Simpul Pemilik Manfaat

(gambar dibuat oleh penulis)

Ada sebuah pertanyaan sederhana yang sering diajukan tim penyidik ketika membongkar perkara korupsi. Bukan, “Atas nama siapa rumah ini?” Melainkan, “Siapa yang sesungguhnya menikmati manfaatnya?”

Kedua pertanyaan itu tampak serupa, padahal jawabannya bisa berbeda. Sertifikat dapat menunjukkan nama pemilik formal. Namun hukum modern tidak selalu berhenti di situ. Ia juga ingin mengetahui siapa yang sesungguhnya menguasai, mengendalikan, atau menikmati manfaat ekonomi dari harta tersebut.

Karena itulah, dalam beberapa tahun terakhir muncul istilah yang semakin sering terdengar dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang: beneficial owner atau pemilik manfaat.

Bersamanya hadir pula istilah lain, nominee, yakni orang yang namanya dipinjam untuk menjadi pemilik formal suatu aset, sementara manfaat ekonominya diduga dinikmati pihak lain.

Dua istilah ini menarik perhatian saya ketika membaca perkembangan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Nama Don Ritto tiba-tiba muncul sebagai tersangka bersama Febrie.

Dari penyidikannya, Polri menduga Don dan Febrie melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Semula saya mengira perhatian publik akan berhenti pada hubungan pribadi keduanya. Ternyata tidak. Yang lebih penting justru pertanyaan: mengapa penyidik menaruh perhatian pada posisi Don dalam keseluruhan konstruksi perkara?

Boleh jadi, itu karena korupsi juga berevolusi. Dulu orang cukup menyembunyikan uang di bawah kasur. Lalu pindah ke brankas. Setelah itu ke rekening atas nama orang lain. Kini, pada perkara-perkara besar, yang disembunyikan bukan lagi uangnya, melainkan siapa yang sesungguhnya menikmati manfaatnya.

Korupsi modern tidak selalu mengenakan topeng. Ia justru mengenakan jas, mendirikan perusahaan, menyusun kontrak, meminjam nama orang lain, dan berjalan mengikuti prosedur administrasi yang tampak sah. Karena itu, penyidik pun tidak lagi sekadar memburu uang. Mereka harus membongkar rancangan yang menyembunyikan uang itu.

Namun di luar itu, berbagai laporan investigatif juga menunjukkan bahwa penyidik sedang membangun hubungan antara sejumlah aset, perusahaan, dan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan satu sama lain. Dalam konteks itulah nama Don menjadi menarik untuk dicermati.

Sesungguhnya nama Don bukan baru muncul setelah penetapan tersangka. Pada Maret 2025, Koalisi Masyarakat Sipil yang melaporkan Febrie Adriansyah ke KPK telah memasukkan nama Don dalam dokumen pengaduannya. Dalam dokumen tersebut disebut adanya dugaan peran gatekeeper dan nominee yang berkaitan dengan sejumlah aset.

Tentu saja, laporan masyarakat bukanlah alat bukti ataupun kesimpulan hukum. Namun keberadaannya menunjukkan bahwa hipotesis mengenai penggunaan gatekeeper dan nominee telah muncul jauh sebelum perkara ini berkembang menjadi penyidikan pidana.

Yang dimaksud beneficial owner, dalam bahasa sederhana, adalah orang yang sesungguhnya menikmati manfaat ekonomi dari suatu aset, meskipun namanya mungkin tidak tercantum pada sertifikat rumah, akta perusahaan, ataupun rekening bank.

Karena itu, penyidik tidak hanya mencari siapa yang tercatat sebagai pemilik, tetapi juga siapa yang membayar, mengendalikan, menggunakan, menerima keuntungan, atau pada akhirnya memperoleh manfaat dari aset tersebut.

Konsep ini bukan sekadar teori akademik. Indonesia sendiri telah mengenalnya melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi.

Regulasi tersebut lahir sebagai bagian dari upaya mencegah pencucian uang, pendanaan terorisme, dan penyembunyian aset melalui berbagai struktur kepemilikan yang rumit.

Namun masyarakat sering salah memahami konsep ini. Menjadi beneficial owner bukanlah tindak pidana. Seorang istri yang tinggal di rumah keluarga, anak yang menggunakan kendaraan orang tuanya, atau anggota keluarga yang menikmati fasilitas rumah tangga tentu bukan karena itu lalu melakukan kejahatan.

Persoalannya berubah ketika penyidik menduga penggunaan nama orang lain dilakukan untuk menyembunyikan asal-usul harta, menyamarkan pihak yang sesungguhnya menguasai aset, atau menghindari kewajiban hukum, termasuk pelaporan kekayaan.

Di titik itulah konsep beneficial owner dan nominee menjadi relevan dalam perkara korupsi maupun tindak pidana pencucian uang.

Di sinilah saya melihat posisi Don menjadi menarik. Yang sedang dicari penyidik tampaknya bukan sekadar hubungan pertemanan, hubungan almamater, atau jabatan komisaris dalam beberapa perusahaan. Semua itu, dengan sendirinya, bukan pelanggaran hukum.

Yang sedang diuji adalah apakah terdapat hubungan hukum antara kepemilikan formal, penguasaan manfaat, asal-usul dana, dan dugaan tindak pidana yang menjadi perkara pokok.

Di sisi lain, Don Ritto melalui kuasa hukumnya membantah seluruh dugaan tersebut. Mereka menyatakan kliennya tidak mempunyai keterkaitan dengan dugaan korupsi yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah.

Uang yang ditemukan di de’Clan Signature maupun Koin Money Changer, menurut mereka, merupakan bagian dari kegiatan usaha yang sah dan tidak berkaitan dengan perkara korupsi. Bantahan itu merupakan hak setiap tersangka dan harus ditempatkan secara proporsional sampai seluruh alat bukti diuji di pengadilan.

Bagi saya, perkara ini memberikan pelajaran yang lebih luas daripada sekadar mengenalkan satu nama baru kepada publik. Ia memperlihatkan bagaimana cara kerja penyidikan korupsi modern telah berubah. Dahulu penyidik lebih banyak bertanya, “Milik siapa aset ini?” Kini pertanyaannya berkembang menjadi, “Siapa yang sesungguhnya memperoleh manfaatnya?”

Perubahan itu penting. Sebab kejahatan ekonomi modern juga berkembang. Aset dapat berpindah tangan, berganti nama, berpindah perusahaan, bahkan berpindah negara. Tetapi manfaat ekonominya sering tetap mengalir kepada orang yang sama. Itulah sebabnya penyidik kini berusaha mengikuti bukan hanya aliran uang, melainkan juga aliran manfaat.

Apakah dalam perkara ini Don benar-benar berperan sebagai nominee, gatekeeper, atau bahkan beneficial owner sebagaimana berbagai dugaan yang berkembang? Jawabannya belum ada. Semua itu masih berada dalam wilayah penyidikan dan pembuktian.

Namun satu hal sudah dapat dipahami. Dalam perkara korupsi modern, nama yang tertulis di atas sertifikat belum tentu menjelaskan siapa pemilik sesungguhnya. Dan justru pada pertanyaan tentang siapa yang menikmati manfaat itulah, sering kali sebuah perkara mulai menemukan simpulnya.

Ironisnya, semakin memahami hukum dan tata kelola, seseorang bisa semakin memahami pula bagaimana sistem itu bekerja, termasuk bagaimana ia berpotensi disalahgunakan. Karena itu, hukum modern tidak hanya menguji ada atau tidaknya harta, tetapi juga menguji siapa yang sesungguhnya mengendalikan dan menikmati manfaatnya.

Ma’had Tadabbur al-Qur’an, 17 Juli 2026

AHMADIE THAHA (Cak AT)

Wartawan Senior