.
YLKI juga membuka saluran pengaduan langsung bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh produk beras tidak sesuai standar. Laporan yang masuk akan digunakan sebagai bahan evaluasi kepada pihak-pihak terkait.(*)
Editor: Abdel Rafi



