Tuesday, September 30, 2025
spot_img
HomeEkonomikaTak Naik Cukai Rokok 2026, FKBI Nilai Pemerintah Berpihak pada Pabrikan

Tak Naik Cukai Rokok 2026, FKBI Nilai Pemerintah Berpihak pada Pabrikan

Ilustrasi. (foto: bustanul arifin)

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Menkeu PYS) untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2026 memicu kritik keras. Kebijakan ini dinilai lebih berpihak pada industri rokok ketimbang pada kepentingan masyarakat luas.

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menilai langkah Menkeu PYS yang diambil setelah berdiskusi dengan kalangan pabrikan rokok sebagai bentuk keberpihakan pada industri.

“Ini ibarat mau memberantas korupsi tapi justru berkonsultasi dengan koruptor. Fakta ini menegaskan indeks intervensi industri tembakau di Indonesia sangat tinggi, dengan skor 84,5 dan merupakan tertinggi di dunia,” tegasnya, Senin (29/9/2025).

Menurut Tulus, kebijakan tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Cukai yang mewajibkan kenaikan tarif secara bertahap hingga mencapai 57%. Tidak naiknya cukai diperkirakan membuat harga rokok semakin terjangkau, mendorong konsumsi naik dari prevalensi saat ini yang sudah mencapai 32%, termasuk 7,1% pada anak-anak.

“Ini ancaman serius bagi generasi emas Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, kebijakan stagnasi cukai rokok justru memperparah kemiskinan. Data BPS mencatat, 70 persen rumah tangga miskin penerima bansos mengalokasikan 10-11% pendapatannya untuk membeli rokok. Jika harga rokok tetap murah, beban ekonomi keluarga miskin akan semakin berat.

Tulus juga mengingatkan, pemerintah berisiko kehilangan potensi pendapatan negara. Penerimaan APBN dari cukai terancam menurun, begitu pula dana daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang porsinya mencapai 3%.

FKBI menegaskan, pemerintah harus membatalkan kebijakan kontra produktif ini dan menaikkan cukai secara proporsional pada 2026. Selain itu, reformasi sistem cukai perlu segera dilakukan agar lebih sederhana dengan 3-5 lapisan tarif, disertai penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal yang kian marak. (*)

Editor: Abdel Rafi 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular