Thursday, April 25, 2024
HomeHukumSPPT Milik Warga Diduga Digelapkan Oknum Perwira Polda Kaltim

SPPT Milik Warga Diduga Digelapkan Oknum Perwira Polda Kaltim

Masse (tengah, baju biru) bersama tim kuasa hukum Analitical Jurist Law Firm (AJLF) saat ditemui di Jakarta, Kamis (26/1/2023). (foto: anhar rosal)

JAKARTA – Warga Jalan Telkom, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Masse, melalui tim kuasa hukum Analitical Jurist Law Firm (AJLF) melayangkan somasi pertama pada oknum polisi berinisial TB yang berdinas di Polda Kaltim terkait penggelapan dan penipuan SPPT pernyataan pemilikan tanah.

Menurut kuasa hukum Masse, jika tidak ada tanggapan surat somasi pertama tersebut, maka akan dilakukan upaya hukum sesuai undang-undang (UU) yang berlaku atau pengaduan ke Polda Kaltim.

“Saat kami pertemuan pada Kamis tanggal 19 Januari 2023 di Polda Kaltim dengan TB beliau berjanji akan mengembalikan SPPT milik klien kami pada Senin tanggal 23 Januari 2023. Namun, hingga hari ini belum ada i’tikad baik TB mengembalikan SPPT tersebut,” kata Mukti Ali, SH.,M.Kn kuasa hukum Masse, pada media ini Kamis (26/1/2023).

Saat pertemuan di Polda Kaltim itu, Mukti menuturkan, TB bercerita bahwa surat tersebut disimpan oleh mantan istrinya yang telah bercerai. Anehnya, ketika tim kuasa hukum Masse menghubungi melalui whatsApp, TB menjawab masih diusahakan.

“Katanya surat milik klien kami disimpan box BRI , dan kami hubungi lagi pada hari Selasa dan Rabu, saudara TB tidak merespon lagi. Setelah kami diskusikan dengan tim, kami akan mengambil langkah hukum sesuai UU yang berlaku, apalagi saudara TB adalah seorang polisi yang berpangkat perwira, sangat disesalkan oknum polisi yang masih ada saja merugikan masyarakat. Kami mohon juga kepada Kapolri dan Kapolda Kaltim agar memproses TB,” pinta Mukti.

Mukti menyebutkan, bahwa pada tanggal 12 Mei 2018 lalu, kliennya menyerahkan enam surat asli SPPT Kepada TB. Surat tersebut atas nama Ajid Sutisna (597.11/715/1995), Agus Sutejo (592.11/716/1995), H Ermansyah Arbain (592.11/979/1997), Ir Isran Noor (592.11/795/1997), SY Djahrah (952.11/979/1997) dan Fatimah Alwie (952.11/978/1997).

Pada saat itu, menurut Mukti, TB meminta surat tersebut dengan alasan untuk diperlihatkan kepada intansi Kecamatan Sanga-Sanga. Sejak diserahkan keenam surat tersebut dan telah diperlihatkan ke Kecamatan Sanga-Sanga, TB tidak mengangkat lagi telepon dari kliennya itu.

“Tidak bisa dihubungi sampai sekarang,” sebut Mukti.

Mukti menegaskan, TB patut diduga sudah lama menguasai milik kliennya dan tidak ada i’tikad baik untuk mengembalikan keenam surat asli yang diserahkan sejak 12 Mei 2018.

“Melalui somasi pertama, kami ingatkan TB untuk segera menyerahkan kepada kami keenam surat tersebut. Sebagaimana prinsip kami mengedepankan musyawarah mufakat. Jika tidak diindahkan kami akan melakukan upaya hukum atau pengaduan ke institusi tempat TB bertugas,” ujar Mukti.

Saat dihubungi kuasa hukum, TB mengaku, meminta waktu untuk mengembalikan SPPT tersebut.

“Tetap saya bantu. Sampai tuntas. Ini ada masalah sedikit sama mantan istri saya. Karena surat berharga masih disimpan di loker BRI. Tak urusnya dulu ya. Saya berusaha ambil hak surat klien anda yang berada di tangan mantan istri saya. Itu tanggung jawab saya. Yang jelas surat itu saya nggak pernah menggunakan atau jual ke orang lain apalagi PT Global. Masih tak suruh cek dan ambil di loker BRI,” ujar TB sebagaimana dikutip Mukti

(anhar/bus/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular