
Orang sering mengira sebuah perkara korupsi dibongkar dari brankas. Padahal pada zaman sekarang, sebuah telepon genggam sering kali jauh lebih berharga dari sebuah brankas.
Brankas menyimpan uang, sedangkan telepon menyimpan hubungan, mulai dari percakapan, daftar kontak, lokasi, dokumen, foto, hingga jejak transaksi yang dapat menghubungkan orang-orang yang semula tampak tidak saling berkaitan.
Karena itu, adagium lama follow the money kini memperoleh pasangan baru yaitu follow the digital. Sebelum menemukan uang, penyidik sering lebih dahulu menemukan jejak komunikasi. Dari sanalah konstruksi perkara mulai dibangun, sedikit demi sedikit.
Pelajaran itulah yang tampaknya dapat dibaca dari perkara yang kini menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Publik memang lebih dahulu dikejutkan oleh penggeledahan Cafe de’Clan Signature dan money changer di Jakarta, penemuan hampir Rp 60 miliar dalam brankas, lalu penggeledahan rumah di Sentul dengan temuan emas batangan 74 kilogram serta uang tunai dan valuta asing senilai sekitar Rp 476 miliar.
Namun, sejumlah laporan investigatif menunjukkan bahwa benang perkara itu kemungkinan telah mulai ditarik jauh sebelum penggeledahan tersebut, yakni melalui telepon genggam milik Ferry Yanto Hongkiriwang yang sebelumnya disita polisi dalam perkara lain.
Di sinilah pertanyaan penting muncul. Yang hingga kini belum dijelaskan secara utuh oleh penyidik bukanlah siapa Ferry, melainkan bagaimana hubungan hukumnya dengan Febrie Adriansyah.
Publik sudah melihat potongan-potongan gambar seperti telepon Ferry disita, penyidik menelusuri isinya, lalu muncul penggeledahan di de’Clan, money changer, rumah Sentul, hingga penetapan Don Ritto dan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Namun Ferry sendiri belum menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Potongan-potongan itu pun belum tersusun menjadi satu gambar yang utuh.
Ferry sendiri bukan nama baru. Pada 2025 ia menjadi tersangka dalam perkara dugaan penculikan, penganiayaan, dan perintangan penyidikan terhadap seorang anggota Densus 88 yang membuntutinya di Hotel Borobudur.
Dari perkara yang semula tampak berdiri sendiri itulah, menurut sejumlah laporan media, penyidik kemudian memperoleh barang bukti digital yang belakangan membuka arah penyidikan baru.
Laporan investigatif Tempo yang mengutip sumber penyidik menyebut analisis terhadap telepon Ferry menghasilkan petunjuk mengenai hubungan-hubungan baru yang kemudian ditelusuri dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, juga menyatakan dari pemeriksaan terhadap Ferry muncul dugaan mengenai perannya sebagai perantara pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Agung.
Menariknya, kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, juga menempatkan Ferry sebagai sosok penting dalam rangkaian peristiwa tersebut. Ia menyebut Ferry sebagai “biang kerok” yang menyeret kliennya ke dalam pusaran perkara serta mengklaim Ferry selama ini kerap mencatut nama sejumlah petinggi Kejaksaan Agung untuk berbagai kepentingan.
Handika membenarkan bahwa Don dan Ferry pernah menjadi rekan bisnis, tetapi hubungan itu telah lama berakhir setelah usaha mereka bangkrut. Setelah Ferry keluar, kata Handika, seluruh kepemilikan usaha diambil alih Don Ritto dan kemudian dikembangkan menjadi Cafe de’Clan Signature.
Namun Handika membantah adanya penyerahan uang dari Febrie Adriansyah kepada Don melalui perantaraan Ferry. Menurutnya, kliennya juga tidak mengetahui perkara yang kini disidik. Seluruh keterangan tersebut merupakan pernyataan pihak kuasa hukum Don Ritto yang tentu masih harus diuji dalam proses penyidikan maupun persidangan.
Sementara itu, Febrie Adriansyah mengambil posisi yang tegas. Dalam konferensi pers ia membantah memiliki keterkaitan bisnis dengan Ferry maupun Cafe de’Clan Signature. “Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang telah diberitakan di media sosial seperti di Cipete,” ujarnya.
