Friday, April 26, 2024
HomeHiburanSimpang Siur Helena Lim, Demi Azas Keadilan REKAN Indonesia Desak Usut Tuntas...

Simpang Siur Helena Lim, Demi Azas Keadilan REKAN Indonesia Desak Usut Tuntas Kasus

Image result for helena lim
Crazy Rich Jakarta Utara, Helena Lim. (foto: istimewa)

 

JAKARTACrazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim yang viral di publik karena videonya yang mendapat vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Kebon Jeruk mendapat sorotan publik karena program vaksinasi tahap pertama seharusnya hanya diperuntukan untuk tenaga kesehatan (nakes). Masyarakat jadi bertanya-tanya, apakah benar Helena Lim adalah nakes?

Merespons temuan itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa pemilik apotek tidak masuk dalam kategori nakes. Adapun untuk saat ini, pemberian vaksin masih diprioritaskan bagi golongan nakes dan lansia nakes.

“Pemilik tidak (nakes) lah. Petugas apotik yang nakes,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Muhammad Budi Hidayat kepada awak media, Selasa (9/2/2021).

Namun demikian, menurutnya, bila pemilik apotek tersebut merangkap menjadi petugas pelayanan kefarmasian, maka ia dapat digolongkan sebagai nakes. Kategori itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Sementara itu, Kasudinkes Jakarta Barat Kristi Wathini menjelaskan, Helena bekerja di apotek dan saat divaksin membawa keterangan bekerja di apotek sebagai penunjang dan apotek merupakan salah satu sarana kefarmasian yang masuk dalam prioritas utama.

Namun pemilik Apotek, Elly Tjondro memberikan penjelasan bahwa Helena Lim mitra usahanya.Elly menerangkan, apoteker mengurus surat izin vaksinasi Covid-19 untuk diberikan kepada 11 orang termasuk Helena Lim.

“Benar jadi kami partner usaha (Helena Lim), izin vaksin di urus oleh apoteker kami ada 11 orang sebenernya yang divaksin tapi yang ikut hanya 10 orang karena satu orang darah tinggi ya jadi kondisi tidak mengizinkan untuk disuntik. Sehingga total sepuluh,” kata Elly saat ditemui awak media, Selasa (9/2/2021).

Salah satu pegawai Apotek Bumi yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa Helena merupakan salah satu pemilik atau pemegang saham apotek tersebut.

“Iya, dia yang punya Apotek Bumi juga, Ibu Helena sama pemilik yang lain. Kadang-kadang untuk ngontrol. Dia pemilik, dia dari sahamnya,” katanya.

Saat ditelusuri, didapatkan informasi bahwa pengelola Apotek Bumi adalah Christina Lumbantoruan, S.Farm., Apt. Nomor Izin Apotek 001/2.25.1/31.73.05/-1.779.3/2017. Dengan nomor Izin Praktek Apotek 002/2.34.1/31.73.05/-1.779.3/2017.

Menanggapi simpang siur status Helena Lim, Ketua Nasional Relawan Kesehatan (REKAN) Indonesia, Agung Nugroho menyatakan bahwa hal tersebut harus diusut tuntas, agar jelas di hadapan publik sehingga antar pejabat kesehatan tidak saling menyalahkan, terlebih agar terciptanya keadilan di mata publik.

“Sudinkes dan Puskesmas Kebon Jeruk hanyalah pelaksana tugas, mereka bertindak berdasarkan prosedur. Apalagi saat divaksin, Helena membawa keterangan bekerja di apotek sebagai penunjang syarat dapat divaksinasi,” ujar Agung kepada awak media, Selasa (9/2/2021) sore.

Menurut Agung, yang perlu ditelusuri adalah dari mana rekomendasi Helena Lim sehingga bisa terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19. Sementara itu, menurut Agung, berdasarkan temuan tim REKAN Indonesia, Helena Lim terdaftar dalam formulir pernyataan pendaftaran sasaran vaksin Covid-19 bernomor tiket : P-0MKJKKIX.

“Dari situ dapat ditelusuri siapa yang menyetujui formulir pernyataan pendaftaran sasaran vaksin Covid-19 bernomor tiket : P-0MKJKKIX tersebut. Dari situ kesimpangsiuran dapat dibuka dengan terang benderang. Apalagi dalam formulir tersebut status profesi Helena adalah Administrasi,” tandas Agung.

(an/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular