Friday, March 29, 2024
HomeGagasanTawaran Solusi Pancasilais Atas Kisruh Freeport

Tawaran Solusi Pancasilais Atas Kisruh Freeport

images (1)

Kemelut negosiasi Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia (PTFI) di Papua yang akan berakhir pada tahun 2021 mendatang, sarat menyimpan misteri dan membungkus perilaku korup dari (mantan) pejabat negara yang berkuasa. Sebuah ironi, ketika berkah SUmber Daya Alam (SDA) melimpah dari Sang Pencipta berubah menjadi ‘musibah’ bagi rakyat Papua dan Indonesia secara umum. Banyak penggelapan hak rakyat di sana yang dilakukan oleh (mantan) pejabat hingga SDA yang seharusnya untuk kemakmuran rakyat berubah menjadi hanya untuk kemakmuran pejabat.

Untuk memahami lebih dalam tentang KK Freeport, ada beberapa titik krusial dan menjadi kontroversial dalam pengambilan keputusan dan kebijakan. Beberapa titik polemik dalam kontrak karya tersebut, pertama adalah dasar hukum kontrak yang hingga saat ini masih tetap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (UU PMA) dan belum diubah menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Kedua, status kontrak PTFI adalah Lex Spesialis sehingga apapun ketentuan yang baru lahir dalam pemerintahan, tidak serta merta berlaku bagi implementasi KK. Ketiga, UU Minerba yang mengatur negosiasi kontrak hanya boleh dibahas 2 tahun sebelum kontrak berakhir, namun dalam KK Pasal 32 dinyatakan PTFI bebas mengajukan permohonan perpanjangan kapan saja.

Ketiga poin tersebut menjadi titik nol keberangkatan menyelesaikan semua polemik dalam kontrak karya PTFI. Untuk itu, setidaknya ada skenario yang bisa diambil dalam penyelesaian polemik kontrak PTFI ini seperti amandemen KK PTFI (renegosiasi) yang bertujuan untuk mengganti dasar hukum kontrak dari UU PMA 1967 menjadi UU Minerba 2009. Tentu renegosiasi dalam hal ini perlu dilakukan dari sekarang dan tidak perlu berdiam diri menunggu hingga 2019. Kita akan kehilangan keberuntungan jika menunda-nunda negosiasi hingga 2019.

Dalam konteks skenario ini kita perlu waspada terhadap kemunculan para ‘nasionalis abal-abal’ yang tidak menginginkan renegosiasi dari sekarang dan menundanya hingga 2019. Tentu PTFI akan sangat senang jika tidak ada renegosiasi sekarang, karena mereka bebas melakukan operasinya tanpa terganggu dan tanpa adanya kewajiban baru. Demisionernya (secara psikologis) pemerintahan pada 2019, juga akan berdampak pada pelemahan daya negosiasi terhadap PTFI dan memungkinkan mereka membaca situasi politik terlebih dulu sembari menunggu Presiden baru. Atau bisa saja incumbent akan menjadikan renegosiasi kontrak dengan dibarter sokongan dana siluman untuk pilpres, tentu ini berbahaya. Kita juga akan kehilangan keberuntungan dari sektor pembangunan smelter yang tertunda karena tidak jelas kapan akan dibangun. Jika negosiasinya baru dilakukan pada 2019, maka paling cepat mencapai kata sepakat (kalau sepakat) pada 2020 yang artinya smelter baru bisa dimulai tahun 2021 dan selesai pada 2025.

Dengan menunda negosiasi maka ada 10 tahun lagi waktu bagi PTFI untuk ekspor bebas tanpa pemurnian. Dengan kondisi itu tentu negara yang dirugikan. Itulah mengapa adalah “nasionalisme abal-abal” jika ada upaya untuk menghentikan renegosiasi PTFI dengan argumentasi Undang-Undang karena hal tersebut justru menguntungkan Freeport. Padahal disisi lain PTFI tetap diijinkan untuk ekspor konsentrat yang melanggar UU Minerba sendiri. Ini adalah standar ganda implementasi UU Minerba yang benar-benar memalukan dari Pemerintah. Penundaan juga berpotensi dipakai untuk dalih waktu yang mepet sehingga Pemerintah tidak cukup waktu untuk mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk renegosiasi, maka terpaksa operasi Freeport diteruskan. Akan sangat berbeda jika negosiasi dilakukan sekarang dengan tujuan amandemen, bahwa kemungkinan smelter akan dibangun lebih cepat terwujud sangat terbuka. Intinya, semua permintaan kita akan bisa kita ajukan setelah dasar hukum kontrak disepakati beralih ke UU Minerba 2009. Ini sangat penting dan sangat krusial. Dan akhir dari ini, bila Freeport menolak maka kita nyatakan dari sekarang kontrak karya Freeport berakhir dan berakhir pula operasinya di Papua pada 2021 mendatang setelah 50 tahun. Dengan demikian kita punya waktu yang cukup 5 tahun lagi untuk mempersiapkan segala sesuatunya untuk mengambil alih operasi tambang Freeport.

