JAKARTA – Aturan terkait penjualan miras yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan dianggap tidak tepat dan cenderung melanggar undang-undang. Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi.
Menurut Tulus, miras adalah barang yang dikenai cukai, sehingga sudah sepantasnya penjualan miras harus dibatasi dengan ketat. Karena prinsip barang yang dikenai cukai adalah barang legal tetapi terbatas.
“Penjualannya (miras) harus seketat mungkin, sehingga tidak gampang diakses oleh masyarakat, apalagi anak-anak dan remaja. Dengan membolehkan kembali miras dijual di mini market, jelas Mendag melanggar UU Cukai dimaksud. Sebab kini mini market modern menjamur di semua pelosok, nyaris tanpa kendali. Oleh karena itu miras harus dijual sangat ketat,” ujar Tulus kepada Cakrawarta di Jakarta, Sabtu (19/9).
Tulus menambahkan, sama seperti rokok, miras adalah barang yang kenai cukai. Karenanya, miras dan rokok dapat dianggap sama dan merupakan barang yang menjadi media untuk konsumsi narkoba.
“Jadi kalau miras dijual bebas, berarti Mendag pro konsumsi narkoba makin marak. Dan ini bertentangan dengan kredo Presiden Jokowi yang menyatakan perang dengan narkoba. Dengan ini, YLKI mendesak pada Kemendag untuk tetap melarang penjualan miras di mini market modern, dan menolak relaksasi regulasi penjualan miras,” tegas Tulus.
(ta/bti)