Wednesday, April 17, 2024
HomeHukumTim Anti Bandit Polres Tanggamus Bekuk Seorang Pembobol Dua Rumah Warga Pringsewu

Tim Anti Bandit Polres Tanggamus Bekuk Seorang Pembobol Dua Rumah Warga Pringsewu

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus menangkap Dedi Sujarwo (tengah), seorang tersangka pembobolan dua rumah warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu. (foto: eka apriyadi)

 

PRINGSEWU – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus menangkap Dedi Sujarwo (25), seorang tersangka pembobolan dua rumah warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.

Tersangka ditangkap saat berada di Persembunyiannya di perkebunan di Kecamatan Pardasuka, namun sayangnya penangkapan kurang berjalan mulus.

Pasalnya tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melukai petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kakinya kirinya.

Kini sambil menunggu penyembuhan luka tembaknya, tersangka dalam penahanan di Rutan Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH melalui Kaur Bin Opsnal Satreskrim (KBO) Iptu Ramon Zamora, SH. MH, menungkapkan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan dua laporan masyaramat

Korban pertama, Edi Purwanto warga Pekon Kresnomulyo Kecamatan Ambarawa, Pringsewu. Dimana kejahatan dilakukan tersangka ketika korban tidur, pada Senin tanggal 04 Februari 2019 sekira jam 02.00 wib, mencuri 1 unit sepeda motor Honda Revo BE 5706 UE, 1 laptop merk ACER Aspire dan 1 buah modem Wifi Hotspot merk Smartfren dengan kerugian sekitar Rp.6 juta.

Selanjutnya, laporan korban Turyadi warga di RT.004 RW.002 Pekon Ambarawa Barat, Ambarawa, Pringsewu kejadian pada Jumat, tanggal 11 Januari 2019 sekitar pukul 21.00 Wib ketika rumah dalam keadaan kosong, tersangka mengambil 1 HP Zenfone C Warna Hitam, 1 HP Merk Samsung Tab2 Warna Silver dan 1 Unit Motor Merk Honda GL 200 R dengan kerugian Rp.14.830.000,-.

“Atas penyelidikan dua laporan tersebut, keduanya mengarah kepada tersangka. Sehingga tersangka berhasil diamankan pada Kamis, 18 Juli 2019 sekitar pukul 22.00 WIB,” ungkap Iptu Ramon Zamora dalam keterangan persnya, Sabtu (20/7/19) pagi.

Dikatakan Iptu Ramon, dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop warna hitam merk Acer Aspire, buah kotak laptop merk Acer Aspire, 1 modem Wifi Hotspot merk Smartfren, 1 kotak modem Wifi Hotspot merk dan 1. 1 unit Handphone Asus Zenfone C dan sepeda Motor GL 200 R/Tiger.

“Sejumlah barang bukti tersebut diamankan dari tangan tersangka sebab masih disembunyikannya, sementara motor Honda Revo telah dijual online masih dalam pencarian,” kata Iptu Ramon Zamora.

Ditambahkannya, penangkapan tersangka sempat diwarnai kejar-kejaran sebab setelah teridentifikasi, tersangka bersembunyi di perkebunan. Bahkan dalam penangkapan tersangka juga melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dibagian kaki kirinya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Rutan Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Dalam keteranganya dihadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya melakukan pencurian di dua TKP yang dipersangkakan kepadanya.

Ia juga mengaku sepeda motor Honda Revo milik Edi Purwanto telah dijualnya secara COD karena dijual melalui media sosial, namun dia berdalih tidak mengenal pembeli tersebut.

“Motor saya jual COD-an di Pendopo Pringsewu seharga Rp. 3 juta dan uangnya sudah habis,” kata pemuda berbadan kekar tersebut.

(eka apri yadi/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular