
SINGAPURA, CAKRAWARTA.com – Pemerintah Singapura menolak masuk pengacara dan aktivis asal Malaysia, Fadiah Nadwa Binti Fikri. Otoritas setempat menegaskan, keputusan itu diambil karena yang bersangkutan dinilai mempromosikan aksi protes yang berpotensi melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.
Dalam keterangan resmi pada 27 Maret 2026, Ministry of Home Affairs Singapore menyatakan Fadiah dikategorikan sebagai “pengunjung yang tidak diinginkan” sehingga tidak diizinkan memasuki wilayah Singapura.
Penolakan tersebut sebelumnya diungkapkan Fadiah melalui akun media sosial X pada 22 Maret lalu. Ia menyebut dirinya “dilarang” masuk Singapura dan mengaku terkejut, mengingat pernah tinggal di negara itu selama lima tahun serta meraih gelar doktor dari National University of Singapore.

Fadiah juga menilai pelarangan tersebut sebagai bentuk serangan terhadap risetnya yang berfokus pada isu dekolonisasi dan anti-imperialisme. Dalam sejumlah unggahan, ia turut membagikan pandangan yang mengaitkan penolakannya dengan sikapnya terhadap konflik Gaza antara Israel dan Palestina.
Namun, pemerintah Singapura menegaskan alasan penolakan tidak berkaitan dengan pandangan politik global. Otoritas setempat menyebut, selama berada di Singapura, Fadiah diduga mendorong kalangan muda untuk mengadopsi pendekatan advokasi yang lebih radikal.
Ia disebut mengajak mahasiswa dan komunitas untuk tidak hanya melakukan aksi protes, tetapi juga memobilisasi gerakan yang berujung pada tindakan disruptif dan kekerasan demi tujuan tertentu.
“Kami tidak akan menoleransi warga asing yang mencampuri politik domestik atau mempromosikan aksi protes yang melanggar hukum dan bersifat kekerasan,” demikian pernyataan resmi kementerian tersebut.
Kasus ini menegaskan sikap tegas Singapura dalam menjaga stabilitas politik dan ketertiban publik, terutama terhadap keterlibatan pihak asing dalam dinamika domestik negara tersebut.(*)
Kontributor: Tommy
Editor: Abdel Rafi



