JAKARTA – Ternyata ada hal yang belum diketahui publik luas terkait Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Selama ini, masyarakat Indonesia menyoal aspek kewilayahan pembuatan kartu itu. Padahal, proses perekaman, ralat, sampai pencetakan e-KTP bisa dilakukan di segala tempat di tanah air.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah menjelaskan bahwa masyarakat yang kesusahan soal e-KTP ini, bisa mengunjungi dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di kota mereka. Di sana, Zudan menjanjikan jawaban mengenai kartu tanda penduduk baru itu akan terjawab tuntas. Hal ini dikarenakan Disdukcapil memiliki kewenangan melakukan pembuatan e-KTP.
Bahkan, jika dinas Dukcapil di kabupaten mereka terlalu jauh, maka masyarakat bisa mengunjungi Disdukcapil di kab/kota yang berdekatan dengan domisili mereka.
“KTP Elektronik ini bersifat nasional. Bisa dimana saja,” ujar Zudan di kantornya, Rabu (25/11).
Sebagai contoh, jika warga daerah berkunjung ke Surabaya dan kehilangan e-KTP mereka. Namun, karena suatu sebab harus mendapat kartu tersebut kembali, misalnya untuk membeli tiket transportasi. Warga itu, menurut Zudan, bisa langsung mencetak ulang KTP Elektroniknya di Disdukcapil Surabaya. “Jadi tak harus pulang dulu ke daerahnya,” imbuh Zudan.
Untuk diketahui, dalam pencetakan ulang, warga tak dikenai syarat apapun. Pasalnya, semua data sudah terekam dan terangkum dalam satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk satu warga Indonesia. Dengan demikian proses yang dilakukan hanya pencetakan ulang.
Namun, ia mengingatkan agar warga mengurus surat kehilangan terlebih dahulu, kalau memang e-KTP mereka hilang. Masih tentang e-KTP, Zudan juga menjelaskan poin penting terkait NIK dalam kartu tersebut. Artinya, tiap orang ditandai dengan hanya satu identitas.
Rencananya, pada 2016 nanti sistem satu identitas untuk satu warga itu mulai diintregasikan, dengan seluruh data di tanah air. Zudan mencontohkan masalah pelanggaran-pelanggaran di jalanan terkait dengan instansi Polri. Nantinya, jika sistem sudah diterapkan, dalam e-KTP akan muncul rekaman pelanggaran si pemegang kartu, jika ia pernah melanggar.
Tak hanya itu, seluruh bank di tanah air juga akan digandeng guna menambah pemanfaatan e-KTP. Sehingga semua rekam kegiatan perbankan bisa dilacak dengan mudah. Bahkan rekam kejahatan pemegang kartu.
“Semua rekam data bisa diketahui hanya dengan membaca e-KTP,” pungkas Zudan.
(msa/bti)