Thursday, April 18, 2024
HomeEkonomikaTerkait Rencana Pemblokiran IMEI Ponsel, YLKI: Prioritaskan Perlindungan Konsumen

Terkait Rencana Pemblokiran IMEI Ponsel, YLKI: Prioritaskan Perlindungan Konsumen

Hasil gambar untuk ylki
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dalam suatu kesempatan beberapa waktu lalu. (foto: istimewa)

 

JAKARTA – Setelah mengalami penundaan beberapa lama, akhirnya pemerintah melalui tiga kementerian Kemkominfo, Kemenperin dan Kemendag) akan memberlakukan pemblokiran IMEI telepon seluler ilegal atau black market, per 18 April 2020.

Merespon rencana kebijakan pemblokiran itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta agar memprioritaskan aspek perlindungan pada konsumen, bukan semata masalah kerugian negara akibat telepon seluler ilegal tersebut. Melalui Ketua Pengurus Hariannya, Tulus Abadi, YLKI menilai bahwa aspek perlindungan konsumen jauh lebih penting daripada kerugian negara.

Sebelumnya, pemerintah mengklaim bahwa telepon seluler ilegal mencapai 20 persen dari total telepon seluler yang beredar dan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2 triliun per tahunnya.

“Aspek perlindungan yang dimaksud agar pemerintah melakukan penegakan hukum dari sisi hulu, khususnya praktik impor ilegal yang masuk secara gelap ke pasaran Indonesia. Sebab maraknya distribusi telepon seluler black market tersebut, menunjukkan kegagalan pemerintah dalam upaya penegakan hukum, dan pencegahan agar ponsel BM tidak bisa masuk ke pasar Indonesia,” ujar Tulus Abadi dalam keterangan persnya, Kamis (27/2/2020) pagi.

Selain itu, menurut catatan YLKI tingkat literasi konsumen terhadap istilah ponsel black market masih rendah.

“Jika barang black market dan ilegal kenapa dijual secara legal, di tempat legal pula, seperti di mal-mal? Apalagi ponsel itu juga masih memberikan jaminan, walau hanya jaminan toko saja. Kan aneh?” imbuh Tulus retoris.

Karena itu, sebelum kebijakan tersebut dieksekusi, YLKI mendesak agar pemerintah melakukan sosialisasi masif ke masyarakat terkait pemblokiran IMEI, termasuk manfaat dan kerugian pemblokiran IMEI ponsel itu.

“Jangan sampai aksi pemblokiran IMEI hanya karena pemerintah mengejar potensi pendapatan yang hilang, tapi kemudian mengabaikan aspek perlindungan konsumen,” tegas Tulus.

YLKI juga menghimbau konsumen saat membeli ponsel baru agar memastikan bahwa ponselnya legal. Ciri utamanya adalah pada aspek jaminan yang diberikan. Jika jaminan yang diberikan hanya jaminan toko, maka bisa dipastikan bahwa ponsel tersebut adalah ponsel ilegal atau barang black market.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular