
KEDIRI, CAKRAWARTA.com – Musyawarah Kubro Nahdlatul Ulama yang digelar di Lirboyo, hari ini, Minggu (21/12/2025), menetapkan tenggat waktu tiga hari bagi pihak-pihak yang berselisih di internal organisasi (kubu Rais Aam dan kubu Gus Yahya, red.) untuk menempuh jalan islah. Apabila upaya damai itu tidak tercapai, forum menyiapkan opsi lanjutan hingga kemungkinan digelarnya Muktamar Luar Biasa (MLB).
Kesepakatan tersebut tercantum dalam notulensi Musyawarah Kubro NU yang bertepatan dengan 30 Jumadil Tsaniyah 1447 Hijriah, sesuai kalender Hijriah versi Nahdlatul Ulama.
Dalam forum itu, para ulama dan pengurus sepakat bahwa islah harus ditempuh paling lama tiga hari, terhitung sejak Minggu (21/12/2025) pukul 12.00 WIB.
Musyawarah menegaskan bahwa jalan damai menjadi ikhtiar utama untuk menjaga persatuan dan marwah jam’iyah.
Namun, apabila islah tidak dikehendaki atau tidak tercapai hingga batas waktu yang ditentukan, kedua belah pihak diminta menyerahkan penyelesaian kepada jajaran Mustasyar.
Para Mustasyar kemudian diberi mandat untuk membentuk Panitia Muktamar yang bersifat netral. Pembentukan panitia tersebut harus dilakukan paling lambat satu hari setelah masa islah berakhir.
Forum Musyawarah Kubro juga menyepakati langkah terakhir apabila dua mekanisme sebelumnya tidak berjalan. Dalam kondisi tersebut, NU membuka opsi penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa berdasarkan kesepakatan pengurus wilayah dan pengurus cabang yang hadir dalam musyawarah.
Pelaksanaan Muktamar Luar Biasa, sebagaimana dicatat dalam kesepakatan, ditetapkan paling lambat sebelum keberangkatan kloter pertama jamaah haji Indonesia. Ketentuan ini dimaksudkan agar dinamika organisasi tidak berlarut-larut dan tidak mengganggu agenda keumatan yang lebih luas.
Kesepakatan Musyawarah Kubro itu menegaskan komitmen NU untuk mengedepankan musyawarah dan islah sebagai jalan utama, sembari tetap menyiapkan mekanisme organisasi konstitusional apabila diperlukan.(*)
Kontributor: Tommy
Editor: Abdel Rafi



