
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) belum sepenuhnya diikuti dengan berjalannya proses pengajuan izin usaha pertambangan (IUP) baru. Hingga kini, mekanisme perizinan tersebut masih menunggu penetapan Wilayah Pertambangan (WP) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Founder dan Owner Bandar Tambang Nusantara Group (Batara Group), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, menyampaikan bahwa penetapan WP menjadi prasyarat utama sebelum pemerintah dapat memproses permohonan izin baru.
“Secara normatif, UU Minerba telah memberikan kerangka hukum yang lebih jelas. Namun, selama Wilayah Pertambangan belum ditetapkan, pengajuan izin baru memang belum dapat dilakukan,” ujar pria yang akrab disapa Gus Lilur, Kamis (15/1/2026) siang.
Dalam UU Minerba terbaru, WP didefinisikan sebagai wilayah yang memiliki potensi mineral dan batubara serta menjadi dasar bagi penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Kewenangan penetapan WP dan WIUP berada pada Menteri ESDM dengan mempertimbangkan aspek sumber daya, cadangan, serta kepentingan nasional.
Menurut Gus Lilur, keterlambatan penetapan WP berdampak pada belum berjalannya ekspektasi pelaku usaha terhadap pembukaan izin baru. “Dari sisi pelaku usaha, kepastian waktu penetapan WP menjadi penting agar perencanaan investasi dapat dilakukan secara terukur,” katanya.
Ia juga menyoroti ketentuan pengusul izin dalam aturan turunan pemerintah. Regulasi tersebut membuka peluang bagi koperasi, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, serta badan usaha yang bekerja sama dengan perguruan tinggi. Namun, setiap skema disertai persyaratan administratif dan teknis yang spesifik.
“Pengaturan ini menunjukkan arah kebijakan yang lebih inklusif. Namun, implementasinya membutuhkan kesiapan kelembagaan dan pemenuhan persyaratan yang tidak sederhana,” ujar Gus Lilur.
Dari sisi produksi, pemerintah juga menetapkan volume Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batubara nasional sekitar 600 juta ton. Hingga saat ini, kuota tersebut masih dalam proses distribusi dari tingkat nasional ke daerah dan perusahaan.
“Bagi pemegang IUP operasi produksi yang belum memperoleh RKAB, kegiatan usaha memang masih menunggu penetapan lebih lanjut. Informasi yang diterima pelaku usaha, distribusi RKAB ditargetkan dapat diselesaikan pada Maret 2026,” kata Gus Lilur.
Ia berharap kebijakan turunan UU Minerba dapat segera diimplementasikan secara bertahap agar kepastian usaha, pengendalian produksi, dan tujuan pemerataan manfaat pertambangan dapat berjalan seiring.
Konteks Regulasi
Sebagai kerangka kebijakan, sejumlah ketentuan dalam regulasi terbaru menjadi dasar proses perizinan pertambangan:
- UU Nomor 2 Tahun 2025 menetapkan Wilayah Pertambangan (WP) sebagai bagian dari tata ruang nasional dan prasyarat penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
- Penetapan luas dan batas WIUP merupakan kewenangan Menteri ESDM dengan mempertimbangkan data sumber daya, cadangan, ketahanan nasional, serta kebutuhan dalam negeri.
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 mengatur mekanisme pemberian WIUP melalui skema prioritas, antara lain bagi koperasi, UMKM, organisasi kemasyarakatan keagamaan, serta badan usaha yang bekerja sama dengan perguruan tinggi.
- Dalam kerja sama dengan perguruan tinggi, badan usaha diwajibkan mengalokasikan sebagian keuntungan bersih dimana paling sedikit 60%, untuk kepentingan perguruan tinggi mitra.
- RKAB ditetapkan sebagai instrumen pengendalian produksi nasional sebelum didistribusikan ke daerah dan perusahaan. (*)
Kontributor: Tommy
Editor: Abdel Rafi