Dengan demikian, hingga saat ini terdapat beberapa versi mengenai hubungan antar para pihak. Hingga kini pula penyidik belum membuka secara resmi isi telepon Ferry kepada publik.
Karena itu, seluruh informasi tersebut masih berada pada tahap dugaan yang harus dibuktikan melalui penyidikan dan persidangan, sementara bantahan para pihak tetap harus dihormati berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Namun, bila rangkaian informasi tersebut kelak terbukti di persidangan, maka Cafe de’Clan sesungguhnya bukan titik awal perkara. Ia hanyalah salah satu simpul yang kemudian muncul ke permukaan. Simpul yang lebih awal justru mungkin berada di dalam sebuah telepon genggam.
Dari sudut pandang penyidikan, hal itu sangat masuk akal. Dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang, penyidik tidak hanya mencari uang atau barang berharga.
Mereka mencari hubungan antar fakta seperti siapa berkomunikasi dengan siapa, siapa memberi perintah, siapa menerima manfaat, dan bagaimana seluruh rangkaian peristiwa saling berkaitan. Tanpa hubungan yang dapat dibuktikan, uang hanyalah benda; ia baru memperoleh makna hukum ketika terhubung dengan suatu tindak pidana.
Karena itu, saya melihat telepon Ferry bukan sekadar barang bukti elektronik, melainkan sebuah simpul. Bila benar penyidikan berkembang dari sana, maka telepon itu memperlihatkan bagaimana satu perkara dapat membuka pintu bagi perkara lain melalui jejak digital yang ditinggalkannya.
Namun, bisa jadi bukan hanya jejak digital yang membuka pintu itu. Ada kemungkinan lain yang juga dikenal dalam sosiologi jaringan yaitu retaknya sebuah jejaring. Kelompok yang dari luar tampak rapat sering kali justru mulai terbuka ketika hubungan saling percaya di dalamnya berubah.
Dalam teori jaringan sosial, perubahan pada satu simpul dapat mengubah aliran informasi ke seluruh jaringan. Karena itu, penyidik tidak jarang memperoleh petunjuk baru ketika hubungan antar orang yang sebelumnya berada dalam satu lingkaran mulai bergeser.
Fenomena seperti itu juga dikenal dalam kriminologi. Banyak perkara korupsi besar berkembang bukan semata-mata karena penyidik menemukan bukti baru, melainkan karena jejaring yang semula tertutup mulai terurai akibat konflik kepentingan, pecah kongsi, atau berubahnya hubungan antar anggota.
Skandal Operation Car Wash (Lava Jato) di Brasil, misalnya, berkembang pesat setelah hubungan antar pelaku, aliran transaksi, dan jejaring yang sebelumnya tertutup mulai terungkap satu demi satu.
Bila benar Ferry dan Don Ritto pernah berada dalam satu jejaring usaha yang kemudian berpisah, maka secara sosiologis pergeseran hubungan itu dapat dipandang sebagai salah satu retakan yang memungkinkan penyidik melihat hubungan-hubungan yang sebelumnya tersembunyi.
Soal apakah retakan itu benar-benar menjadi pintu masuk penyidikan dalam perkara ini, itu tentu tetap merupakan persoalan pembuktian yang hanya dapat dipastikan melalui proses hukum.
Apakah seluruh simpul itu pada akhirnya benar-benar bertemu? Kita belum tahu. Dalam negara hukum, jawabannya bukan berada di media sosial, bukan pula pada laporan investigatif media, melainkan di ruang sidang.
Di sanalah setiap isi telepon, setiap dokumen, setiap transaksi, dan setiap hubungan antarpihak akan diuji dengan alat bukti yang sah.
Dalam negara hukum, perkara besar jarang runtuh karena satu bukti tunggal. Ia biasanya mulai terbuka ketika satu simpul retak, lalu retakan itu merambat membuka simpul-simpul lainnya.
Tugas penyidik adalah menemukan retakan itu. Tugas hakim adalah mengujinya dengan alat bukti yang sah. Dan tugas publik adalah memastikan seluruh proses itu berjalan di atas rel hukum.(*)
Ma’had Tadabbur al-Qur’an, 15 Juli 2026
AHMADIE THAHA (Cak AT)
Wartawan Senior








