Tuesday, February 11, 2025
spot_img
HomeHukumTelah Jadi Terdakwa, Permohonan Praperadilan Heru Hanindyo Terkait Kasus Ronald Tannur di...

Telah Jadi Terdakwa, Permohonan Praperadilan Heru Hanindyo Terkait Kasus Ronald Tannur di PN Jakarta Pusat Dinyakan Gugur

Suasana persidangan permohonan praperadilan terdakwa Heru Hanindyo di PN Jakarta Pusat. (foto: Kejagung RI for Cakrawarta)

Jakarta – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur, Heru Hanindyo, akhirnya harus menerima kenyataan pahit. Pasalnya pengajuan permohonan praperadilan kasus yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dinyatakan gugur.

Hal tersebut sebagaimana keterangan tertulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI pada awak media, Jumat (20/12/2024).

Dalam keteragan tersebut, disebutkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melalui putusan praperadilan dengan nomor perkara 123/Pid.Prap/2024/PN.Jkt.Pst, telah memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon atas nama Heru Hanindyo dinyatakan gugur.

“Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yang menyatakan bahwa pemeriksaan praperadilan otomatis gugur setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan dan terdakwa berada di bawah kewenangan hakim,” ujar keterangan tersebut.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan perkara pokok atas nama Terdakwa Heru Hanindyo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-5347/M.1.10/Ft.1/12/2024, tanggal 16 Desember 2024, yang telah diregister dengan Nomor Perkara 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.

“Seiring dengan pelimpahan tersebut, status hukum Heru Hanindyo berubah dari Tersangka menjadi Terdakwa, dan kewenangan penahanan beralih dari Kejaksaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada tanggal 17 Desember 2024, Majelis Hakim juga telah mengeluarkan Penetapan Penahanan selama 30 hari hingga 15 Januari 2025,” imbuh keterangan itu.

Ditegaskan bahwa putusan tersebut didasarkan pula pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pelimpahan perkara ke pengadilan secara otomatis menggugurkan pemeriksaan praperadilan.

“Dengan demikian, permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan pemeriksaan perkara pokok di pengadilan,” pungkas keterangan itu.

(andrie/rafel)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular