
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah Indonesia dinilai tidak lagi dapat diperlakukan sebagai gangguan teknis biasa. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk memastikan persoalan keandalan pasokan listrik ditangani sebagai isu kepentingan publik dan perlindungan konsumen.
Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan, listrik telah menjadi kebutuhan dasar yang menentukan jalannya kehidupan masyarakat. Ketika aliran listrik terputus, dampaknya merambat ke rumah tangga, sekolah, layanan kesehatan, pelayanan publik, hingga kegiatan usaha.
”Yang padam bukan hanya lampu. Yang ikut terganggu adalah kualitas hidup warga, kegiatan ekonomi, proses pendidikan, layanan kesehatan, serta kepastian atas hak konsumen,” kata Rio dalam keterangan tertulisnya pada media ini, Minggu (21/6/2026).
Menurut YLKI, gangguan teknis memang mungkin terjadi dalam sistem kelistrikan. Namun, pemadaman yang berulang harus dibaca sebagai sinyal adanya persoalan lebih mendasar, mulai dari keandalan pembangkit, jaringan distribusi, manajemen risiko, hingga tata kelola pelayanan listrik.
Dalam situasi tersebut, konsumen dinilai tidak boleh terus-menerus menjadi pihak yang menanggung kerugian. Warga kehilangan waktu produktif, pelaku usaha menghadapi gangguan operasional, sementara kebutuhan rumah tangga dan layanan publik tetap harus berjalan di tengah ketidakpastian pasokan energi.
YLKI menekankan, PT PLN (Persero) sebagai penyedia layanan listrik memiliki kewajiban menjamin mutu pelayanan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, evaluasi terhadap pemadaman tidak cukup berhenti pada penjelasan penyebab gangguan, melainkan harus menyentuh pembenahan sistem secara menyeluruh.
YLKI juga mempertanyakan mekanisme pertanggungjawaban terhadap pelanggan yang terdampak pemadaman. Organisasi itu meminta kompensasi diberikan secara transparan dan otomatis apabila durasi maupun frekuensi gangguan telah melampaui Tingkat Mutu Pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2025.
”Hak konsumen atas kompensasi tidak semestinya bergantung pada kemampuan masyarakat mengajukan keluhan. Ketika standar pelayanan tidak terpenuhi, mekanisme pemulihan harus berjalan otomatis,” ujar Rio.
Bagi YLKI, persoalan listrik tidak semata-mata berada dalam ruang korporasi. Energi merupakan hajat hidup orang banyak yang menentukan ketahanan sosial dan ekonomi. Karena itu, pemerintah pusat diminta menempatkan keandalan listrik sebagai agenda strategis nasional, bukan sekadar respons ketika gangguan telah meluas.
Desakan kepada Presiden, menurut YLKI, berangkat dari kebutuhan untuk menghadirkan negara sebelum krisis terjadi. Negara dinilai tidak cukup hanya hadir saat pemadaman telah menimbulkan keresahan, tetapi juga harus membangun kebijakan yang mencegah kerentanan sistem kelistrikan sejak awal.
Di tengah tuntutan pembenahan layanan listrik, YLKI mendukung rencana pemerintah memperkuat energi baru terbarukan, termasuk wacana pembangunan pembangkit listrik tenaga surya hingga 100 gigawatt. Namun, kebijakan itu diminta tidak hanya diposisikan sebagai agenda transisi energi atau target lingkungan.
YLKI melihat pengembangan energi surya dapat menjadi jalan untuk memperluas pilihan energi bagi masyarakat sekaligus mengurangi ketergantungan penuh pada satu sistem pasokan listrik nasional.
Diversifikasi energi, menurut YLKI, harus diarahkan untuk memperkuat posisi konsumen, membangun kemandirian energi, dan meningkatkan daya tahan sistem kelistrikan. Dalam kerangka itu, energi terbarukan bukan hanya soal emisi, melainkan juga soal perlindungan warga dari risiko gangguan pasokan.
YLKI menyatakan siap menempuh langkah hukum apabila pemadaman listrik terus berulang tanpa perbaikan sistemik, peningkatan mutu pelayanan, dan pemenuhan hak konsumen.
”Energi adalah urat nadi kehidupan. Negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu menghasilkan listrik, melainkan negara yang mampu menjamin rakyatnya memperoleh energi yang andal, adil, dan berkelanjutan,” kata Rio.(*)
Editor: Abdel Rafi