Soft Revolution dan Hard Revolution

Sebenarnya ada dua langkah lagi yang terbilang strategis untuk dilakukan selain amandemen. Pertama, Soft Revolution. Skenario ini penting dilakukan dari sekarang dan tidak menunggu hingga 2019 baru dibahas. Freeport akan sangat senang jika negosiasi menunggu 2019 karena mereka bisa lebih mudah main intrik pada 2019 dibanding dengan sekarang. Berakhirnya kontrak Freeport 2021, tentu akan mengembalikan seluruh wilayah tambang itu ke pangkuan indonesia 100%, maka bila Freeport ingin kembali mengelola SDA disana, kita minta bikin joint venture (perusahaan patungan) untuk mengelola tambang Freeport dengan syarat kita sebagai mayoritas saham. Dengan begitu maka kontrol dan manajemen ada di kita sebagai pemilik sumber daya alam. Bisa juga Freeport tetap dengan kondisi sekarang tetapi wajib menyerahkan sahamnya secara gratis kepada bangsa sebesar 51% sebagai syarat mutlak. Maka itu, rencana divestasi saham 20% yang akan dilakukan sebaiknya dibatalkan Pemerintah. Untuk apa membeli saham Freeport dengan mahal jika 5 tahun lagi kita bisa miliki secara gratis?

Pemerintah harus buka mata buka pikiran dan buka hati tentang ini, supaya kita melakukan revolusi lunak dalam rangka nasionalisasi sumber daya. Syarat tersebut tentu diikuti syarat lainnya, seperti kewajiban membangun smelter, pengelolaan limbah, penghormatan pada hak adat rakyat Papua dan lain-lain yang kita pandang perlu. Maka bila skenario ini yang akan kita tempuh, kondisi Freeport kita terima berjalan seperti sekarang hingga tahun 2021, dan sebelumnya segala sesuatu tentang opsi kedua ini sudah jadi dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Bila Freeport tidak setuju maka kita ucapkan selamat jalan.

Langkah strategis kedua adalah menyatakan operasi Freeport berhenti pada tahun 2021 (Hard Revolution). Pemerintah dengan mengabaikan segala bentuk tekanan yang terjadi dan dengan semua bentuk lobby yang muncul menyatakan secara terbuka saat ini kepada Freeport atau menyurati manajemen Freeport bahwa terhitung mulai tahun 2022 pada saat kontrak karya Freeport berakhir 2021, maka kelanjutan operasi tambang di Papua selanjutnya akan dilakukan oleh Bangsa Indonesia secara penuh. Dengan demikian Freeport dipersilahkan mengambil langkah-langkah mengosongkan tambang dari segala aktivitas Freeport terhitung berakhirnya kontrak.

Opsi Hard Revolution memang sangat berat karena tentu Freeport akan butuh waktu sekitar 2 hingga 3 tahun untuk mengosongkan seluruh wilayah tambang dari aktivitasnya, membongkar peralatan kerja, supporting kerja dan lain-lain dari lokasi. Inilah dampak buruk yang kita hadapi karena ada jeda waktu stop operasi yang memakan korban buruh berhenti kerja, produksi berhenti dan berakibat menurunnya pendapatan negara dari sektor pajak dan royalti sektor tambang. Jeda waktu ini pun akan bertambah panjang karena tentu kita butuh waktu antara 3 sampai 5 tahun untuk kembali membangun fasilitas kerja, supporting dan peralatan kerja, serta butuh dana yang sangat besar untuk menyediakan seluruh fasilitas operasi yang nilainya mungkin lebih dari USD 10 Miliar kemudian ditambah biaya operasi sekitar USD 5 Miliar. Inilah dilema besar bila Freeport kita berhentikan operasinya.

Namun langkah Hard Revolution ini bukan tidak ada solusi. Solusinya adalah pemerintah melakukan negosiasi untuk mengakuisisi seluruh fasilitas operasi dan membayarnya kepada Freeport. Tentu negosiasi ini juga harus dilakukan dari sekarang supaya cukup waktu untuk menindaklanjutinya. Itupun dengan catatan Freeport bersedia menjualnya, atau bersedia menjual dengan harga tinggi.

Berdasarkan beberapa langkah dan skenarion strategis tersebut, mari kita pikirkan secara objektif jalan keluarnya supaya tidak asal bersuara yang merasa teriak nasionalis ternyata menguntungkan asing karena “nasionalisme abal abal” yang tidak paham kondisi dan realita. Akhir kata, mari pilih solusi Pancasilais untuk mengakhiri ketidakadilan yang terjadi di tanah Papua kita.

FERDINAND HUTAHAEAN

Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular