Thursday, May 22, 2025
spot_img
HomeHukumTruk Dan Muatan Snack Senilai Rp 700 Juta Digelapkan, 4 Orang Ditangkap...

Truk Dan Muatan Snack Senilai Rp 700 Juta Digelapkan, 4 Orang Ditangkap di Sragen

Konferensi Pers Polres Sragen, Senin (21/4/2025). (foto: IST)

SRAGEN, Cakrawarta.com – Kepolisian Resor (Polres) Sragen mengungkap kasus penggelapan satu unit truk bermuatan snack dan minuman bersoda, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 700 juta.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, kasus ini dilaporkan oleh PT Surya Transportasi Jaya, perusahaan logistik asal Cibubur, Jakarta Timur, pada Kamis (10/4/2025).

Truk yang digelapkan merupakan jenis Isuzu Light Truck Box warna putih kombinasi. Nilai kendaraan ditaksir sekitar Rp 520 juta, sedangkan muatan berupa makanan ringan dan minuman mencapai Rp 140 juta.

Kronologi Penggelapan

Kasus ini bermula pada Jumat (21/4/2025). JJ (29), sopir sekaligus karyawan perusahaan, mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji kepada MRP (23), mantan rekan kerjanya. Dari situ muncul ide untuk menggelapkan kendaraan beserta muatannya.

Keesokan harinya, JJ mendapat tugas mengangkut muatan dari PT Nabati di Majalengka menuju Bekasi. Namun, dalam perjalanan, ia justru menghubungi MRP untuk menjual barang-barang tersebut.

Keduanya bertemu di Simpang Empat Palimanan, Cirebon. Selanjutnya, mereka menghubungi dua tersangka lain, RM dan NIH, untuk membantu menjual truk dan memindahkan muatannya ke Sragen, Jawa Tengah.

“GPS truk dicabut oleh NIH, lalu muatan disimpan di rumah kontrakan di Desa Bedoro, Sambungmacan, yang disewa seharga Rp 600.000 per bulan. Sementara truk disembunyikan di Kebumen,” kata Petrus dalam konferensi pers, Senin (21/4/2025).

Polisi Tangkap 4 Tersangka

Polisi menangkap NIH di Sambungmacan, lalu membekuk RM di Klaten dua hari kemudian. MRP diamankan di Tanon, dan JJ ditangkap terakhir di Sukabumi saat berusaha bersembunyi.

Menurut penyelidikan, para tersangka berencana menjual truk seharga Rp 100 juta. Muatan snack dan minuman juga ditawarkan ke sejumlah orang dengan harga Rp 100.000,00 per dus, namun belum sempat terjual.

“Keempat tersangka kami jerat dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang penggelapan secara bersama-sama. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” ujar Petrus.

Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain.

(Reza/Rafel)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular