
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Dunia hiburan kembali diguncang kabar tak sedap. Aktor senior Fachri Albar (43) ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Tak tanggung-tanggung, dari rumahnya yang berada di kawasan Jakarta Selatan, polisi menyita empat jenis barang haram sekaligus.
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (20/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi menggerebek kediaman Fachri dan menemukan sabu, ganja, kokain, serta 27 butir obat penenang alprazolam.
“Barang bukti yang kami temukan antara lain dua paket sabu seberat 0,65 gram, satu paket ganja 1,11 gram, dua linting ganja 0,94 gram, satu botol kaca berisi kokain 3,96 gram, dan 27 butir alprazolam,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).
Saat ini, polisi masih mendalami dari mana dan bagaimana Fachri mendapatkan narkoba tersebut.
“Tersangka belum mau terbuka kepada penyidik. Kami masih terus melakukan pemeriksaan,” tambah Twedi.
Fachri pun dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, serta Pasal 62 UU Psikotropika. Ancaman hukumannya tidak main-main—maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jakbar, Kompol Vernal Armando S, menyebut bahwa status hukum Fachri masih sebagai tersangka dan proses penyelidikan terus berjalan.
“Kami masih menggali informasi lebih dalam. Yang pasti, ini jadi peringatan keras bagi publik figur untuk tidak bermain-main dengan narkoba,” tegasnya.
(rezal/rafel)



